— PRODUK PERBANKAN SYARIAH


          LIMA AKAD DASAR TRANSAKSI SYARI’AH :
1.       TITIPAN (WADIAH)
2.       BAGI HASIL (SYIRKAH)
3.       JUAL-BELI (TIJAROH)
4.       SEWA (IJARAH)
5.       JASA/FEE( AL AJR WALUMULLAH)
  PRODUK PENGHIMPUNAN DANA  (Funding)
  Bentuk-bentuk Produk Funding
1.       Giro: Giro Wadiah dan Giro Mudharabah
2.       Tabungan: Tabungan Wadiah dan Tabungan Mudharabah.
3.       Deposito: Deposito Mudharabah.
Teknis Operasional mendasarkan pada:
1.       PBI No. 9/19/PBI/2007 tentang Pelaksanaan Prinsip Syariah Dalam Kegiatan Penghimpunan Dana Dan Penyaluran Dana Serta Pelayanan Jasa Bank Syariah, sebagaimana yang telah diubah dengan PBI No. 10/16/PBI/2008.
2.       Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI) No. 10/14/DPbS tertanggal 17 Maret 2008.
  Al-Wadiah
Al-Wadiah dibedakan menjadi 2 macam:
  1. Wadiah yad amanah, adalah titipan dari pihak nasabah, dimana bank selaku penerima titipan tidak  boleh menggunakan sesuatu yg dititipkan tsb. Akad ini dipakai dalam produk Safe Deposit Box (SDB).
  2. Wadiah adh-dhamanah, adalah titipan dari pihak nasabah, dimana bank selaku penerima titipan diperkenankan menggunakan dana yang dititipkan. Akad ini dipakai dalam produk giro wadiah maupun tabungan wadiah. Sehingga bank biasanya akan memberikan bonus kepada nasabah penyimpan yg besarnya sesuai dengan kebijakan bank dan tidak boleh diperjanjikan.
  Wadiah yad Amanah :
Adalah titipan murni dari satu pihak kepada pihak lain, baik individu maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikan kepada si penitip kapan saja si penitip menghendaki.
Landasan : QS. An-Nisa : 58; QS. Al. Baqarah : 283

  Al-Mudharabah
Akad kerjasama antara dua pihak dimana pihak pertama menyediakan seluruh modal (100%), sedang pihak lain menjadi pengelola. Keuntungan usaha mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, kerugian ditanggung oleh pemodal selama kerugian tidak akibat kelalaian pengelola
  Landasan :
  Al-Qur’an :
1.       QS. Muzamil : 20;
2.       Al-Jum’ah : 10;
3.       Al-Baqarah : 198
  Jenis Mudharabah  :
1.       Mudharabah Mutlaqah (tanpa syarat)
2.       Mudharabah Muqayyadah (dengan syarat)
  Aplikasi pada perbankan :
  Sisi Funding
1.       Giro
2.       Tabungan berjangka
3.       Deposito biasa
4.       Deposito spesial
  Sisi Pembiayaan :
1.       Pembiayaan modal kerja
2.       Investasi khusus
  Penjelasan Jenis Akad Mudharabah
  1. Mudharabah Muthlaqah adl bentuk kerjasama antara shahibul maal dan mudharib yg cakupannya sangat luas dan tidak dibatasi oleh jenis usaha, waktu, dan daerah bisnis.(Jenis Mudharabah Muthlaqah inilah yang biasanya dipakai oleh bank dlm skim penghimpunan dana melalui, giro, tabungan maupun deposito)
  2. Mudharabah Muqayyadah, adl btk kerjasama antara shahibul maal dan mudharib yang cakupannya terbatas baik jenis usaha maupun waktunya.(Jenis Mudharabah Muqayyadah inilah yang biasanya dipakai oleh bank dlm kegiatan penyaluran dana melalui pembiayaan mudharabah)
  Implementasi Prinsip Wadiah dan Mudharabah dalam Produk
Perbankan Syariah
  1. Giro: Wadiah dan Mudharabah (Pasal 3 PBI No. 9/19/PBI/2007 Jo SEBI No. 10/14/DPbS tertanggal 17 Maret 2008). (Hal 89-91 PSI)
  2. Tabungan: Wadiah dan Mudharabah (Pasal 3 PBI No. 9/19/PBI/2007 Jo SEBI No. 10/14/DPbS tertanggal 17 Maret 2008). (Hal 96-98 PSI)
  3. Deposito: Mudharabah (Pasal 3 PBI No. 9/19/PBI/2007 Jo SEBI No. 10/14/DPbS tertanggal 17 Maret 2008). (Hal 89-91 PSI)
  PRODUK PEMBIAYAAN KONSUMTIF
  Syarat2 Pembiayaan Murabahah
a.       Bank menyediakan dana pembiayaan berdasarkan perjanjian berdasarkan jual beli barang
