Dualisme Hukum Agraria
Pada masa sebelum berlakunya UUPA, hukum tanah di Indonesia masih terkandung corak dualisme dimana peraturan-peraturan agraria terdiri dari peraturan-peraturan yang bersumber pada hukum adat ( hukum yang sudah lama melekat di masyarakat Indonesia) dan hukum barat ( hukum pemerintahan Kolonial belanda). Masyarakat pribumi tunduk pada hukum barat dan hukum adat sedangkan pemerintah Kolonial belanda tidak memperdulikan hukum adat yang sudah turun temurun di masyarakat Indonesia.
Dualisme dalam hukum tanah bukan disebabkan karena para pemegang hak atas tanah melainkan karena perbedaan hukum yang berlaku terhadap tanahnya. Tanah dalam hukum Indonesia mempunyai status dan kedudukan hukum sendiri terepas dari satatus hukum subyek ya ng mempunyainya. Disamping itu dualisme hukum tanah juga menimbulkan berbagai masalah hukum antar golongan yang serba sulit, sehubungan dengan adanya juga dualisme dalam hukum perdata.
Sejalan dengan KUH PERDATA maka hokum tanah barat yang konsepsinya berlandaskan individual liberalisme dengan kebebasan berusaha dan bersaing yang sekedar di batasi menurut keperluan sesuai pertimbangan plitik ekonomi, social dan kenegaraan pihak yang berkuasa di Negara yang bersangkutan. Hal tersebut bertentangan dengan konsepsi yang mendasari hukum tanah nasional yang tersirat dalam sila-sila pancasila. Oleh karena itu kelangsungan berelakunya Hukum tanah barat tersebut tidak dapat dibenarkan, meskipun bentuknya yang tertulis dan dapat digunakan sebagai sarana yang efektif dalam usaha menjamin kepastian hukum dibidang pertanahan.
Orientasi kebijakan pertanahan pada zaman belanda dalam mengatur pemilikan penguasaan tanah lebih memberikan prioritas atau peluang terhadap warga Negara Belanda dan Warga Negara Asing (wna). Serta badan hukum Belanda dan badan ukum asing lainnya dari pada kepada penduduk pribumi. Maksud dan tujuannya agar tanah-tanah di Indonesia bias dimanfaatkan untuk membangun industri dan pertambangan. Kemudian tujuan yang mendasar untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya bagi pemerintah belanda.
Dasar politik agraria colonial adalah prinsip dagang, yaitu medapatkan hasil bumi atau bahan mentah dengan harga yang serendah-rendahnya, kemudian dijual dengan harga yang setinggi tingginya. Tujuannya ialah tidak lain mencari keuntungan yang sebesar-besarnya bagi diri pribadi penguasa Kolonial yang merangkap sebagai pengusaha. Keuntungan ini juga dinikmati oleh pengusaha belanda dan Eropa. Sebaliknya bagi rakyat Indonesia menimbulkan penderitaan yang sangat mendalam.
Pemerintahan belanda di dalam menyusun perundang-undangan menganut asas konkordansi. Penyusunan KUH perdata Indonesia juga konkordansi dengan Burgerlijk Wetboek Belanda. Bw belanda ini disusun berdasarkan Code Civil Perancis, yang merupakan pengkondifikasian hukum perdata perancis sesudah revolusi perancis tahun 1789. oleh karena itu kuh perdata melalui burhgerlijk wetboek belanda dan code civil perancis, pasti berjiwa liberal individualistik.
Revolusi perancis adalah suatu revolusi yang brsifat borjuis, yang berjiwa liberal individualistis, sebagaimana diartikan bahwa individual liberaslisme paham yang mengatakan manusia itu dominan pada sisi individu dan pada masing-masing individu itu melekat nilai-nilai kebebasan yang mutlak dihormati orang lain. Hukum itu harus bias menjamin kebebasan individu termasuk kebebasan untuk memiliki dan menguasai tanah.
Negara Negara yang telah maju mencapai sosialisai masyarakat sesudah mencapai puncak liberalisme dan individualisme, yang dilaluinya dalam jangka waktu kurang lebih 4 setengah abad semenjak permulaan jaman Renaissance sekitar abad ke 15 sampai kepada puncak kapitaisme pada akhir abad ke 19 permulaan abad ke 20 ini.
