PERIKATAN

ASAS ASAS PERIKATAN

1. ASAS KONSENSUALITAS (Sepakat)
Perjanjian semata-mata timbul karena adanya kata sepakat artinya secara umum tidak diperlukan formalitas tertentu yang disyaratkan
Ada perjanjian tertentu yang memerlukan formalitas tertentu:
- Perjanjian Jual beli tanah
- Perjanjian perdamaian
Perjanjian perdamaian mengikat apabila dibuat secara tertulis.

2. ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK
Pasal 1338 BW isinya:
a. Orang bebas untuk mengadakan perjanjian apa saja meskipun tidak diatur dalam BW atau Undang-Undang lainnya.
b. Para pihak bebas menentukan isi perjanjian secara menyimpang dari ketentuan-2 yang bersifat pelengkap - Memaksa/Mengatur:dwingedrecth.
Pelengkap aanvullentrecht.
c. Bebas Menentukan bentuk perjanjian. Maksudnya : tertulis atau tidak tertulis

Perjanjian tertentu harus dalam bentuk tertulis karena
a. Untuk melindungi Pihak yang lemah. Mis: perjanjian natara buruh dan majikan
b. Mempertahankan ketertiban umum, UU, Kesusilaan

3. ASAS KEKUATAN MENGIKAT DARI PERJANJIAN
Orang terikat pada janji yang telah dibuatnya,1338 Asas Pacta Sunt servada.
Semua perjanjian yang dibuat secara sah mengikat bagi pihak yang membuatnya.
Pengecualian:
a. Dalam keadan memaksa (Overmacht) Force majeur
Mis: Coca cola dan perusahaan Bir memiliki perjanjian Uuntuk memasok minuman ke Pady's Café (yang dibom di Bali) 2 perusahaan itu dapat meminta barangnya jika masih ada. Tetapi jika sudah terbakar maka perjanjian tidak mengikat lagi
b. Bila menurut keadaan sangat tidak adil jika perjanjian yang dilaksanakan sesuai yang disepakati, maka hakim mempunyai hak untuk menyesuaikan hak dan kewajiban kedua belah pihak dengan tuntutan pengadilan. 1338 (2) perjanjian harus sesuai dengan kesusilaan, kesopanan.

4. ASAS KEPRIBADIAN
Perjanjian hana menimbulkan hak dan kewajiban bagi pihak yang mengadakannya
Pasal 1345=1340
Perjanjian tidak mengikat pihak lain=pihak ketiga
Pengecualian:
a. janji untuk kepentingan orang ketiga (1317 BW)
Actio Paulina yaitu hak kreditur untuk menuntut pembatalan perjanjian yang diadakan oleh debitur yang tidak harus dilakukan debitur yang merugika kreditur. Mis: A mempunyai hutang kepada B tetapi A dengan uangnya menjual Rumah kepada C dengan maksudd agar B tidak dapat menagih uangnya dan menyita rumahnya, B dapat membatalkan perjanjian antara A dan C.
Perjanjian yang hanya dapat dibatalkan, kepada pihak ke3
- Tidak ada keharusan
- Merugikan kreditur
- Hanya perbuatan hukum

Sifat perjanjian :
1. Obligatoir
2. Sifat opsional
Obligatoir: Perjanjian hanya menimbulkan hak dan kewajiban belum menimbulkan hak milik
Opsional: Ketentuan dalam perjanjian dapat dikesampingkan atau tidak dipakai jika ketentuan bersifat pelengkap

Unsur-unsur perjanjian :
- unsur naturalia
- Unsur Essensial
- Unsur Aksidentalia

Essensil (penting/Utama) Unsur perjanjian yang sangat penting sehingga perjanjian baru ada kalau unsur ini terpenuhi
Mis: Sepakat jual beli, barang, harga sewa menyewa, sepakat, barang, uang sewa, dll.

Naturalia: unsur yang berkaitan erat dengan sifat perjanjiahn dan oleh karena itu dipandang harus ada dalam perjanjian meskipun tidak jelas diperjanjiakan
Mis: Penjual harus menanggung cacat fisik dan cacat hukum barang walaupun tidak secara jelas diperjanjikan

Aksidentalis, Unsur yang baru ada jika secara tegas diperjanjikan , Mis: Jual Beli rumah kecuali Paviliun dicantumkan secara tegas maka baru berlaku,

Syarat sahnya perjanjian dalam pasal 1320 BW,
1. Sepakat.
Persesuaian kehendak yang dinyatakan secara timbal balik
Persesuaian kehendak tidak perlu diucapkan , hanya tergambar dari tingkah laku kedua belah pihak
Ada beberapa hal yang mempengaruhi kata sepakat
a. kekhilafan
Jika seseorang memperoleh gambaran yang salah mengenai objek perjanjian maupun subyeknya. Secara umum kekhilafan tidak dapat menyebabkan dibatalkannya perjanjian kecuali kekhilafan mengenai hakikat benda dan objek yang terlibat dalam perjanjian
Doktrin menyatakan
Hakekat benda : Sifat benda yang bagi pihak yang khilaf sangat penting artinya untuk menuntut perjanjian . Kriterianya :
- Bila jelas bahwa pihak yang khilfa tidak akan menuntut perjanjian setidak-tidaknya tidak denngan syarat yang sama seandainya dia mengetahui sifat benda terssebut tidak ada
- Pihak lawan mengetahui bahwa ddia berhadapan dengan orang yang khilaf atau setidak-tidaknya ia dapat menggugat
- Ia mengetahui bahwa sifat benda itu essensial bagi pihak yang khilaf
- Kekhilafan ttidak disebabkan karena kesalahan sendiri pihak yang bersangkutan