b.      Jangka waktu pembayaran harga barang oleh nasabah kepada bank ditentukan berdasarkan kesepakatan bank dan nasabah
c.       Bank dapat membiayai sebagian atau seluruh harga pembelian barang yang telah disepakati kualifikasinya
d.      Dlm hal bank mewakilkan kepada nasabah (wakalah) untuk membeli barang, maka akad Murabahah harus dilakukan setelah barang secara prinsip menjadi milik bank
e.      Bank dapat meminta nasabah untuk membayar uang muka atau urbun saat menandatangani kesepakatan awal pemesanan barang oleh nasabah
f.        Bank dapat meminta nasabah untuk menyediakan agunan tambahan selain barang yang dibiayai bank
g.       Kesepakatan marjin harus ditentukan satu kali pada awal akad dan tidak berubah selama periode akad
h.      Angsuran pembiayaan selama periode akad harus dilakukan secara proporsional
  Manfaat al-Murabahah
1.       Adanya keuntungan yang muncul dari selisih harga beli dari penjual dengan harga jual kepada nasabah.
2.       Sistem bai’ al-murabahah sederhana, sehingga memudahkan penanganan administrasinya di bank syariah.
  Risiko bai’ al-murabahah
1.       Default atau kelalaian: nasabah sengaja tidak membayar angsuran.
2.       Fluktuasi harga komparatif. Ini terjadi bila harga suatu barang di pasar naik setelah bank membelikannya untuk nasabah. Bank tidak bisa mengubah harga jual-beli tersebut.
3.       Penolakan nasabah terhadap barang karena berbagai alasan.
4.       Barang dijual oleh nasabah, karena setelah penandatanganan kontrak barang secara hukum telah menjadi milik nasabah.
  Implementasi Akad Murabahah dalam Produk Perbankan Syariah
          Pasal 19 – 21 UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
          Pasal 3 PBI No. 9/19/PBI/2007 Jo SEBI No. 10/14/DPbS tertanggal 17 Maret 2008.
          Lihat: PSI hal 115 – 117.
  Syarat Bai’ as-Salam
a.       Modal transaksi Bai’ as-Salam
1)      Modal harus diketahui: bahwa barang yang akan disuplai harus diketahui jenis, kualitas, dan jumlahnya. Pembayaran harus dalam bentuk uang tunai.
2)      Penerimaan Pembayaran Salam: kebanyakan ulama mengharuskan pembayaran salam dilakukan di tempat kontrak.
b.      Al-Muslam Fiihi (Barang)
1)      Harus spesifik dan dapat diakui sebagai utang.
2)      Harus bisa diidentifikasi secara jelas.
3)      Penyerahan barang dilakukan di kemudian hari.
4)      Kebanyakan ulama mensyaratkan penyerahan barang harus ditunda pada suatu waktu kemudian, mazhab Syafi’I membolehkan penyerahan segera.
5)      Boleh menentukan waktu di masa yang akan datang untuk penyerahan barang.
6)      Tempat penyerahan, bahwa pihak-pihak yang berkontrak harus menunjuk tempat yang disepakati di mana barang harus diserahkan.
7)      Penggantian muslam fiihi dengan barang lain. Para ulama melarang muslam fiihi dengan barang lainnya, kecuali dalam hal spesifikasi dan kualitas yang sama, meskipun sumbernya berbeda.
  Salam Paralel
Melaksanakan dua transaksi bai’ as-salam antara bank dan nasabah, dan antara bank dan pemasok (supplier) atau pihak ketiga lainnya secara simultan.
Syarat yang harus dipenuhi: Pelaksanaan transaksi salam kedua tidak bergantung pada pelaksanaan akad saham yang pertama.
  Perbedaan salam dengan Ijon
a.       Dalam ijon, barang yang dibeli tidak diukur atau ditimbang secara jelas dan spesifik. Demikian pula dalam penetapan harga beli, sangat bergantung kepada keputusan sepihak si tengkulak yang seringkali sangat dominan dan menekan petani yang posisinya lebih lemah.
b.      Sedangkan dalam salam harus memenuhi syarat sebagai berikut:
1)      Pengukuran dan spesifikasi barang yang jelas.
2)      Adanya keridhaan yang utuh antara kedua belah pihak.