Berhubung dengan itu gerakan sosialisasi dan fungsionalisasi merupakan usaha manusia Negara-negara maju untuk meratakan keadilan masyarakat dengan mengembalikan keseimbangan antara kepentingan individu dan kepentingan masyarakat, oleh sebab dijaman kapitalisme kepentingan individu terlalu di pentingakan dengan mengabaikan kepentingan umum.
Negara-negara yang berkembang seperti Indonesia, tidak pernah mengenal masa individualisme dan liberalisme sepertgi yang pernah dialami oleh Negara-negara maju. Bangsa Indonesia yang sejak semula hidup dalam suasana kekeluargaan dan hukum adat tidak pernah memberi tekanan kepada kepentingan perseorangan. Justru sebaliknya manusia Indonesia selamanya hanya berarti dalam lingkungan suatu kelompok masyarakat yaitu sebagai warga masyrakat. Manusia perseorangan tidak dikatakan mempunyai hak-hak yang tidak dapat diganggu-gugat, seperti misalnya manusia eropah atau amerika, akan tetapi manuisa Indonesia terutama mempunyai kewajiban-kewajiban, yaitu kewajiban terhadap tuhan, kewajiban terhadap rajanya, kewajiban terhadap keluarganya, kewajiban terhadap sesamanya dan kewajiban terhadap masyarakat.
Hanya sebagai akibat persentuhan dengan kebudayaan Belanda khususnya, dan kebudayaan asing pada umumnya, mulailah dalam abad ke 20 ini manusia Indonesia menyadari, bahwa tanpa hak-hak yang dimilikinya, kewajiban-kewajiban yang dibebankan kepadanya tidak akan dapat dilaksanakan dengan baik. Itulah sebabnya bagi manusia Indonesia hak-hak perseorangan merupakan akibat dari pada pengembanan kewajiban kewajiban masyarakat tertentu. Tidak seperti bagi manusia eropa dan amerika yang dengan sendirinya dianggap memiliki hak-hak asasi yang karena itu menimbulkan kewajiban bagi orang lain untuk menghormatinya.
Di Indonesia sebelum paham individualisasi liberlisme sempat berkembang masyarakat Indonesia telah diarahkan kembali kemasyrakat sosialistis dengan ajaran mengenai fungsi sosial, kepentingan umum dan bahkan dengan ajaran-ajaran komunis.
Oleh sebab itu, kalupun dalam masyarakat Indonesia masa kini terdapat gejala-gejala individualistis, gejala-gejalaitu dapat dikatakan merupakan corak-corak masyarakat Indonesia yang umum, yang dianut oleh bagian masyarakat indonesia yang terbesar, akan tetapi gejala-gejala itu hanya merupakan pengecualian atau sikap hidup dari segolongan masyarakat kecil, yang tidak dapt kita jadikan ukuran.
Sehubungan dengan perkembangan masyarakat Indonesia yang jauh berbeda, bahkan berlawanan arah dengan negar-negara eropa dan amerika, kita tidak begitu saja dapat menerapkan teori-teori asing itu di Indonesia walaupun teori-teori seperti fungsi sosial telah membawa kesejahteraan dan keseimbangan di dalam masyarakat yang bersangkutan.
Sebab apabila kita di Indonesia hendak meratakan keadilan dalam masyarakat kita, dan apabila kita hendak membawa keseimbangan antara kepentingan perseorangan, sebagaimana di inginkan oleh Pancasila dan UUD 1945, perataan keadilan dan keseimbangan dalam berbagai kepentingan itu tidak akan dapat ditimbulkan dengan lebih lagi memberikan tekanan pada kepentingan umum sambil mengabaikan kepentingan perseorangan.
Dengan terlalu banyaknya menekankan pada kepentingan umum, manusia Indonesia yang kebudayaan aslinya memang biasa mementingkan kepentingan umum itu, sedemikian rupa sehingga penyampingan kepentingan perseorangan seringkali dianggap sebagai hal yan wajar, masyarakat Indonesia akan semakin jauh dari masyarakat pancasila yang menginginkan keseimbangan antara kepentingan umumdan kepentingan perseorangan itu, dan bukan penyampingan kepentingan perseorangan oleh kepentingan umum. Sebaliknya, apabila kita secara terus-menerus memberi tekanan kepada kepentingan umum, maka dikhawatirkan bahwa masyarakat indoneisa yang kepentingan0kepentinga perseoranganya memang tidak pernah diperhatikan orang, bahkan terlalu sering diinjak-injak, akan lebih cepat menuju kepada sesuatu masyarakat komunis daripada menjadi masyarakat pancasila.
