HUKUM KELUARGA DAN PERWALIAN

HUKUM KELUARGA

Jenis Anak Secara Formal Dalam Hukum Keluarga:
1. Anak sah
2. Anak luar kawin
3. Anak adopsi

Pengertian anak sah:
1. Menurut pasal 250 BW anak sah adalah anak yang dilahirkan atau tumbuh sepanjang perkawinan
2. Menurut pasal 42 UUP anak sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah

Penyangkalan anak sah:
1. alasan penyangkalan menurut BW
- jika anak tersebut dilahirkan sebelum hari ke 180 sejak perkawinan dilangsungkan
- jika suami sejak hari 300 sampai ke 180 sebelum lahirnya anak berada dalam ketidakmungkinan untuk mengadakan hubungan dengan isterinya
- jika isteri berzinah dan melahirkan anak yang kelahiran disembunyikan dari suami
- jika anak dilahirkan 300 hari setelah putusan perpisahan meja dan ranjang
2. alasan penyangkalan menurut UUP
- isteri berzinah dan anak itu akibat dari perzinahan tersebut

Pihak-pihak dalam penyangkalan:
1. penggugat : suami dan ahli waris suami
2. tergugat : wali khusus yang diangkat untuk mewakili anak dalam perkara penyangkalan

apakah ibu pihak tergugat ?
1. ibu bukan pihak tergugat tetapi harus dipanggil secara sah (pasal 260 BW)
2. ibu pihak tergugat, karena dapat mengajukan bukti untuk melawan gugatan suami (pasal 254 BW).

kapan penyangkalan dilakukan ?
1. Suami
- 1 bulan jika berada ditempat kelahiran anak
- 2 bulan setelah suami pulang dari keadaan tidak hadir
- 2 bulan setelah tipu muslihat diketahui
2. ahli waris suami
- 2 bulan setelah suami meninggal (pasal 256 ayat (5) BW
- 2 bulan sejak anak itu memiliki harta suami (jika belum melakukan penyangkalan)

Pembuktian Keturunan:
1. akta kelahiran (pasal 261 BW)
2. terus menerus menikmati kedudukan sebagai anak sah (pasal 262 BW)
- selalu memakai nama bapaknya
- bapak memperlakukan sebagai anaknya
- masyarakat mengakui
- anak dari saudara mengakui
3. pembuktian dengan saksi, setelah ada bukti permulaan dengan tulisan.

Cara pengesahan:
1. Dengan perkawinan kedua orang tuanya, dengan syarat sebelum kawin telah mengakuinya atau pengakuan dilakukan dalam akta perkawinan (pasal 272 BW)
2. Dengan surat pengesahan dari presiden (pasal 274-276 BW) yang terjadi karena :
- Orang tua lalai mengakui sebelum atau pada saat perkawinan
- Ada halangan terhadap perkawinan orang tua

Akibat hukum pengesahan :
1. Dengan perkawinan : sama dengan anak yang lahir dari perkawinan (anak sah)
2. Surat pengesahan :
- Sebagai anak sah sejak surat pengesahan diberikan
- Tidak boleh merugikan anak sah yang sudah ada
- Surat pengesahan tidak berlaku terhadap keluarga lain (warisan)
- Pengesahan dapat dilakukan terhadap anak yang masih hidup/sudah meninggal

Pengertian anak luar kawin:
1. secara sempit anak luar kawin adalah anak yang lahir dari hubungan laki-laki dan perempuan yang sebetulnya boleh kawin tetapi tidak kawin.
Anak luar kawin secara sempit dibagi atas :
- Anak luar kawin yang disahkan
- Anak luar kawin yang diakui
- Anak luar kawin yang tidak diakui
2. secara luas anak luar kawin adalah anak yang lahir dari hubungan laki-laki dan perempuan yang menurut UU dilarang kawin.
Anak luar kawin secara luas dibagi atas :
- anak zinah
- anak sumbang.

Pengakuan Anak Luar Kawin:
1. Pengakuan secara sukarela
- Pernyataan seseorang yang dilakukan menurut cara-cara yang ditentukan oleh UU bahwa ia adalah bapak/ibu dari anak yang dilahirkan diluar perkawinan
- Dilakukan terhadap anak yang sudah lahir dalam kandungan dan yang sudah meninggal
- Pengakuan harus dinyatakan dengan tegas
- Cara pengakuan : akta kelahiran anak, akta perkawinan bapak/ibunya, akta otentik, akta catatan sipil yang dicatat/register catatan sipil.
2. Pengakuan yang dipaksakan
- Karena putusan pengadilan atau gugatan si anak
- Ditujukan kepada ibunya atau bapaknya dalam hal kejahatan yang diatur dalam pasal 285-288, 294 dan 332 KUHP.