  Implementasi Akad Salam dalam Produk Perbankan Syariah
1.       Pasal 19 – 21 UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
2.       Pasal 3 PBI No. 9/19/PBI/2007 Jo SEBI No. 10/14/DPbS tertanggal 17 Maret 2008.
3.       Lihat: PSI hal 117 – 119.
  Pendapat ulama ttg Istishna’
Mazhab Hanafi: Istishna termasuk akad yang dilarang karena bertentangan dengan semangat bai’ secara qiyas. Mereka berargumentasi bahwa pokok kontrak penjualan harus ada dan dimiliki penjual, dimana hal ini tidak dijumpai dalam istishna.
Namun demikian mazhab Hanafi menyetujui istishna atas dasar istishan karena alasan-alasan sbb:
a.       Masyarakat telah mempraktikan bai’ al-istishna secara luas dan terus-menerus tanpa ada keberatan sama sekali.
b.      Dalam syariah dimungkinkan adanya penyimpangan terhadap qiyas berdasarkan ijma ulama.
c.       Keberadaan bai’ al-istishna didasarkan atas kebutuhan masyarakat.
d.      Bai’ al-istishna’ sah sesuai dengan aturan umum mengenai kebolehan kontrak selama tidak bertentangan dengan nash atau aturan syariah.
Sebagian fuqaha kontemporer berpendapat bahwa bai’ al-istishna’ adalah sah atas dasar qiyas dan aturan umum syariah, oleh karena memang jual beli biasa dan si penjual akan mampu mengadakan barang tersebut pada saat penyerahan.
Kemungkinan terjadi perselisihan atas jenis dan kualitas barang dapat diminimalkan dengan pencantuman spesifikasi dan ukuran-ukuran serta bahan material pembuatan barang tersebut.
  Implementasi Akad Istishna dalam Produk Perbankan Syariah
a.       Pasal 19 – 21 UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
b.      Pasal 3 PBI No. 9/19/PBI/2007 Jo SEBI No. 10/14/DPbS tertanggal 17 Maret 2008.
c.       Lihat: PSI hal 119 – 120.
  Manfaat dan risiko dalam Ijarah
Bank akan mendapatkan keuntungan sewa dan kembalinya uang pokok. Nasabah akan mendapatkan manfaat atas suatu barang.
Risiko Ijarah:
a.       Default: nasabah tidak membayar cicilan dengan sengaja.
b.      Rusak: aset ijaran rusak sehingga menyebabkan pemeliharaan bertambah.
c.       Berhenti: nasabah berhenti di tengah kontrak dan tidak mau membeli aset tersebut.
  Syarat2 Pembiayaan Ijarah
a.       Bank dapat membiayai pengadaaan obyek sewa berupa barang yang telah dimiliki bank atau barang yang diperoleh dengan menyewa dari pihak lain untuk kepentingan nasabah berdasarkan kesepakatan
b.      Objek dan manfaat barang sewa harus dapat dinilai dan diidentifikasi secara spesifik dan dinyatakan dengan jelas termasuk pembayaran sewa dan jangka waktunya

c.       Bank wajib menyediakan barang sewa, menjamin pemenuhan kualitas maupun kuantitas barang sewa, serta ketepatan waktu penyediaan barang sewa sesuai kesepakatan
d.      Bank wajib menanggung biaya pemeliharaan barang/aset sewa yang sifatnya materiil dan struktural sesuai dengan kesepakatan
e.      Bank dapat mewakilkan kepada nasabah untuk mencarikan barang yang akan disewa oleh nasabah
f.        Nasabah wajib membayar sewa secara tunai, menjaga keutuhan barang sewa, dan menanggung biaya pemeliharaan barang sewa sesuai dengan kesepakatan.
g.       Nasabah tidak bertanggungjawab atas kerusakan barang sewa yang terjadi bukan karena pelanggaran perjanjian atau kelalaian nasabah.
  Berakhirnya Masa Sewa
(Klausula dalam Pembiayaan Ijarah)
Masa sewa akan berakhir apabila:
1.       Jangka waktu sewa berakhir sebagaimana dimaksud dalam Akad, atau
2.       Tidak terjadi kesepakatan atas peninjauan kembali Harga Sewa, atau
3.       Obyek Sewa musnah, atau
4.       NASABAH tidak dapat memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Akad.
Konsekuensi hukum berakhirnya masa sewa
1.       NASABAH wajib mengembalikan Obyek Sewa yang disewa kepada BANK apabila masa sewa berakhir.
2.       NASABAH berjanji untuk mengembalikan Obyek Sewa kepada BANK termasuk dan tidak terbatas pada peralatan dan perlengkapan tambahan yang telah menjadi bagian Obyek Sewa sebagaimana dimaksud dalam Akad dalam keadaan baik, selambat-lambatnya 14 empat belas) hari kalender sejak berakhirnya masa sewa.