Tetapi biarpun demikian pada asasnya jiwanya masih tetap individualistis, sehingga tidak sesuai bahkan bertentangan dengan konsepsi pancasila yang berjiwa gotong royong dan kekeluargaan, yang menjiwai hukum nasional. Oleh karena itu, hokum agrarian barat
Dengan demikian menurut penulis hokum tanah adapt adalah hak pemilikan dan penguasaan sebidang tanah yang hidup dalam masyarakat adapt masa lampau dan masa kini serta ada yang tidak mempunyai bukti-bukti kepemilikan secara otentik atau tertulis, kemudian pula ada yang didasarkan atas pengakuan dan tidak tertulis.
Tanah mempunyai kedudukan yang sangat penting dalam hukum adat, kerana merupakan satu-satunya benda kekayaan meskipun mengalami keadaan bagaimana pun akan tetapi dalam keadaan semula, malah terkadang tidak menguntungkan bila dipandang dari segi ekonomis. Kecuali itu dalah suatu kenyataan bahwqa tanah merupakan tempat tinggal keluarga dan masyarakat, memberiukan penghidupan, dan merupakan temapat dimana para warga dikuburkan jika sudah meninggal.
Didalm hukum adat antara masyarakat hukum merupakan keastuan dengan tanah yang didudukinya, terdapat hubungan yang erat sekali, hubungan yang bersumber kepada pandangan yang bersifat religi magis.
Hubungan yang erat dan bersifat religo magis ini, menyebabkan masyarakat hukum memperoleh hak milik menguasai tanah tersebut, memanfaatkannya, memungut hasil dari tumbuh-tumbuhan yang hidup diatas tanah juga berburu terhadap binatang-binatang yang ada disitu. Hak masyarakat hukum atas tanah ini disebut hak pertuananatau hak ulayat.
Tidak dapat dipungkiri bahwa dengan berlakunya UUPA, hokum agrarian mengalami suatu perubahan besar, suatu revolusi yang merubah pemikiran dan landasan politik agrarian pemerintah kolonial yang dibuat demi kepentingan modal besar asing disatu pihak, dengan mengorbankan kepentingan rakyat Indonesia di pihak lain. Asas Domein Verklaring yang dibuat dalam berbagai peraturan telah memperkosa hak-hak rakyat.
Sedemikian rupa perumusan domein verklaqring tersebut dibuat, sehingga jika orang atau badan hokum berperkara dengan Negara mengenai soal pemilikan tanah, maka dialah yang berkewajiban membuktikan bahwa tanah sengketa adalah milikya. Beban pembuktian berada pada orang atau badan hukum yang berperkara. Maka jelaslah bahwa rumusan tersebut menguntungkan Negara dalam hal berperkara pertanahan. Pada hal asas umum pembuktian adalah sebaliknya, siapapun yang megendalikan sesuatu, dialah yang wajib mengajkan bukti kebenaran dalil yang diajukan.
Sementara itu para penguasaha besar belanda di negeri belanda, karena keberhasilan usahanya mengalami kelebihan modal, memerlukan bidang usaha baru untuk menginvestasikannya. Mengiungat bahwa masih banyaknya tersedia tanah hutan di hindia belanda yang belum dibuka dan diusahakan, maka sejak abad pertengahan ke 19, mereka menuntut diberikannya kesempatan untuk berusaha dibidang perkebunan besar. Sejalan dengan semangat liberlisme yang sedang berkembang dituntut penggantian sistem monopoli Negara dan tanam paksa dalam melaksanakan cultuur steelsel denga sistem kerja bebas, berdasarkan konsepsi kapitalisme liberal.
Tuntutan untuk mengahiri sistem tanam paksa dan kerja paksa dengan tujuan bisnis tersebu, sejalan dengan tuntutan berdasrkan pertimbangan kemanusiaan dari golongan lain di negeri belanda, yang melihat terjadinya penderiataan yang sangat hebat dikalangan petani dijawa, sebagai akibat penyalah gunaan pelaksanaan culture stelsel oleh para pejabat yang berwenang.
