PERIKATAN (Lanjutan)

Bagaimana terjadinya perjanjian?

Perjanjian terjadi karena adanya kata sepakat (agreement Toestemming). Sepakat adalah persesuaian kehendak yang dipernyatakan secara timbal balik oleh kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian.

Dalam KUH Perdata tidak memberikan definisi sepakat, melainkan pernyataan Penyangkalan (pasal 1321 (tiada sepakat yang sah apabila diperoleh dengan kekhilafan paksaan dan penipuan).

Sepakat ada hubungannya dengan pernyataan kehendak:
1. Secara Tegas, lisan, surat, kawat/telegram, telepon, telex, internet
2. Secara diam-diam Mis: di Supermarket, angkutan umum
Sepakat terdiri dari 2 kehendak yang dipernyatakan:
1. Penawaran (Aanbad, Offer)
2. Penerimaan (aanneming Acceptance)
Penawaran syaratnya:
1. Harus ada maksud untuk menawarkan
2. Penawaran harus berisi unsur-unsur essensialia dari perjanjian yang hendak dibuat.

Kapan terjadinya Penawaran ?

Baru dapat dikatakan ada penawaran jika pernyataan kehendak itu telah sampai kepada pihak lain Apakah penawaran yang telah sampai kepada pihak lain dapat ditarik kembali?
Perlu dibedakan 2 jenis penawaran
1. Tanpa Jangka waktu
Bisa dilakukan penarikan sebelum ada penerimaan dari pihak lain
2. Dengan Jangka Waktu
Tidak bisa ditarik sebelum jangka waktu yang telah ditentukan sebelumnya habis
Penerimaa dari suatu penawaran menimbulkan perjanjian/kontrak.

Syarat penerimaan:
1. Penerimaan itu harus sesuai dengan ketentuan dari penawaran
2. Jika penawaran menyebut cara melakukan penerimaan maka penerimaan harus dilakukan sesuai dengan cara tsb.
Apakah yang merupakan dasar keterikatan pada kontrak: kehendak atau pernyataan kehendak .

Saat lahirnya perjanjian:
1. Teori Kehendak (Wils Theorie)
Yang menentukan terjadinya perjanjian adalah kehendak para pihak. Dengan kata lain persetujuan yang tidak didasari keehendak para pihak bukan perjanjian. Konsekuensinya apabila ada pernyataan yang tidak sesuai dengan kehendak bagaimana?
2. Teori Pernyataan (Uitingswills Theorie)
Jika ada perbedaan antara apa yang dikehendaki dan yang dinyatakan , maka yang dibenarkan adalah pernyataan (yang dinyatakan), sepertinya teori ini bertentangan dengan kepatutasn
3. Teori Penciptaan Bahaya (Gevaarzetting theorie)
Jika ada Perbedaan antara kehendak dan yang dinyatakan, maka yang menciptakan keadaan
4. Teori Kepercayaan (Vertrowen theorie)
Yang menentukan bukan pernyataan dan bukan pada kehendak , tetapi keyakinan dari kenyataan itu/ Bagaimana orang normal tahu bahwa kenyataan itu mungkin terjadi
tersebut yang bertanggungjawab teori ini juga dianggap kurang adil.

Saat terpenting dari perjanjian adalah penerimaan, Kapan terjadinya perjanjian?
Kapan beralihnya, dan apa pentingnya perjanjian:
- Penentuan Resiko
- Kesempatan penarikan penawaran
- Saat mulai dihitung jangka waktu kadarluarsa
- Menentukan kapan terjadinya

Bagaimana kalau berada di kota yang berbeda?

Ada 4 teori :
1. Teori Pernyataan (Uitingstheorie).
Penerimaan ada pada saat jawaban penerimaan secara tertulis untuk pihak yang menerima.
2. Teori Pengiriman (Verzendingstheeorie).
Mailbox Theorie, pengiriman jawaban penerimaan . mis: cap pos.
3. Teori Pengetahuan (Vernemingstheorie).
Penerimaan ada jika persetujuan diketahui oleh si penawar . Mis: Jika penerimaan surat tidak dibalas.
4. Teori Penerimaan (Ontvangstheorie).
Saat dditerimanya jawaban penerimaan, dibuka tidak dibukanya surat bukan urusan pengirrim yang penting sudah diterima di penerima.

Dimana terjadinya:

Dalam HPI tidak penting karena teori lex locci contractus" : sudah kuno. Jika terjadi sesama WNI tidak ada persoalan 1346 KUH perdata: apa yang diragukan harus ditafsirkan sesuai dengan kebiasaan negara setempat.

BATAL DAN PEMBATALAN DALAM PERJANJIAN

Dapat dibatalkan (VOIDABLE, VERNIETIG BAAR) ;
1. khilaf,
2. paksaan,
3. penipuan,
4. orang yang tidak cakap

Jika syarat subyektif tidak ada: maka dapat dibatalkan
cacat kehendak (MISBRUIK VAN OMSTANDIGHEDEN): penyalahgunaan wewenang atau keadaan bisa karena kejiwaan dan tekanan ekonomi maka dapat dibatalkan.

Cara pembatalan:
1. Mengajukan gugatan pembatalan perjanjian
2. Menunggu sampai digugat oleh pihak lain (pembelaan/tangkisan).

Akibat pembatalan:

Pada prinsipnya kedua belah pihak dipulihkan pada keadaan sebelum perjanjian. Jika mis: rumah sudah dibangun maka Nilai benda itu dikembalikan kepada keadaan semula.
Jika pengembalian objek prestasi (barang atau jasa) tidak mungkin lagi maka harus dikembalikan nilainya.
Jangka waktu pengembalian adalah 5 tahun BATAL DEMI HUKUM Sejak semula batal dan tidak mungkin menimbulkan akibat hukum yang dikehendaki oleh kedua belah pihak.
Perjanjian tsb:
- Tidak punya objek tertentu.
- Bertentangan dengan UU, Kesusilaan dan ketertiban umum.
- Syarat subyektif tidak dipenuhi maka dapat dibatalkan.
- Syarat Obyektif tidak dipenuhi maka batal demi hukum.

Komentar

Posting Komentar

Postingan Populer