3.       NASABAH wajib membayar lunas nilai sisa pembayaran manfaat sewa serta kewajiban-kewajiban lainnya yang masih terhutang menurut Akad ini, tanpa mengurangi hak BANK untuk memperhitungkannya dengan “Simpanan Jaminan” jika ada.
  Implementasi Akad Murabahah dalam Produk Perbankan Syariah
          Pasal 19 – 21 UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
          Pasal 3 PBI No. 9/19/PBI/2007 Jo SEBI No. 10/14/DPbS tertanggal 17 Maret 2008.
          Lihat: PSI hal 126 – 128.
  Syarat2 Pembiayaan IMBT
a.       IMBT harus disepakati ketika akad ijarah ditandatangani dan kesepakatan tersebut wajib dituangkan dalam akad ijarah dimaksud.
b.      Pelaksanaan IMBT hanya dapat dilakukan setelah akad ijarah dipenuhi.
c.       Bank wajib mengalihkan kepemilikan barang sewa kepada nasabah berdasarkan hibah, pada periode akhir perjanjian sewa.
d.      Pengalihan kepemilikan barang sewa kepada penyewa dituangkan dalam akad tersendiri setelah masa ijarah selesai
  Implementasi Akad Murabahah dalam Produk Perbankan Syariah
          Pasal 19 – 21 UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
          Pasal 3 PBI No. 9/19/PBI/2007 Jo SEBI No. 10/14/DPbS tertanggal 17 Maret 2008.
          Lihat: PSI hal 128.
  Qardh
Qardh adalah pinjam-meminjam dana tanpa imbalan dengan kewajiban pihak peminjam mengembalikan pokok pinjaman sekaligus atau cicilan dalam jangka waktu tertentu.
Pada dasarya qardh adalah akad yang dipakai sebagai produk pembiayaan dalam perbankan syariah.
Akan tetapi sifatnya lebih pada misi sosial, terlebih pada qardh al-hasan (pinjaman kebajikan) adalah produk perbankan yang khusus ditujukan bagi mereka yang benar-benar membutuhkan
Dalam Qardh, pihak bank dilarang mengambil keuntungan sekecil apapun, karena termasuk riba jika dilakukan. Akan tetapi nasabah berdasarkan kebijakan sendiri tanpa diperjanjikan diawal,diperkenankan mengembalikan melebihi hutang pokok.
Bank hanya diperkenankan meminta biaya administrasi yang rasional
  Syarat Akad Qardh
a.       Bank dapat memberikan pinjaman qard untuk kepentingan nasabah berdasarkan kesepakatan
b.      Nasabah wajib mengembalikan pokok pinjaman qardh pada waktu yang telah disepakati
c.       Bank dapat membebankan kepada nasabah biaya administrasi
d.      Nasabah dapat memberikan tambahan pengembalian dengan sukarela
e.      Nasabah yang tidak mampu mengembalikan bisa diberikan perpanjangan jangka waktu atau dihapuskan segala hutangnya
f.        Dalam hal nasabah mampu, tetapi tidak mengembalikan bank dapat mengenakan sanksi
g.       Sumber dana qardh untuk kegiatan usaha yang bersifat sosial dapat berasal dari modal, keuntungan yang disisihkan, dan dari dana infak.
h.      Sumber dana qardh yang utk kegiatan usaha yang bersifat talangan dana komersial jangka pendek diperbolehkan dari dana pihak ketiga yang bersifat investasi sepanjang tidak merugikan kepentingan nasabah pemilik dana.
  Implementasi Akad Qardh dalam Produk Perbankan Syariah
          Pasal 19 – 21 UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
          Pasal 3 PBI No. 9/19/PBI/2007 Jo SEBI No. 10/14/DPbS tertanggal 17 Maret 2008.
          Lihat: PSI hal 150 – 151.
  PRODUK PEMBIAYAAN PRODUKTIF
1)      Mudharabah muthlaqah: bentuk kerja sama antara shahibul maal dan mudharib yang cakupannya sangat luas dan tidak dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu, dan daerah bisnis. (Banyak dipakai dalam produk penghimpunan dana berupa tabungan dan deposito).