Sebaliknya ada juga golongan ynang ingin tetap melaksanakan sistem yang ada, atas pertimbangan bahwa pelaksanaan culture stelseel telah mampu menyelamatkan agar belanda, yang pernah mengalami krisis keuangan sebagai akibat pemisah dengan belgia di eropa dan perang dipanegoro di jawa. Golongan ini berpendapat bahwa culture steelsel dan monopoli Negara masih perlu dipertahankan sebagi sumber utama pengisi kekurangan dinegerinya.
Karena tanah memang salah satu modal dalam mengatur kebijaksanaan pemerintah yang mantap untuk dimanfaatkan bagi memajukan ekonominya. Sesuai dengan keadaan waktu itu, prinsip dagang dalam politik pertanahan kolonial sangat menonjol. VOC sebagai embrio pemerintah belanda di Indonesia adalah suatu badan usaha yang bergerak dibidang perdagangan, maka tidak mengherankan kalau pemerintah belanda yang kemudian berkuasa di Indonesia yang waktu itu disebut hindia belanda akhirnya selalu memakai prinsip dagang dalam mengatur segala hal termasuk dalam hal politik agraria atau peraturan hukum keagrariaan.
Dengan masuknya hokum yang berasal dari barat (belanda) sistem pemilikan di Indonesia makin dipermodern. Tetapi agaknya penerapan hokum nbarat di Indonesia makin dipermodern itu dalam banyak hal dan seyogyanya menimbulkan pertentangan pertentangan karena hokum barat tersebut masih pula diterapkan dengan tendensi politik penjjhan, politik penjajahan yang menekankan pada nafsu dagang dan kecendrungan politik kolonial itu membuat penerapan hokum tersbt tidak lagi semurni apa yang dianut dan hidup di eropa.
Dalam jaman penjajahan belanda, sistem pengauasaan tanah oleh masyarakat dibentuk sistem baru yang disesuaikan dengan kepentingan-kepentingan mereka selaku penjajah. Maka tidak mengherankan jika dan banyak hal melemahkan sendi-sendi hukum yang asli milik Indonesia. Maka terjadilah dualisme hukum pertanahan di Indonesia. Hukum barat bagi orang eropa dan golongan asing lainnya yang dipersamakan dengan orang eropa, dan dipihak lain berlaku hokum adat bagi orang Indonesia pribumi.
Dualisme dalam hukum tanah bukan disebabkan karena para pemegang hak atas tanah melainkan karena perbedaan hukum yang berlaku terhadap tanahnya. Tanah dalam hukum Indonesia mempunyai status dan kedudukan hukum sendiri terepas dari satatus hukum subyek ya ng mempunyainya. Disamping itu dualisme hukum tanah juga menimbulkan berbagai masalah hukum antar golongan yang serba sulit, sehubungan dengan adanya juga dualisme dalam hukum perdata.
Sejalan dengan KUH PERDATA maka hokum tanah barat yang konsepsinya berlandaskan individual liberalisme dengan kebebasan berusaha dan bersaing yang sekedar di batasi menurut keperluan sesuai pertimbangan plitik ekonomi, social dan kenegaraan pihak yang berkuasa di Negara yang bersangkutan. Hal tersebut bertentangan dengan konsepsi yang mendasari hukum tanah nasional yang tersirat dalam sila-sila pancasila. Oleh karena itu kelangsungan berelakunya Hukum tanah barat tersebut tidak dapat dibenarkan, meskipun bentuknya yang tertulis dan dapat digunakan sebagai sarana yang efektif dalam usaha menjamin kepastian hukum dibidang pertanahan.
Orientasi kebijakan pertanahan pada zaman belanda dalam mengatur pemilikan penguasaan tanah lebih memberikan prioritas atau peluang terhadap warga Negara Belanda dan Warga Negara Asing (wna). Serta badan hukum Belanda dan badan ukum asing lainnya dari pada kepada penduduk pribumi. Maksud dan tujuannya agar tanah-tanah di Indonesia bias dimanfaatkan untuk membangun industri dan pertambangan. Kemudian tujuan yang mendasar untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya bagi pemerintah belanda.
Dasar politik agraria colonial adalah prinsip dagang, yaitu medapatkan hasil bumi atau bahan mentah dengan harga yang serendah-rendahnya, kemudian dijual dengan harga yang setinggi tingginya. Tujuannya ialah tidak lain mencari keuntungan yang sebesar-besarnya bagi diri pribadi penguasa Kolonial yang merangkap sebagai pengusaha. Keuntungan ini juga dinikmati oleh pengusaha belanda dan Eropa. Sebaliknya bagi rakyat Indonesia menimbulkan penderitaan yang sangat mendalam.