b. Penipuan
Ada bila gambaran yang salah ditiimbulkan secara sengaja oleh pihak lawan dan kriterianya:
- Harus ada kata-kata bohong
- Rutten mengatakan tidak perlu serangkaian kata-kata bohong tetapi sangat hakiki saja sudah merupakan penipuan. Mendiamkan suatu hal tetapi harus dia bicarakan juga termasuk penipuan

c. Paksaan
Hanya paksaan Psikis (kejiwaan)
Syarat paksaan/ ancama:
- Menimbulkan ketakutan pada orang yang sehat pikirannya bahwa dirinya pantas terancam oleh bahaya
- Apa yang diancamkan merupakan sesuatu yang beertenttangan dengan hukum melanggara hukum
- 1323 orang yang melakukan paksaan dapat dilakukan oleh orang ketiga tidak harus pihak yang bersangkutan berniat mengancam
- orang yang diancam tidak harus orang yang bersangkutan dapat ornag yang dekat dengan sasaran yang diancam dalam garis lurus keatas dan kebawah
- Penyalahgunaan keadaan juga termasuk dalam batalnya perjanjian

2. Kecakapan.
- Dewasa
- Sehat Pikirannya
1330 orang yang tidak cakap
a. Orang yang belum dewasa
Belum umur 21 atau belum kawin sebelum 21
Pasal 47 UU perkawinan dwasa batasnya 18 tahun
b. Ada di bawah pengampuan
Sakit jiwa, sakit ingatan, boros, peminum
Jika tidak terpenuhi: sepakat dan kecakapan maka dapat dibatalkan perjanjian yang dibuat

3. Hal tertentu.
Objek perjanjian harus cukup jelas dalam arti harga dan jumlah

4. Causa yang sah.
Tidak bertentangan dengan UU, kesusilaan dan ketertiban umum. Mis: causa palsu
- Perjanjian dengan causa palsu
Perjanjian kedua belah pihak menyebutkan suatu causa yang bertentangan dengan kebenaran
A dan B mengadakan perjanjian tetapi maksud sebeenarnya tidak ada akibat hukum dari perjanjian itu
- Causa yang disebutkan dalam perjanjian adalah untuk menutupi causa yang sebenarnya terlarang
- Causa yang disebutkan dalam perjanjian adalah untuk menutupi causa yang sebenarnya yang diperkenankan oleh hukum.

Komentar

  1. orang yang diancam tidak harus orang yang bersangkutan dapat ornag yang dekat dengan sasaran yang diancam dalam garis lurus keatas dan kebawah.
    Pertnyaanx knapa hnya org" yang bersangkutam saja yang di ancam
    Bukan seperti org"yang penting begitu.

    BalasHapus
  2. La Ode Imon
    G119038

    Saya mau bertanya pak ..
    Apakah Hukum Perikatan sama dengan Perjanjian??..

    BalasHapus
  3. Nama : irma putri aningsih
    Nim : G119053
    Izin bertanya pak
    Tadi disebutkan bahwa unsur unsur perjanjian itu ada 3 salah satunya unsur essensial disitu dikatakan bahwa essensial(penting/Utama) Unsur perjanjian yang sangat penting sehingga perjanjian baru ada kalau unsur ini terpenuhi. Maksudnya seperti apa pak, mohon penjelasannya🙏

    Sekian, terima kasih.

    BalasHapus
  4. La Ode Imon
    G119038

    Saya mau bertanya pak ..
    Apakah Hukum Perikatan sama dengan Perjanjian??..

    BalasHapus
  5. Nama:Aulia dika fausan
    Nim:G119035

    BalasHapus
  6. Nama: aulia dika fausan
    Nim:G119035

    BalasHapus
  7. Nama:Aulia dika fausan
    Nim:G119034

    BalasHapus
  8. Nama:aulia dika fausan
    Nim:G119035

    BalasHapus
  9. Assalamualaikum
    Nama: Silvia Reningsih
    NIM: G120034

    BalasHapus
  10. Nama : MUH RUSDIANSYAH
    Nim:G120023

    BalasHapus
  11. MUH. JUSRIN
    (G120020)
    SEMESTER III
    PRODI ILMU HUKUM
    UNIVERSITAS NAHDLATUL ULAMA SULAWESI TENGGARA

    BalasHapus
  12. Nama : NURINDAH SARI
    NIM : G120026
    SEMESTER: III

    BalasHapus
  13. Nama : HASRIANI
    Nim : G120011
    Semester: VII

    BalasHapus
  14. Ita ayu Lestari /G120014 semester 7 (Hadir)

    BalasHapus
  15. NAMA: NURINDAH SARI
    NIM: G120026
    SEMESTER: 7
    HADIR PAK🙏

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan Populer