2)      Mudharabah muqayyadah: bentuk kerja sama dimana mudharib dibatasi jenis usahanya, waktu, atau tempat usaha. (Banyak dipakai dalam produk penyaluran dana berupa pembiayaan)
  Syarat2 Pembiayaan Mudharabah
a.       Bank bertindak sebagai shahibul maal yang menyediakan dana secara penuh, dan nasabah bertindak sebagai mudharib yang mengelola dana dalam kegiatan usaha
b.      Jangka waktu pembiayaan, pengembalian dana, dan pembagian keuntungan ditentukan berdasarkan kesepakatan bank dan nasabah
c.       Bank tidak ikut serta dalam pengelolaan usaha nasabah tetapi memiliki hak dalam pengawasan dan pembinaan usaha nasabah
d.      Pembiayaan diberikan dalam bentuk tunai dan/atau barang
e.      Dalam hal pembiayaan diberikan dalam bentuk tunai harus dinyatakan jumlahnya
f.        Dalam hal pembiayaan diberikan dalam bentuk barang, maka barang yang diserahkan harus dinilai berdasarkan harga perolehan atau harga pasar yang wajar
g.       Pembagian keuntungan dari pengelolaan dana dinyatakan dalam bentuk nisbah yang disepakati
h.      Bank menanggung seluruh risiko kerugian usaha yang dibiayai kecuali jika nasabah melakukan kecurangan, lalai atau menyalahi perjanjian
i.         Nisbah bagi hasil yang disepakati tidak dapat diubah sepanjang jangka waktu investasi, kecuali atas dasar kesepakatan para pihak dan tidak berlaku surut
j.        Nisbah bagi hasil dapat diterapkan secara berjenjang yang besarnya berbeda berdasarkan kesepakatan pada awal akad
k.       Metode pembagian keuntungan: profit and loss sharing atau revenue sharing
l.         Pembagian keuntungan berdasarkan hasil usaha dari mudharib sesuai dengan laporan hasil usaha bagi usaha mudharib
m.    Dalam hal nasabah ikut menyertakan modal dlm kegiatan usaha yang dibiayai bank maka berlaku ketentuan: nasabah bertindak sbg mitra usaha dan mudharib, sehingga nasabah berhak mengambil keuntungan dari porsi modalnya, sisa keuntungan dibagi sesuai kesepakatan antara bank dan nasabah
n.      Pengembalian pembiayaan dilakukan pada akhir periode akad, untuk pembiayaan dengan jangka waktu sampai dengan satu tahun atau dilakukan secara angsuran berdasarkan aliran kas masuk.
o.      Bank dapat meminta jaminan/agunan sbg langkah antisipasi risiko, apabila nasabah tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan akad.
  Manfaat al-mudharabah
1)      Bank akan menikmati peningkatan bagi hasil pada saat keuntungan usaha nasabah meningkat.
2)      Pengembalian pokok pembiayaan disesuaikan dengan cash flow/arus kas usaha nasabah sehingga tidak memberatkan nasabah.
3)      Bank akan lebih selektif dan hati-hati mencari usaha yang benar-benar halal, aman, dan menguntungkan karena keuntungan yang konkrit dan benar-benar terjadi itulah yang akan dibagikan.
4)      Prinsip bagi hasil dalam al-mudharabah berbeda dengan prinsip bunga tetap, dimana bank akan menagih penerima pembiayaan (nasabah) satu jumlah bunga tetap berapapun keuntungan yang dihasilkan nasabah, sekalipun merugi dan terjadi krisis ekonomi.
  Risiko al-Mudharabah
1)      Side streaming: nasabah yang menggunakan dana itu bukan seperti yang disebut dalam kontrak.
2)      Lalai dan kesalahan yang disengaja.
3)      Penyembunyian keuntungan oleh nasabah bila nasabahnya tidak jujur.
  Implementasi Akad Musyarakah dalam Produk Perbankan Syariah
          Pasal 19 – 21 UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
          Pasal 3 PBI No. 9/19/PBI/2007 Jo SEBI No. 10/14/DPbS tertanggal 17 Maret 2008.
          Lihat: PSI hal 138 – 140.

a)      Pembiayaan Proyek: Nasabah dan bank sama-sama menyediakan dana utk membiayai proyek tsb. Setelah proyek selesai nasabah mengembalikan dana tersebut bersama bagi hasil yang telah disepakati untuk bank.
b)      Modal Ventura: Penanaman modal dilakukan untuk jangka waktu tertentu dan setelah itu bank melakukan divestasi atau menjual bagian sahamnya, baik secara singkat maupun bertahap.
