WARIS DALAM KHI Inpres No. 1/ 1991 (10 Juni 1991)


Hukum Kewarisan adalah hukum yang mengatur ttg (1) pemindahan hak pemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris, (2) menentukan siapa-siapa yg berhak menjadi ahli waris (3) dan berapa bagian masing-masing (Pasal 171 (a).

Harta Warisan Adalah harta bawaan ditambah bagian dari harta bersama setelah digunakan untuk keperluan pewaris (1) selama sakit sampai meninggalnya (2) biaya pengurusan jenazah, (3) pembayaran hutang, (4) pemberian untuk kerabat.
  •  INDIKATOR AHLI WARIS
1. Dipandang beragama Islam : KTP, Pengakuan dan amalan atau kesaksian.
2. Bayi yang baru lahir atau anak yang belum dewasa beragama menurut ayahnya atau lingkungannya. (Psl 172) 

  •  TERHALANG PUTUSAN HAKIM
1. Dipersalahkan membunuh atau percobaan pembunuhan atau penganiayaan berat terhadap ahli waris.
2. Dipersalahkan memfitnah atau mengajukan pengaduan bahwa pewaris telah melakukan kejahatan yg diancam hukuman 5 tahun atau lebih berat. 

  •  KELOMPOK AHLI WARIS
1. Hubungan Darah : 

Pihak Laki-laki : ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek.
Pihak Perempuan : ibu, anak perempuan, saudara perempuan, dan nenek.

2. Hubungan perkawinan : duda atau janda.
Jika semua ahli waris tsb ada, maka berhak mewaris : anak, ayah, ibu, janda/duda.

  •  KEWAJIBAN AHLI WARIS
1. Mengurus dan pemakanan jenazah
2. Menyelesaikan hutang, biaya pengobatan dan perawatan, dan menagih hutang.
3. Menyelesaikan wasiat pewaris.
4. Membagi harta warisan ke semua ahli waris
“Kewajiban AW atas hutang sebatas pada jumlah nilai peninggalan pewaris”.

  • BESARNYA BAGIAN
BAGIAN ANAK :
- Anak perempuan tunggal : ½
- Bila anak perempuan dua atau lebih : 2/3
- Anak Pr bersama anak lk : 2 : 1

BAGIAN AYAH :
- Ayah bila pewaris tdk ada anak : 1/3
- Ayah bila pewaris punya anak : 1/6

BAGIAN IBU :
- Ibu, bila P punya anak atau 2 sdr atau lebih : 1/6
- Ibu, bila P tdk ada anak atau 2 sdr atau lebih : 1/3
- Ibu mendapt 1/3 bagian dari sisa sesudah diambil oleh janda/duda bila bersama-sama dengan ayah.

BAGIAN DUDA :
- Duda bila P tidak meninggalkan anak : ½
- Bila P meninggalkan anak, Duda : ¼

BAGIAN JANDA :
- Jika P tidak punya anak, Si Janda : ¼
- Jika P punya anak, SI Janda : 1/8

- JIKA P TIDAK MENINGGALKAN ANAK DAN AYAH, MAKA SDR LK DAN SDR PR SEIBU : 1/6
- JIKA MEREKA ITU DUA ATAU LEBIH : 1/3
- JIKA P TIDAK MENINGGALKAN AYAH DAN ANAK TAPI PUNYA SATU SDR PR KANDUNG ATAU SEAYAH : ½
- BILA SDR PR TSB BERSAMA DGN SDR PR KANDUNG ATAU SEAYAH DUA ORANG ATAU LEBIH, MEREKA SECARA BERSAMA-SAMA MENDAPAT : 2/3
- BILA SDR PR TSB BERSAMA SDR LK KANDUNG ATAU SEAYAH, MAKA BAGIAN SDR LK ADALAH 2:1 DENGAN SDR PR-NYA.
- PARA AHLI WARIS DAPAT BERSEPAKAT SECARA DAMAI DALAM PEMBAGIAN WARISAN, SETELAH MENYADARI BAGIANNYA MASING-MASING.
- AHLI WARIS YANG BELUM DEWASA DAPAT DIANGKAT WALI OLEH HAKIM ATAS USUL KELUARGANYA.

  •  PENGGANTIAN TEMPAT
 AHLI WARIS MENINGGAL LEBIH DAHULU DARI PEWARIS DAPAT DIGANTIKAN OLEH ANAKNYA, KECUALI LIHAT PASAL 173. BAGIAN PENGGANTI TIDAK MELEBIHI BAGIAN YANG DIGANTIKANNYA.  ANAK DI LUAR NIKAH HANYA PUNYA HUBUNGAN KEWARISAN DENGAN IBU DAN KELUARGA IBUNYA.

Komentar

Postingan Populer