TEORI HUKUM
Unsur-Unsur Hukum
1. Asas Hukum (bersifat abstrak)
2. Norma Hukum
3. Aturan Hukum
Contohnya : pengakuan terhadap hak milik individu melahirkan suatu norma hukum bahwa dilarang mencuri dari situ kemudian diangkat menjadi aturan hukum (pasal 362 KUHPidana)
Kajian Teori Hukum/Pendekatan Hukum
1. Pendekatan Filosofis → Hukum Alam
2. Pendekatan Yuridis → Hukum Positivisme
3. Pendekatan Sosiologis → Sosiologis
Teori Tujuan Hukum
Dapat dikaji melalui tiga sudut pandang, masing-masing sebagai berikut :
1. Dari sudut pandang ilmu hukum positif – normatif, atau yuridis dogmatik, dimana tujuan hukum dititikberatkan pada segi kepastian hukumnya.
2. Dari sudut pandang filsafat hukum, dimana tujuan hukum dititikberatkan pada segi keadilan
3. Dari sudut pandang sosiologi hukum, dimana tujuan hukum dititikberatkan pada segi kemanfaatannya.
Berbicara tentang Tujuan Hukum, Prof. Achmad Ali mengklasifikasikan ke dalam dua kelompok teori yaitu sebagai berikut :
1. Ajaran Konvensional
Ajaran Konvensional ini dinilai sebagai ajaran yang ekstrem, karena menganggap tujuan hukum hanya semata-mata satu tujuan saja. Misalnya
· Ajaran Etis menyatakan bahwa pada asasnya tujuan hukum adalah semata-mata untuk mencapai keadilan
· Ajaran Utilistis menyatakan bahwa pada asasnya tujuan hukum adalah semata-mata untuk menciptakan kemanfaatan atau kebahagiaan masyarakat
· Ajaran Normatif-Dogmatik menyatakan bahwa pada asasnya tujuan hukum adalah semata-mata untuk menciptakan kepastian hukum
2. Ajaran Modern
a. Ajaran Prioritas Baku
Menurut Gustav Radbruch tujuan hukum itu adalah :
1) Keadilan
2) Kemanfaatan
3) Kepastian Hukum
b. Ajaran Prioritas Kasuistis
Menurut Prof. Achmad Ali, ada kalanya dalam suatu kasus keadilan yang lebih diprioritaskan ketimbang kemanfaatan dan kepastian hukum, tetapi adakalanya tidak meski demikian. Mungkin untuk kasus-kasus lain justru kemanfaatan yang diprioritaskan ketimbang keadilan dan kepastian, mungkin juga dalam kasus lain justru kepastian yang lebih diprioritaskan ketimbang keadilan dan kemanfaatan.
- Teori Tujuan Hukum Barat lebih berorientasi pada tujuan hukum yaitu keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum. Sedangkan Teori Tujuan Hukum Timur lebih berorientasi pada tujuan hukum, bahwa bukan kepastian hukum, bukan kemanfaatan, dan bukan keadilan yang menjadi tujuan hukum, melainkan kedamaian (peace). Tujuan Hukum Islam selain kedamaian juga keseimbangan, kesejahteraan dan kemanfaatan serta ketertiban.
Tiga unsur sistem hukum menurut Lawrence Meir Friedmann yaitu : Teori Tujuan Hukum Timur lebih berorientasi pada tujuan hukum, bahwa bukan kepastian hukum, bukan kemanfaatan, dan bukan keadilan yang menjadi tujuan hukum, melainkan kedamaian (peace).
Menurut Prof. Achmad Ali, tidak cukup hanya ketiga unsur tersebut tetapi juga harus ada :