Pemerintahan belanda di dalam menyusun perundang-undangan menganut asas konkordansi. Penyusunan KUH perdata Indonesia juga konkordansi dengan Burgerlijk Wetboek Belanda. Bw belanda ini disusun berdasarkan Code Civil Perancis, yang merupakan pengkondifikasian hukum perdata perancis sesudah revolusi perancis tahun 1789. oleh karena itu kuh perdata melalui burhgerlijk wetboek belanda dan code civil perancis, pasti berjiwa liberal individualistik.
Revolusi perancis adalah suatu revolusi yang brsifat borjuis, yang berjiwa liberal individualistis, sebagaimana diartikan bahwa individual liberaslisme paham yang mengatakan manusia itu dominan pada sisi individu dan pada masing-masing individu itu melekat nilai-nilai kebebasan yang mutlak dihormati orang lain. Hukum itu harus bias menjamin kebebasan individu termasuk kebebasan untuk memiliki dan menguasai tanah.
Negara Negara yang telah maju mencapai sosialisai masyarakat sesudah mencapai puncak liberalisme dan individualisme, yang dilaluinya dalam jangka waktu kurang lebih 4 setengah abad semenjak permulaan jaman Renaissance sekitar abad ke 15 sampai kepada puncak kapitaisme pada akhir abad ke 19 permulaan abad ke 20 ini.
Berhubung dengan itu gerakan sosialisasi dan fungsionalisasi merupakan usaha manusia Negara-negara maju untuk meratakan keadilan masyarakat dengan mengembalikan keseimbangan antara kepentingan individu dan kepentingan masyarakat, oleh sebab dijaman kapitalisme kepentingan individu terlalu di pentingakan dengan mengabaikan kepentingan umum.
Negara-negara yang berkembang seperti Indonesia, tidak pernah mengenal masa individualisme dan liberalisme sepertgi yang pernah dialami oleh Negara-negara maju. Bangsa Indonesia yang sejak semula hidup dalam suasana kekeluargaan dan hukum adat tidak pernah memberi tekanan kepada kepentingan perseorangan. Justru sebaliknya manusia Indonesia selamanya hanya berarti dalam lingkungan suatu kelompok masyarakat yaitu sebagai warga masyrakat. Manusia perseorangan tidak dikatakan mempunyai hak-hak yang tidak dapat diganggu-gugat, seperti misalnya manusia eropah atau amerika, akan tetapi manuisa Indonesia terutama mempunyai kewajiban-kewajiban, yaitu kewajiban terhadap tuhan, kewajiban terhadap rajanya, kewajiban terhadap keluarganya, kewajiban terhadap sesamanya dan kewajiban terhadap masyarakat.
Hanya sebagai akibat persentuhan dengan kebudayaan Belanda khususnya, dan kebudayaan asing pada umumnya, mulailah dalam abad ke 20 ini manusia Indonesia menyadari, bahwa tanpa hak-hak yang dimilikinya, kewajiban-kewajiban yang dibebankan kepadanya tidak akan dapat dilaksanakan dengan baik. Itulah sebabnya bagi manusia Indonesia hak-hak perseorangan merupakan akibat dari pada pengembanan kewajiban kewajiban masyarakat tertentu. Tidak seperti bagi manusia eropa dan amerika yang dengan sendirinya dianggap memiliki hak-hak asasi yang karena itu menimbulkan kewajiban bagi orang lain untuk menghormatinya.
Di Indonesia sebelum paham individualisasi liberlisme sempat berkembang masyarakat Indonesia telah diarahkan kembali kemasyrakat sosialistis dengan ajaran mengenai fungsi sosial, kepentingan umum dan bahkan dengan ajaran-ajaran komunis.
Oleh sebab itu, kalupun dalam masyarakat Indonesia masa kini terdapat gejala-gejala individualistis, gejala-gejalaitu dapat dikatakan merupakan corak-corak masyarakat Indonesia yang umum, yang dianut oleh bagian masyarakat indonesia yang terbesar, akan tetapi gejala-gejala itu hanya merupakan pengecualian atau sikap hidup dari segolongan masyarakat kecil, yang tidak dapt kita jadikan ukuran.
