Hukum Waris Perdata


Berbicara masalah warisan, melayang pada benak kita tentang hal-hal yang berkaitan dengan sejumlah harta peninggalan akibat kematian seseorang. Masalah warisan, didalam masyarakat kita sering menimbulkan perselisihan yang mungkin akan mengakibatkan pecahnya keakraban persaudaraan. Hal ini sebenarnya tidak perlu terjadi seandainya kita semua memahami apa yang seharusnya kita lakukan, apa yang menjadi hak-hak kita, dan apa pula yang menjadi kewajiban-kewajiban kita yang berkaitan dengan harta warisan tersebut.Ketidaktahuan dan kekurang mengertian,banyak menjadi biang keladi konflik tersebut.

Kemajemukan masyarakat di Indonesia diikuti dengan kemajemukan Hukum Perdatanya. Dimana Hukum Waris merupakan salah satu bagian dari Hukum Perdata yang berkembang dengan sangat kental di masyarakat Indonesia. Karena seperti kita ketahui kegiatan waris mewaris tidak bisa terlepas dari tata kehidupan masyarakat. Ahli Waris merupakan salah satu unsur utama dalam Hukum Waris. Dalam membicarakan Ahli Waris, sudah barangtentu kita harus mengetahui apa yang dimaksud dengan Ahli Waris, hak dan kewajibannya beserta penggolongannya serta kemungkinan – kemungkinan yang berkaitan dengan status Ahli Waris, untuk menghidari kesalahpahaman dalam menindak lanjutinya dalam kehidupan sehari – hari.

1.      PENGERTIAN AHLI WARIS

Menurut undang – undang, ada dua cara untuk mendapatkan warisan, yaitu :
1.Sebagai ahli waris menurut ketentuan undang – undang
2.Karena ditunjuk dalam surat wasiat (testament).

Cara yang pertama dinamakan mewarisi “menurut undang – undang” atau “ab intestato”. Sedangkan cara yang kedua disebut dengan mewaris dengan “testamentair”.
Dalam hukum waris berlaku asas, bahwa apabila seorang meninggal, maka seketika itu juga segala hak dan kewajibannya beralih pada sekalian ahli warisnya. Asas ini tercantum dalam suatu pepatah Perancis yang berbunyi : “le mort saisit le vif”, sedangkan pengukuran segala hak dan kewajiban dari si meninggal oleh para ahli waris itu dinamakan “saisine”.

Ahli waris adalah setiap orang yang berhak atas harta peninggalan pewaris dan berkewajiban menyelesaikan hutang – hutangnya. Hak dan kewajiban tersebut timbul setelah pewaris meninggal dunia. Hak waris itu didasarkan pada hubungan perkawinan, hubungan darah, dan surat wasiat, yang diatur dalam undang – undang. Tetapi legataris bukan ahli waris, walaupun ia berhak atas harta peninggalan pewaris, karena bagiannya terbatas pada hak atas benda tertentu tanpa kewajiban.

Dalam Pasal 833 ayat 1 KUHPdt dinyatakan bahwa sekalian ahli waris dengan sendirinya karena hukum memperoleh hak milik atas semua harta kekayaan orang yang meninggal dunia (pewaris). Dalam Pasal 874 KUHPdt juga dinyatakan bahwa segala harta kekayaan orang yang meninggal dunia adalah kepunyaan sekalian ahli warisnya menurut undang – undang, sekedar terhadap itu dengan surat wasiat tidak diambil suatu ketetapan yang sah. Ketentuan Pasal – Pasal di atas pada dasarnya didasari oleh asas “le mort saisit le vif”, yang telah disebut di atas. Yang artinya orang yang mati berpegang pada orang yang masih hidup. Asas ini mengandung arti bahwa setiap benda harus ada pemiliknya. Setiap ahli waris berhak menuntut dan memperjuangkan hak warisnya, menurut Pasal 834 B.W. seorang ahli waris berhak untuk menuntut upaya segala apa saja yang termasuk harta peninggalan si meninggal diserahkan padanya berdasarkan haknya sebagai ahli waris (heriditatis petito). Hak penuntutan ini menyerupai hak penuntutan seorang pemilik suatu benda, dan menurut maksudnya penuntutan itu harus ditujukan kepada orang yang menguasai satu benda warisan dengan maksud untuk memilikinya. Oleh karena itu, penuntutan tersebut tidak boleh ditujukan pada seorang yang hanya menjadi houder saja, yaitu menguasainya benda itu berdasarkan suatu hubungan hukum dengan si meninggal, misalnya menyewa. Penuntutan tersebut tidak dapat ditujukan kepada seorang executeur – testamentair atau seorang curator atas suatu harta peninggalan yang tidak diurus. Seorang ahli waris yang menggunakan hak penuntutan tersebut, cukup dengan mengajukan dalam surat gugatannya, bahwa ia adalah ahli waris dari si meninggal den barang yang dimintanya kembali itu termasuk benda peninggalan.