  Syarat2 Pembiayaan Musyarakah
a.       Bank dan nasabah masing-masing bertindak sebagai mitra usaha dengan bersama-sama menyediakan dana dan/atau barang untuk membiayai suatu kegiatan usaha tertentu.
b.      Nasabah bertindak sebagai pengelola usaha dan Bank sebagai mitra usaha dapat ikut serta dalam pengelolaan usaha sesuai dengan tugas dan wewenang yang disepakati.
c.       Bank beradasarkan kesepakatan dengan nasabah dapat menunjuk nasabah untuk mengelola usaha.
d.      Pembiayaan diberikan dalam bentuk tunai/barang
e.      Dalam hal pembiayaan diberikan dalam bentuk barang, maka barang yang diserahkan harus dinilai secara tunai berdasarkan kesepakatan.
f.        Jangka waktu pembiayaan, pengembalian dana, dan pembagian keuntungan ditentukan berdasarkan kesepakatan antara bank dan nasabah.
g.       Biaya operasional dibebankan pada modal bersama sesuai dengan kesepakatan.
h.      Pembagian keuntungan dari pengelolaan dana dinyatakan dalam bentuk nisbah yang disepakati
i.         Bank dan nasabah menanggung kerugian secara proporsional menurut porsi modal masing-masing, kecuali jika terjadi kecurangan, lalai atau menyalahi perjanjian dari salah satu pihak.
j.        Nisbah bagi hasil yang disepakati tidak dapat diubah sepanjang waktu investasi, kecuali atas dasar kesepakatan para pihak dan tidak berlaku surut
k.       Nisbah bagi hasil dapat diterapkan secara berjenjang yang besarnya berbeda-beda berdasarkan kesepakatan pada awal akad
l.         Pembagian keuntungan dapat dilakukan dengan metode bagi untung atau rugi [profit and loss sharing] atau metode bagi pendapatan [revenue sharing]
m.    Pembagian keuntungan berdasarkan hasil usaha sesuai dengan laporan keuangan nasabah
n.      Pengembalian pokok pembiayaan dilakukan pada akhir periode akad atau dilakukan secara angsuran berdasarkan aliran kas masuk/cash flow
o.      Bank dapat meminta jaminan atau agunan untuk mengantisipasi risiko apabila nasabah tidak dapat memenuhi kewajiban sebagaimana dimuat dalam akad karena kelalian dan atau kecurangan.
  Manfaat al-Musyarakah
1)      Bank akan menikmati peningkatan dalam jumlah tertentu pada saat keuntungan usaha nasabah meningkat.
2)      Bank tidak berkewajiban membayar dalam jumlah tertentu kepada nasabah pendanaan secara tetap, tetapi disesuaikan dengan pendapatan/hasil usaha bank, sehingga bank tidak akan mengalami negative spread.
3)      Pengembalian pokok pembiayaan disesuaikan dengan cash flow/arus kas usaha nasabah, sehingga tidak memberatkan nasabah.
4)      Bank akan lebih selektif dan hati-hati (prudent) mencari usaha yang benar-benar halal, aman, dan menguntungkan.
5)      Prinsip bagi hasil dalam musyarakah ini berbeda dengan prinsip bunga tetap di mana bank akan menagih penerima pembiayaan (nasabah) bunga tetap berapapun keuntungan yang dihasilkan nasabah, bahkan sekalipun merugi dan terjadi krisis ekonomi.
  Risiko dalam Musyarakah
1)      Side streaming: nasabah menggunakan dana itu bukan seperti yang disebut dalam kontrak.
2)      Lalai dan kesalahan yang disengaja dalam menggunakan dana.
3)      Penyembunyian keuntungan oleh nasabah, bila nasabahnya tidak jujur.
  Implementasi Akad Musyarakah dalam Produk Perbankan Syariah
          Pasal 19 – 21 UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
          Pasal 3 PBI No. 9/19/PBI/2007 Jo SEBI No. 10/14/DPbS tertanggal 17 Maret 2008.
          Lihat: PSI hal 144 – 145.