Sehubungan dengan perkembangan masyarakat Indonesia yang jauh berbeda, bahkan berlawanan arah dengan negar-negara eropa dan amerika, kita tidak begitu saja dapat menerapkan teori-teori asing itu di Indonesia walaupun teori-teori seperti fungsi sosial telah membawa kesejahteraan dan keseimbangan di dalam masyarakat yang bersangkutan.
Sebab apabila kita di Indonesia hendak meratakan keadilan dalam masyarakat kita, dan apabila kita hendak membawa keseimbangan antara kepentingan perseorangan, sebagaimana di inginkan oleh Pancasila dan UUD 1945, perataan keadilan dan keseimbangan dalam berbagai kepentingan itu tidak akan dapat ditimbulkan dengan lebih lagi memberikan tekanan pada kepentingan umum sambil mengabaikan kepentingan perseorangan.
Dengan terlalu banyaknya menekankan pada kepentingan umum, manusia Indonesia yang kebudayaan aslinya memang biasa mementingkan kepentingan umum itu, sedemikian rupa sehingga penyampingan kepentingan perseorangan seringkali dianggap sebagai hal yan wajar, masyarakat Indonesia akan semakin jauh dari masyarakat pancasila yang menginginkan keseimbangan antara kepentingan umumdan kepentingan perseorangan itu, dan bukan penyampingan kepentingan perseorangan oleh kepentingan umum. Sebaliknya, apabila kita secara terus-menerus memberi tekanan kepada kepentingan umum, maka dikhawatirkan bahwa masyarakat indoneisa yang kepentingan0kepentinga perseoranganya memang tidak pernah diperhatikan orang, bahkan terlalu sering diinjak-injak, akan lebih cepat menuju kepada sesuatu masyarakat komunis daripada menjadi masyarakat pancasila.
Tetapi biarpun demikian pada asasnya jiwanya masih tetap individualistis, sehingga tidak sesuai bahkan bertentangan dengan konsepsi pancasila yang berjiwa gotong royong dan kekeluargaan, yang menjiwai hukum nasional. Oleh karena itu, hokum agrarian barat
Dengan demikian menurut penulis hokum tanah adapt adalah hak pemilikan dan penguasaan sebidang tanah yang hidup dalam masyarakat adapt masa lampau dan masa kini serta ada yang tidak mempunyai bukti-bukti kepemilikan secara otentik atau tertulis, kemudian pula ada yang didasarkan atas pengakuan dan tidak tertulis.
Tanah mempunyai kedudukan yang sangat penting dalam hukum adat, kerana merupakan satu-satunya benda kekayaan meskipun mengalami keadaan bagaimana pun akan tetapi dalam keadaan semula, malah terkadang tidak menguntungkan bila dipandang dari segi ekonomis. Kecuali itu dalah suatu kenyataan bahwqa tanah merupakan tempat tinggal keluarga dan masyarakat, memberiukan penghidupan, dan merupakan temapat dimana para warga dikuburkan jika sudah meninggal.
Didalm hukum adat antara masyarakat hukum merupakan keastuan dengan tanah yang didudukinya, terdapat hubungan yang erat sekali, hubungan yang bersumber kepada pandangan yang bersifat religi magis.
Hubungan yang erat dan bersifat religo magis ini, menyebabkan masyarakat hukum memperoleh hak milik menguasai tanah tersebut, memanfaatkannya, memungut hasil dari tumbuh-tumbuhan yang hidup diatas tanah juga berburu terhadap binatang-binatang yang ada disitu. Hak masyarakat hukum atas tanah ini disebut hak pertuananatau hak ulayat.
Tidak dapat dipungkiri bahwa dengan berlakunya UUPA, hokum agrarian mengalami suatu perubahan besar, suatu revolusi yang merubah pemikiran dan landasan politik agrarian pemerintah kolonial yang dibuat demi kepentingan modal besar asing disatu pihak, dengan mengorbankan kepentingan rakyat Indonesia di pihak lain. Asas Domein Verklaring yang dibuat dalam berbagai peraturan telah memperkosa hak-hak rakyat.
Sedemikian rupa perumusan domein verklaqring tersebut dibuat, sehingga jika orang atau badan hokum berperkara dengan Negara mengenai soal pemilikan tanah, maka dialah yang berkewajiban membuktikan bahwa tanah sengketa adalah milikya. Beban pembuktian berada pada orang atau badan hukum yang berperkara. Maka jelaslah bahwa rumusan tersebut menguntungkan Negara dalam hal berperkara pertanahan. Pada hal asas umum pembuktian adalah sebaliknya, siapapun yang megendalikan sesuatu, dialah yang wajib mengajkan bukti kebenaran dalil yang diajukan.