1. Profesionalisme yaitu penguasaan optimal dari setiap orang dalam bidang yang dilakoninya
2. Komitmen, yaitu tekad yang sungguh-sungguh untuk menegakkan hukum.
Pembagian Sistem Hukum
1. Sistem Hukum Eropa Continental
2. Sistem Hukum Anglo Saxon
Perbedaan Sistem Hukum Eropa Continental dan Anglo Saxon
Eropa Continental | Anglo Saxon |
1. Revolusi 2. Civil Law 3. Hukum Tertulis (kodifikasi) 4. Sumber Hukum Utama Undang-Undang | 1. Evolusi 2. Common Law 3. Hukum Tidak Tertulis 4. Sumber Hukum Utama adalah Yurisprudance |
Perbedaan Kesadaran Hukum dan Ketaatan Hukum
Kesadaran Hukum | Ketaatan Hukum |
Kesadaran tentang keberadaan dan berlakunya norma hukum tertentu | Pola pikir perilaku dengan kehendak hukum (tunduk pada hukum) terlepas apakah setuju atau tidak dengan kehendak hukum tersebut |
· Kesadaran Hukum :
1. Kesadaran Positif : kesadaran hukum yang digunakan dengan maksud baik
2. Kesadaran Negatif : kesadaran hukum yang digunakan dengan maksud tidak baik
· Derajat Ketaatan
1. Ketakutan akan sanksi (compliance)
2. Ketakutan terhadap relasi/hubungan sesame (identification)
3. Kehendak hukum sama dengan nilai instristik warga masyarakat (internalization)
Fungsi Hukum
1. Menurut Charles Sampford fungsi hukum itu :
o Penyelesaian sengketa – merupakan fungsi pengadilan dan kantor advokat
o Memperkuat dan melembagakan kembali kebiasaan yang ada dalam suatu komunitas melalui penyusunan aturan-aturan yang sama dengan kebiasaan yang dipraktikkan dalam komunitas tersebut dan melalui penyediaan alat untuk memfasilitasinya – suatu fungsi pengadilan dan legislatif.
o Mengubah kebiasaan yang ada – melalui pembuatan undang-undang, dan kadang-kadang melalui pengadilan
o Mengarahkan atau melakukan pendidikan, lagi-lagi melalui pembuat undang-undang atau putusan pengadilan
o Regulasi, pengendalian administratif terhadap berbagai institusi privat – pengendalian dilakukan oleh birokrasi
o Partisipasi negara di dalam persoalan-persoalan sosial dan ekonomi oleh birokrasi
o Penghukuman atau ganjaran terhadap para pelaku kejahatan serta memperkuat nilai-nilai sosial yang eksis – melalui pengadilan dan institusi pemidanaan/lembaga pemasyarakatan
o Mempertahankan kedamaian sosial melalui polisi dan institusi pidana
o Legitimasi dari institusi sosial yang ada – oleh pengadilan
2. Menurut Joseph Raz, membedakan fungsi hukum menjadi dua yaitu :
1) Fungsi Langsung
a. Fungsi langsung yang bersifat primer
- Pencegahan perbuatan tertentu dan mendorong dilakukannya perbuatan tertentu
- Penyediaan fasilitas bagi rencana-rencana privat
- Penyediaan servis dan pembagian kembali barang-barang
- Penyelesaian perselisihan diluar jalur regular
b. Fungsi langsung yang bersifat skunder
- Prosedur bagi perubahan hukum
- Prosedur bagi pelaksana hukum
2) Fungsi Tidak Langsung
Ialah memperkuat atau memperlemah kecenderungan untuk menghargai nilai-nilai moral tertentu, sebagai contoh :
a. Kesucian hidup
b. Memperkuat atau memperlemah penghargaan terhadap otoritas umum
c. Mempengaruhi perasaan kesatuan nasional
3. Menurut Prof. Achmad Ali membagi fungsi hukum sebagai berikut :
1) Fungsi hukum sebagai a tool of social control
Ialah untuk menetapkan tingkah laku yang dianggap dari aturan hukum, selain itu untuk menetapkan sanksi atas tindakan yang dilakukan oleh hukum jika terjadi penyimpangan tersebut.
2) Fungsi hukum sebagai a tool of social engineering
Bahwa hukum sebagai alat untuk mengubah masyarakat, dalam arti hukum mungkin digunakan sebagai alat oleh agent of change atau pelopor perubahan.
3) Fungsi sebagai simbol
Simbolis itu mencakup proses-proses menerjemahkan atau penggambaran atau mengartikan suatu istilah sederhana tentang hubungan sosial serta fenomena-fenomena lainnya yang timbul dari interaksinya dengan orang lain.