  Eksistensi Jaminan
Dalam produk penyaluran dana bank syariah berupa pembiayaan berlaku prinsip bahwa semua bentuk pembiayaan dapat dimintakan jaminan oleh bank, kecuali pembiayaan mudharabah. Mudharabah tidak diperbolehkan mensyaratkan jaminan karena hakikatnya dibuat berdasarkan kepercayaan, oleh karena itu sering disebut sebagai Trust Financing.  Kepercayaan dari shahibul maal terhadap mudharib itulah yang hakikatnya menjadi jaminan atas suksesnya suatu pembiayaan. Pada praktik perbankan syariah di Indonesia, jaminan (collateral) atas pembiayaan mudharabah merupakan suatu keniscayaan. Argumentasi hukum yang dapat diberikan adalah karena bank adalah lembaga keuangan yang harus menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian (prudential principle). Di samping itu karena untuk kondisi saat ini, khususnya dalam kontek perbankan jumlah mudharib-nya banyak sehingga nasabah deposan yang mempercayakan dananya dalam suatu bank tidak mengenal karakter dari mudharib. Dengan demikian pada dasarnya keberadaan jaminan adalah dalam rangka lebih menjamin pembayaran/pemenuhan kewajiban Nasabah dengan tertib dan secara sebagaimana mestinya oleh Nasabah kepada Bank. Biasanya pengikatan barang jaminan sebagai agunan akan dibuat dalam suatu akta/akad tersendiri sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  PRODUK PERBANKAN SYARIAH DI BIDANG JASA
  Hiwalah
Hiwalah adalah pengalihan utang dari orang yang berutang kepada orang lain yang wajib menanggungnya. Atau pemindahan beban utang dari muhil (orang yang berutang) menjadi tanggungan muhal ‘alaih (orang yang berkewajiban membayar utang).
Dasar hukum:
                “Menunda pembayaran bagi orang yang mampu adalah suatu kezaliman. Dan, jika salah seorang dari kamu diikutkan (di-hiwalah-kan) kepada orang yang mampu/kaya, terimalah hiwalah itu.” (H.R Bukhari dan Muslim)
Fatwa DSN-MUI no: 12/DSN-MUI/IV/2000 tentang Hiwalah, menyebutkan bahwa ketentuan umum akad hiwalah adalah:
a.       Rukun hiwalah adalah muhil, yakni orang yang berhutang dan sekaligus berpiutang, muhal atau muhtal, yakni orang berpiutang kepada muhil, muhal alaih, yakni orang yang berhutang kepada muhil dan wajib membayar hutang kepada muhtal, muhal bih, yakni hutang muhil kepada muhtal, dan sighat (ijab-qabul).
b.      Pernyataan ijab dan qabul harus dinyatakan oleh para pihak untuk menunjukkan kehendak mereka dalam mengadakan kontrak (akad).
c.       Akad dituangkan secara tertulis, melalui korespondensi, atau menggunakan cara-cara komunikasi modern.
d.      Hiwalah dilakukan harus dengan persetujuan muhil, muhal/muhtal dan muhal ‘alaih.
e.      Kedudukan dan kewajiban para pihak harus dinyatakan dalam akad secara tegas.
f.        Jika transaksi hiwalah telah dilakukan, pihak-pihak yang terlibat hanyalah muhal dan muhal ‘alaih; dan hak penagihan muhal berpindah kepada muhal ‘alaih.
  Manfaat dan Risiko Hiwalah
a.       Memungkinkan penyelesaian utang dan piutang dengan cepat dan simultan.
b.      Tersedianya talangan dana untuk hibah bagi yang membutuhkan.
c.       Dapat menjadi salah satu fee based income bagi bank syariah.
Risiko: adanya kecurangan nasabah dengan memberi invoice palsu atau wanprestasi untuk memenuhi kewajiban hawalah ke bank.
  Implementasi Akad Hiwalah dalam Produk Perbankan Syariah
          Pasal 19 – 21 UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
          Pasal 3 PBI No. 9/19/PBI/2007 Jo SEBI No. 10/14/DPbS tertanggal 17 Maret 2008.
          Lihat: PSI hal 157 – 158.
  Kafalah
Al-kafalah merupakan jaminan yang diberikan oleh penanggung (kafiil) kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung.  Kafalah juga berarti mengalihkan tanggung jawab seseorang yang dijamin dengan berpegang pada tanggung jawab orang lain sebagai penjamin.
Dasar hukum kafalah dapat dijumpai dalam Q.S Yusuf: 72
Fatwa DSN-MUI no: 11/DSN-MUI/IV/2000 tentang Kafalah, menyebutkan bahwa ketentuan umum dari kafalah adalah:
a.       Pernyatan ijab dan qabul harus dinyatakan oleh para pihak untuk menunjukkan kehendak mereka dalam mengadakan kontrak (akad)
b.      Dalam akad kafalah, penjamin dapat menerima imbalan (fee) sepanjang tidak memberatkan
c.       Kafalah dengan imbalan bersifat mengikat dan tidak boleh dibatalkan secara sepihak
 Implementasi akad kafalah dalam Perbankan Syariah adalah dalam produk Bank Garansi
  Implementasi Akad Kafalah dalam Produk Perbankan Syariah
          Pasal 19 – 21 UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
          Pasal 3 PBI No. 9/19/PBI/2007 Jo SEBI No. 10/14/DPbS tertanggal 17 Maret 2008.