Sementara itu para penguasaha besar belanda di negeri belanda, karena keberhasilan usahanya mengalami kelebihan modal, memerlukan bidang usaha baru untuk menginvestasikannya. Mengiungat bahwa masih banyaknya tersedia tanah hutan di hindia belanda yang belum dibuka dan diusahakan, maka sejak abad pertengahan ke 19, mereka menuntut diberikannya kesempatan untuk berusaha dibidang perkebunan besar. Sejalan dengan semangat liberlisme yang sedang berkembang dituntut penggantian sistem monopoli Negara dan tanam paksa dalam melaksanakan cultuur steelsel denga sistem kerja bebas, berdasarkan konsepsi kapitalisme liberal.
Tuntutan untuk mengahiri sistem tanam paksa dan kerja paksa dengan tujuan bisnis tersebu, sejalan dengan tuntutan berdasrkan pertimbangan kemanusiaan dari golongan lain di negeri belanda, yang melihat terjadinya penderiataan yang sangat hebat dikalangan petani dijawa, sebagai akibat penyalah gunaan pelaksanaan culture stelsel oleh para pejabat yang berwenang.
Sebaliknya ada juga golongan ynang ingin tetap melaksanakan sistem yang ada, atas pertimbangan bahwa pelaksanaan culture stelseel telah mampu menyelamatkan agar belanda, yang pernah mengalami krisis keuangan sebagai akibat pemisah dengan belgia di eropa dan perang dipanegoro di jawa. Golongan ini berpendapat bahwa culture steelsel dan monopoli Negara masih perlu dipertahankan sebagi sumber utama pengisi kekurangan dinegerinya.
Karena tanah memang salah satu modal dalam mengatur kebijaksanaan pemerintah yang mantap untuk dimanfaatkan bagi memajukan ekonominya. Sesuai dengan keadaan waktu itu, prinsip dagang dalam politik pertanahan kolonial sangat menonjol. VOC sebagai embrio pemerintah belanda di Indonesia adalah suatu badan usaha yang bergerak dibidang perdagangan, maka tidak mengherankan kalau pemerintah belanda yang kemudian berkuasa di Indonesia yang waktu itu disebut hindia belanda akhirnya selalu memakai prinsip dagang dalam mengatur segala hal termasuk dalam hal politik agraria atau peraturan hukum keagrariaan.
Dengan masuknya hokum yang berasal dari barat (belanda) sistem pemilikan di Indonesia makin dipermodern. Tetapi agaknya penerapan hokum nbarat di Indonesia makin dipermodern itu dalam banyak hal dan seyogyanya menimbulkan pertentangan pertentangan karena hokum barat tersebut masih pula diterapkan dengan tendensi politik penjjhan, politik penjajahan yang menekankan pada nafsu dagang dan kecendrungan politik kolonial itu membuat penerapan hokum tersbt tidak lagi semurni apa yang dianut dan hidup di eropa.
Dalam jaman penjajahan belanda, sistem pengauasaan tanah oleh masyarakat dibentuk sistem baru yang disesuaikan dengan kepentingan-kepentingan mereka selaku penjajah. Maka tidak mengherankan jika dan banyak hal melemahkan sendi-sendi hukum yang asli milik Indonesia. Maka terjadilah dualisme hukum pertanahan di Indonesia. Hukum barat bagi orang eropa dan golongan asing lainnya yang dipersamakan dengan orang eropa, dan dipihak lain berlaku hokum adat bagi orang Indonesia pribumi.
panjang banget jadi enek bacanya ahahaha
BalasHapusboleh istirahat juga kok bacanya, nnt lanjut lagi., biar g enek., :D
BalasHapusIntinya,, dualisme hukum agraria nya itu apa?
BalasHapusPada masa sebelum berlakunya UUPA, hukum tanah di Indonesia masih terkandung corak dualisme dimana peraturan-peraturan agraria terdiri dari peraturan-peraturan yang bersumber pada hukum adat ( hukum yang sudah lama melekat di masyarakat Indonesia) dan hukum barat ( hukum pemerintahan Kolonial belanda). Masyarakat pribumi tunduk pada hukum barat dan hukum adat sedangkan pemerintah Kolonial belanda tidak memperdulikan hukum adat yang sudah turun temurun di masyarakat Indonesia.