4) Fungsi hukum sebagai a political instrument
Bahwa hukum sebagai alat politik merupakan hal yang universal, apalagi jika dikaitkan dengan fungsi hukum sebagai alat rekayasa sosial, maka peranan penguasa politik terhadap hukum sangatlah besar. Hukum tak mungkin dipisahkan dengan politik, terutama pada masyarakat yang sedang membangun, dimana perkembangan tidak lain merupakan keputusan politik, dimana pembangunan jelas membutuhkan legalitas dari sektor hukum.
5) Fungsi hukum sebagai integrator
Hukum berfungsi sebagai mekanisme untuk melakukan integrasi terhadap berbagai kepentingan anggota masyarakat, yang berlaku baik jika tidak ada konflik maupun setelah ada konflik.
Butir terpenting tentang perubahan hukum dan perubahan masyarakat :
1. Sejauh mana perubahan masyarakat harus mendapatkan penyesuaian oleh hukum. Dengan kata lain hukum yang menyesuaikan diri dengan perubahan masyarakat ini menunjukkan sifat pasif dari hukum.
2. Sejauh mana hukum berperan untuk menggerakkan masyarakat menuju suatu perubahan yang terencana. Disini hukum berperan aktif dan sering disebut sebagai fungsi hukum a tool of social engineering (sebagai alat rekayasa sosial).
Teori Diskriminasi Hukum Menurut Donal Black, bahwa ada 5 aspek variabel yang turut berpengaruh munculnya keanekaragaman hukum yaitu :
1. Stratifikasi Sosial : Ketidaksamaan kekayaan dan sumber-daya
2. Morfologi Sosial : Pola-pola hubungan antarpersonal
3. Kultur : Perilaku simbolik
4. Organisasi : Derajat dimana orang dimobilisasi dalam tindakan kolektif
5. Pengendalian sosial lain diluar hukum : sifat atau tingkatan dari mekanisme-mekanisme nonhukum bagi pendefenisian dan tanggapan terhadap suatu “tindakan salah”.
Teori “the disorder of law” menurut Charles Shamford bahwa :
1. Hukum merupakan unsur yang cair, bukan sesuatu yang padat dan tidak dapat berubah
2. Hukum merupakan yang cair, sesuatu yang cair dapat berubah, karenanya di dalam hukum tidak selamanya terdapat keteraturan atau ketertiban (order), tetapi didalam hukum juga terdapat ketidakteraturan atau ketidaktertiban (disorder).
Ciri-ciri hukum menurut Charles Shamford
a. Tertulis
b. Relevan secara sosial
c. Dibuat oleh sesuatu badan publik
d. Didukung oleh paksaan
e. Ditegakkan oleh pengadilan dan polisi
f. Memiliki kekuatan moral
g. Ditaati atau digunakan di sebagian besar waktu oleh sebagian besar orang
h. Dapat diungkapkan dalam bentuk suatu aturan
i. Sesuai dengan isi hukum alam dan nilai-nilai warga masyarakat yang melahirkannya
j. Bersifat umum
k. Diumumkan resmi
l. Tidak berlaku surut
m. Jelas
n. Tidak kontradiksi
o. Tidak menuntut tindakan yang mustahil
p. Jarang berubah
Aliran-Aliran Pemikiran Dalam Ilmu Hukum
a. Hukum Alam, ada 4 ajaran pokoknya yaitu :
1. Hukum itu tidak dibuat baik oleh manusia maupun suatu lembaga tertentu, melainkan hukum itu ada bersama-sama dengan alam
2. Karena hukum itu ada bersama alam maka hukum itu bersifat universal artinya hukum itu sama dengan semua hukum di dunia ini
3. Karena hukum itu ada bersama alam, maka hukum itu akan berakhir kalau alam itu juga berakhir
4. Penganut hukum alam mengidentikkan hukum alam itu moral
b. Positivisme
Bahwa hukum itu adalah apa yang benar-benar ada dalam sistem hukum dan bukan hukum yang seyogyanya ada dalam norma-norma moral. Menurut John Austin hukum itu bukan moral, tapi hukum itu adalah perintah dari pemegang kedaulatan tertinggi yang ada dalam masyarakat, dimana perintah itu ditujukan pada masyarakat dan apabila dilanggar akan mendapat sanksi eksternal.