          Lihat: PSI hal 162.
  Wakalah
Akad pemberian kuasa dari satu orang kepada orang lain untuk bertindak  melakukan suatu urusan untuk dan atas nama pihak pemberi kuasa
Ketentuan tentang Wakalah dlm  Fatwa DSN-MUI no: 10/DSN-MUI/IV/2000, adalah sbb:
a.       Pernyataan ijab dan qabul harus dinyatakan oleh para pihak untuk menunjukkan kehendak mereka dalam mengadakan kontrak (akad).
b.      Wakalah dengan imbalan bersifat mengikat dan tidak boleh dibatalkan secara sepihak .
  Implementasi Akad Wakalah  dalam Perbankan Syariah
Sebagai produk mandiri,akad wakalah dapat diimplementasikan dalam Kliring, Inkaso, L/C, Sedangkan sebagai produk pelengkap, wakalah biasanya juga diterapkan pada akad pembiayaan murabahah
  Gadai/Rahn
Rahn adalah menahan salah satu harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya.
Rahn diatur dalam Fatwa DSN-MUI no: 25/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn
Pinjaman dengan menggadaikan barang sebagai jaminan hutang dalam bentuk rahn dibolehkan setelah memenuhi persyaratan tertentu, yaitu:
  Ketentuan akad Rahn
a.       Murtahin (penerima barang) mempunyai hak untuk menahan Marhun (barang) sampai semua hutang Rahin (yang menyerahkan barang) dilunasi.
b.      Marhun dan manfaatnya tetap menjadi milik Rahin. Pada prinsipnya, Marhun tidak boleh dimanfaatkan oleh Murtahin kecuali seizin Rahin ,dengan tidak mengurangi nilai Marhun dan pemanfaatannya itu sekedar pengganti biaya pemeliharaan dan perawatannya.
c.       Pemeliharaan dan penyimpanan Marhun pada dasarnya menjadi kewajiban Rahin, namun dapat dilakukan juga oleh Murtahin, sedangkan biaya dan pemeliharaan penyimpanan tetap menjadi kewajiban Rahin.
d.      Besar biaya pemeliharaan dan penyimpanan Marhun tidak boleh ditentukan berdasarkan jumlah pinjaman.
e.      Penjualan Marhun
  Apabila jatuh tempo, Murtahin harus memperingatkan Rahin untuk segera melunasi hutangnya.
  Apabila Rahin tetap tidak dapat melunasi hutangnya, maka Marhun dijual paksa/dieksekusi melalui lelang sesuai syariah.
  Hasil penjualan Marhun digunakan untuk melunasi hutang, biaya pemeliharaan dan penyimpanan yang belum dibayar serta biaya penujualan.
  Kelebihan hasil penjualan menjadi milik Rahin dan kekurangannya menjadi kewajiban Rahin.
  Aplikasi Rahn dalam Perbankan
a.       Sebagai Produk Pelengkap, artinya sebagai akad tambahan (jaminan/collateral) terhadap produk lain seperti dalam pembiayaan bai’ al murabahah. Bank dapat menahan barang nasabah sebagai konsekuensi akad tersebut.
b.      Sebagai Produk Tersendiri, artinya sebagai alternatif dari pegadaian konvensional. Oleh karena itu tidak mendasarkan bunga, namun nasabah dikenakan biaya penitipan, pemeliharaan, penjagaan, serta penaksiran.
Biaya rahn hanya sekali dan ditetapkan di muka.
  Manfaat ar-Rahn
a.       Menjaga kemungkinan nasabah untuk lalai atau bermain-main dengan fasilitas pembiayaan yang diberikan bank.
b.      Memberikan keamanan bagi semua penabung dan pemegang deposito bahwa dananya tidak akan hilang begitu saja jika nasabah peminjam ingkar janji, karena ada suatu aset yang dipegang oleh bank.
c.       Jika rahn diterapkan dalam mekanisme pegadaian, maka akan dapat membantu masyarakat yang kesulitan dana.
  Risiko ar-Rahn
a.       Risiko tak terbayarnya utan nasabah (wanprestasi)
b.      Risiko penurunan nilai aset yang ditahan atau rusak.

  Jasa Pertukaran Mata Uang atas Dasar Akad Sharf

Komentar

Postingan Populer