HapusDualisme, hukum agraria nya apa?
BalasHapusPada masa sebelum berlakunya UUPA, hukum tanah di Indonesia masih terkandung corak dualisme dimana peraturan-peraturan agraria terdiri dari peraturan-peraturan yang bersumber pada hukum adat ( hukum yang sudah lama melekat di masyarakat Indonesia) dan hukum barat ( hukum pemerintahan Kolonial belanda). Masyarakat pribumi tunduk pada hukum barat dan hukum adat sedangkan pemerintah Kolonial belanda tidak memperdulikan hukum adat yang sudah turun temurun di masyarakat Indonesia.
Hapusakibat dari berlaku nya sistem dualisme apa ya?
BalasHapuscontohnya ada nggak
BalasHapusUUPA No.5 Tahun 1960 terbentuk dengan rentang waktu yang cukup lama yaitu 15 tahun, dengan pembentukan menempuh 5 tahapan panitia, analisa oleh saudara apa perbedaan masing-masing rancangan yang diajukan oleh ke lima panitia pembentukan UUPA tersebut .
BalasHapus2. setelah dibentuknya UUPA No.5 Tahun 1960 dualisme hukum agraria di Indonesia dihapuskan , berikan analisa saudara
Tujuan UPPA apa min.?
BalasHapusMenurut saudara apakah konsep dualistik tersebut perlu dihapuskan atau tidak?
BalasHapusmembantu bangeet buat jadi referensi materi sebelum uts :)
BalasHapusNama : harjian
BalasHapusNim : G120010
NAMA : NORIKA
BalasHapusPRODI : ILMU HUKUM
NIM : G1200251
SEMESTER 3
UNUVISRSITAS NAHDATUL ULAMA
Nama Ita ayu lestari
BalasHapusNim:G120014
Prodi ilmu hukum
UNUSRA
NAMA : NURINDAH SARI
BalasHapusNIM :G120026
SEMESTER:3
NAMA: HASRIANI
BalasHapusNIM: G120011
NAMA : MOHAMAT IFDAL
BalasHapusNIM : G120018
MUH. JUSRIN
BalasHapusG120020
SEMESTER III
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAHDLATUL ULAMA SULAWESI TENGGARA
KEFLIN
BalasHapus(G120015)
Assalamualaikum
BalasHapusNama: silvia reningsih
NIM : G120034
LA ANDIKI/G120016
BalasHapusPRODI :ILMU HUKUM
SEMESTER. : 3
Nama :Resdiani
BalasHapusNim : G120031
untuk contoh dualisme HK. agraria nya apa kak?
BalasHapusNama :Ramli
BalasHapusNim:G120029
Aldi Rizal Jaya
BalasHapusNama : Putri intan afnesia
BalasHapusNim : G122001
Nama : Aldi Rizal Jaya
BalasHapusNim : G122013
Angkatan : 2022
Nama :Muh safriadin
BalasHapusNim:G122003
Semester: 3
Nama :Ika Nurjanah
BalasHapusNim :G122002
Prodi :ilmu hukum
Angkatan: 2022
Nama:DIAN IMUT TRIANI
BalasHapusNIM:G122012
NAMA : MASRUDIN
BalasHapusNIM : G122019
NAMA : RANDI
BalasHapusNIM. : G123030
NAMA: MUHAMAD FADLAN
BalasHapusNIM:G123010
NAMA : FIKIH DAMANI
BalasHapusNIM : G123034
SEMESTER : 3
NAMA: NURAENI
BalasHapusNIM:G123014
NAMA : RANDI
BalasHapusNIM : G123030
NAMA: NURAENI
BalasHapusNIM:G123014
Nama : Adinda Amalyah
BalasHapusNim : G123025
Prodi : ILMU HUKUM
Nama : Afrilia nur Rahmawati
BalasHapusNim : G123019
Nama: Taufik Hidayat
BalasHapusNim:G123043
NAMA: ADELIA RAMADHANI
BalasHapusNIM : G123001
Nama:akhidia indana
BalasHapusNim:G123044
Nama: Tria Ningsih
BalasHapusNim: G123018
Semester:lll
BalasHapusNama: Aprilia kirani syahranita
BalasHapusNim :g123002
NAMA: MUHAMAD FADLAN
BalasHapusNIM:G123010