Akibat Hukum Pengakuan:
1. Anak yang diakui
Adanya hubungan keperdataan antara anak dengan orang tua yang mengakuinya
- Hak memakai nama
- Kewajiban alimentasi
- Perwalian
- Izin kawin
- mewaris
2. Anak yang tidak diakui
- Tidak ada hubungan keperdataan dengan orang tua biologisnya (280 BW)
- Mempunyai hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya (43 UUP)
- Mempunyai hubungan perdata dengan ibunya, sedangkan bapaknya tidak.

PERWALIAN
(Pasal 331 – 418 BW)

Orang yang berada di bawah perwalian :
Minderjarig yang tidak berada di bawah kekuasaan orang tua.

Ketentuan mengenai Perwalian dan pengampuan ada Berdasarkan asas ”bahwa suatu tindakan tidak boleh merugikan orang lain termasuk dirinya sendiri” :
Alasan curatele ps. 433 – 462 BW
• Keborosan ;penjudi;pemabuk; pemadat ; dianggap tidak cakap dalm mrngurusi harta benda.
• Lemah fikiran; pelupa.
• Kekurangan daya berfikir ;
1. sakit ingatan
2. dungu
3. dungu disertai mengamuk
4. Asas penetapan curatele ps. 436
5. Posedur persidangan ps. 437

Asas Perwalian :
• Asas tak dapat dibagi-bagi (Pasal 331 BW), kecuali :
1. Perwalian ibu sebagai Ortu yang hidup paling lama dan kalau kawin lagi suaminya menjadi wali (wali peserta) – Pasal 351 BW
2. Sampai ditunjuk pelaksana pengurusan barang2 minderjarig yang berada di luar Indonesia.
• Asas persetujuan keluarga bila ada

Orang yang dapat diangkat menjadi Wali :
1. Suami/isteri yang hidup paling lama – Pasal 345-354 BW
2 Wali yang ditunjuk oleh bapak/ibu dgn surat wasiat/akta tersendiri;
3. Wali yang diangkat oleh hakim.

Kewajiban Wali :
1. Memberitahukan kepada BHP Psl 368 BW);
2. Mengadakan inventarisasi harta kekayaan minderjarig, setelah 10 hari perwalian dimulai (Psl. 386 BW).
3. mengadakan jaminan;
4. menentukan jumlah yang dpt digunakan tiap tahun oleh si minderjrig dan jumlah biaya2 pengurusan; kewajiban ini tdk berlaku pada bapak/ibu Psl 383 BW).
5. menjual perabot-perabot RT minderjarig dan semua brg yang bergerak yang tdk menghasilkan dgn izin BHP di depan umum, kecuali bapak/ibu yang dibebaskan dari penjualan itu (Psl. 389 BW);
6. mendaftarkan surat2 piutang negara jika ada (Psl. 392 BW);
7. menenam sisa uang minderjarig setelah dikurangi biaya penghidupan dsb.

Mulainya Perwalian:
1. Bagi wali yang diangkat oleh hakim mulai saat pengangkatan jika ia hadir dan bila tidak hadir mulai saat diberitahukan kepadanya;
2. Bagi wali yang ditunjuk oleh orang tua (surat wasiat/akta tersendiri) mulai saat ortu meninggal dan setelah wali menyatakan menerima penunjukan.
3. Bagi wali menurut UU mulai saat terjadinya peristiwa yang menimbulkan perwalian, mis: kematian salah seorang ortu.

Berakhinya perwalian:
• Dalam hubungan dgn keadaan si minderjarig perwalian berakhir bila :
1. si anak menjadi meerderjarig;
2. si minderjarig mininggal dunia;
3. timbul kembali kekuasaan ortu;
4. pengesahan anak luar kawin yang diakui.
• Dalam hubungan dengan tugas wali, perwalian berakhir bila :
1. wali dipecat atau dibebaskan, atau
2. ada alasan untuk dipecat atau dibebaskan demi kepentingan si minderjarig.

Wali Pengawas:
• Asas setiap perwalian selalu diangkat wali pengawas (Psl 368 BW).
• Kewajiban wali pengawas :
1. pengawasan terus menerus;
2. menyatakan pendapatnya thdp tindakan wali atas perintah hakim;
3. bersama-sama dgn wali dlm tindakan2 tertentu;
4. bertindak dlm hal ada kepentingan yang bertentangan antara wali dgn minderjarig;
5. bertindak dlm hal wali tidak hadir atau perwalian terluang.

Komentar

Postingan Populer