Menurut Pasal 1066 ayat 2 KUHPdt setiap ahli waris dapat menuntut pembagian harta warisan walaupun ada larangan untuk melakukan itu. Jadi, harta warisan tidak mungkin dibiarkan dalam keadan tidak terbagi kecuali jika diperjanjikan tidak diadakan pembagian, dan inipun tidak lebih lama dari lima tahun. Walaupu ahli waris itu berhak atas harta warisan, dimana pada asasnya tiap orang meskipun seorang bayi yang baru lahir adalah cakap untuk mewaris hanya oleh undang - undang telah ditetapkan ada morang orang yang karna perbuatannya, tidak patut (onwaardig) menerima warisan. Hal ini ditentukan dalam Pasal 838 KUHPdt yang dianggap tidak patut jadi ahli waris, sehingga dikecualikan dari pewarisan adalah :

1.      mereka yang telah dihukum karena dipersalahkan telah membunuh, atau mencoba membunuh pewaris;
2.      mereka yang dengan putusan hakim dipersalahkan karena fitnah telah mengadikan pewaris bahwa pewaris telah melakukan suatu kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat;
3.      mereka yang dengan kekerasan telah mencegah pewaris membuat atau mencabut surat wasiat;
4.      mereka yang telah menggelapkan, merusak, atau memalsukan surat wasiat pewaris.

Selain itu, oleh undang - undang telah ditetapkan bahwa ada orang – orang yang berhubungan dengan jabatan atau pekerjaannya, maupu hubungannya dengan si meninggal, tidak diperbolehkan menerima keuntungan dari suatu surat wasiat yang diperbuat oleh si meninggal. Mereka ini, diantaranya adalah notaries yang membuatkan surat wasiat itu serta saksi – saksi yang menghadiri pembuatan testament itu, pendeta yang melayani atau dokter yang merawat si meninggal selama sakitnya yang terakhir. Bahkan pemberian waris dalam surat wasiat kepada orang –orang mungkin menjadi perantara dari orang – orang ini (“tussenbiede komende personen”) dapat dibatalkan. Sebagai orang – orang perantara ini oleh undang – undang diangap anak – anak dan isteri dari orang – orang yang tidak diperbolehkan menerima warisan dan tastement itu.

Selanjutnya dalam Pasal 912 ditetapkan alasan – alasan yang menurut pasal 838 tersebut diatas, menyebabkan seseorang tidak patut menjadi waris, berlaku juga sebagai halangan untuk dapat menerima pemberian – pemberian dalam suatu testament, kecuali dalam pasal 912 tidak disebutkan orang yang telah mencoba membunuh orang yang meninggalkan warisan. Jika si meninggal ini ternyata dalam surat wasiatnya masih juga memberikan warisan pada seorang yang telah berbuat demikian, hal itu dianggap sebagai suatu “pengampunan” terhadap orang itu.

2. SYARAT – SYARAT AHLI WARIS

Dalam pasal 832 KUHPdt dinyatakan bahwa menurut undang - undang yang berhak menjadi ahli waris ialah, para keluarga sedarah, baik sah maupun luar kawin, dan si suami atau istri yang hidup terlama. Dalam hal, bilamana baik keluarga sedarah, maupun si yang hidup terlama di antara suami istri, tidak ada, maka segala harta peninggalan si yang meninggal, menjadi milik negara, yang mana berwajib akan melunasi segala hutangnya, sekedar harga harta peniggalan mencukupi untuk itu.