Hukum positif adalah hukum yang diberlakukan tapi belum tentu berlaku didalam suatu wilayah negara tertentu dan pada waktu tertentu.
Unsur hukum menurut positivisme :
1. Perintah
2. Kewajiban menaati perintah
3. Sanksi bagi yang mengabaikan
Kritik terhadap positivisme :
1. Dalam realitasnya tidak semua hukum itu lahir dari keinginan yang berdaulat
2. Deskripsi John Austin tentang hukum itu lebih mendekati hukum pidana saja yang membebankan kewajiban-kewajiban padahal banyak hukum yang tidak membebankan kewajiban bahkan banyak hukum yang tidak membebankan sanksi contohnya hukum tata negara, hukum perkawinan.
c. Realisme Amerika Serikat
Tokohnya adalah para hakim agung yang ada di zamannya seperti :
1. Oliver Wendell Holmes
2. Benjamin N. Cardozo
3. Jerome Frank
4. Carl Llewellyn
5. Gray
Pandangan keseluruhan dari penganut realisme amerika serikat :
1. Bahwa hukum itu sifatnya berubah-ubah, bukan hukum yang tetap
2. Sikap bahwa hukum itu bukan tujuan itu sendiri, tetapi hukum itu hanya alat untuk mencapai tujuan sosial
3. Suatu keyakinan bahwa masyarakat berada dalam suatu proses perubahan terus-menerus dan kadang-kadang perubahan masyarakat itu mendahului hukum. Oleh karena itu suatu pengujian kembali dan revisi dari undang-undang secara terus-menerus itu merupakan suatu yang esensial
4. Menerima perlunya pemisahan, jika hanya temporer antara yang ada dengan yang seharusnya ada untuk tujuan-tujuan studi hukum
5. Suatu ketidakpercayaan terhadap konsep-konsep tradisional dan aturan hukum yang tidak tradisional sebagai penggambaran tentang apa yang dilakukan di pengadilan
6. Suatu penolakan terhadap penekanan pentingnya aturan-aturan yang bersifat preskriptif dalam menghasilkan putusan-putusan pengadilan
7. Suatu penekanan terhadap pentingnya pengelompokan kasus-kasus menjadi kategori-kategori yang lebih sempit
8. Suatu penekanan terhadap evaluasi hukum dari sudut pandang bagaimana akibat-akibatnya dan dampaknya aturan hukum itu terhadap masyarakat
9. Keyakinan terhadap arti penting dari apa yang dapat dicapai oleh suatu tindakan yang terencana dan berkelanjutan terhadap persoalan-persoalan hukum.
Jerome Frank membagi hukum menjadi 2 yaitu :
1. Hukum yang actual (actual law) : yurisprudance
2. Hukum kemungkinan (probable law) : ramalan
Prof. Achmad Ali membagi hukum menjadi 3 (tiga) yaitu :
1. Hukum yang hidup contohnya pasal 362 tentang pencurian
2. Hukum yang tidur contohnya pasal 170 KUHP tentang tawuran
3. Hukum yang sudah mati contohnya KB
IMA. G121013
BalasHapusSartika G121022
BalasHapusYasdin G121024
BalasHapusNama : muhammad ali ridho
BalasHapusNim : G121019
Muhammad ali ridho
BalasHapusG121019
Rizal jhon
BalasHapusG121020
Prodi hukum
Nama: SUPANDI
BalasHapusNim:G121011
LAODE ACHMAD KADAFI
BalasHapusG121017
Putri Ramadhani
BalasHapusG121009
Ilmu Hukum
Hardiansah
BalasHapusG121036
Ilmu hukum
Hardiansah
BalasHapusG121036
Ilmu hukum
ISMAIL
BalasHapusG121037
Muh.safriadin
BalasHapusG122003
Prodi:hukum
Nama:Dian imut Triani
BalasHapusNim:G122012
IKA NURJANNAH
BalasHapusG122002
ILMU HUKUM
KHOLID
BalasHapusG122017
ILMU HUKUM
Putri intan afnesia
BalasHapusG122001
NAMA : ALDI RIZAL JAYA
BalasHapusNIM : G122013
PRODI : ILMU HUKUM 2022
NAMA:DIAN IMUT TRIANI
BalasHapusNIM:G122012