Kemudian menurt Pasal 874 KUHPdt dinyatakan segala harta peninggalan seseorang yang meninggal dunia, adalah kepunyaan sekalian ahli warisnya menurut undang – undang, sekedar terhadap itu dengan surat wasiat telah diambilnya suatu ketetapan yang sah.
Menurut Pasal 836 KUHPdt dinyatakan dengan mengingat akan ketentuan dalam Pasal 2 KUHPdt, supaya dapat bertindak sebagai waris, seorang harus telah lahir, pada saat warisan jatuh meluang. Dimana Pasal 2 KUHPdt menyatakan bahwa anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan, dianggap sebagai telah dilahirkan, bila mana juga kepentingan si anak mengkehendakinya, namun apabila mati suatu dilahirkan, dianggaplah ia tak pernah telah ada.
Jadi menurut pasal – pasal tersebut di atas syarat – syarat ahli waris adalah sebagai berikut :
1.      mempunyai hak atas harta peninggalan si pewaris, yang timbul karena :
a.       hubungan darah (Pasal 832 B.W.)
b.      karena wasiat (Pasal 874 B.W.)
2.      harus sudah ada dan masih ada ketika si pewaris meninggal dunia (Pasal 836 B.W.), dengan tetap memperhatikan ketentuan dari pasal 2 B.W.
3.      ahli waris bukan orang yang dinyatakan tidak patut menerima warisan atau orang yang menolak harta warisan, adapun Pasal yang mengatur mengenai orang yang tidak patut menjadi ahli waris yaitu Pasal 838 B.W. yang telah tersebut di atas dalam sub bab sebelumnya .

jika kita tinjau dari syarat pewarisan tersebut di atas, maka akan timbul suatu pertanyaan, bagaimanakah jika antara dua orang yang saling mewaris meninggal dalam waktu yang sama?
Dari ketentuan Pasal 831 B.W. dapat diketahui jika terjadi dua orang atau lebih yang sama atau lebih yang saling mewaris itu meninggal dalam waktu yang sama atau dalam waktu yang hampir bersamaan namun tidak dapat dibuktikan siapa yang meninggal terlebih dahulu maka diantara keduanya tidak saling mewaris.

3. HAK DAN KEWAJIBAN AHLI WARIS

Dalam rangka untuk mengetahui hak dan kewajiban ahli waris perlu kiranya untuk diketahui hak dan kewajiban pewaris. Hak pewaris timbul sebelum terbukanya harta peninggalan dalam arti bahwa pewaris sebelum meninggal dunia berhak menyatakan kehendaknya dalam sebuah testament atau wasiat. Isi dan wasiat tersebut dapat berupa :

1.      Erfstelling, yaitu suatu penunjukan satu atau beberapa orang menjadi ahli waris untuk mendapatkan sebagian atau keseluruhan harta peninggalan. Orang yang ditunjuk dinamakan testamentair erfgenaam (ahli waris menurut wasiat).
2.      Legaat, adalah pemberian hak kepada seseorang atas dasar tastement atau wasiat yang khusus. Pemberian itu dapat berupa :
a.       (hak atas) satu atau beberapa benda tertentu;
b.      (hak atas) seluruh dari satu macam benda tertentu;
c.       hak vruchtgebruik atas sebagian / seluruh warisan (Pasal 957 KUHpdt).

Kewajiban si pewaris adalah merupakan pembatsan terhadap haknya ditentukan undang – undang. Ia harus mengindahkan adanya legitieme portie, yaitu suatu bagian tertentu dari harta peninggalan yang tidak dapat dihapuskan oleh orang yang meninggalkan warisan.
Hak ahli waris dapat diperinci sebagai berikut: Setelah terbuka warisan, ahli waris diberikan hak untuk menentukan sikap:
1.      Menerima secara penuh (zuivere aanvaarding), yaitu dapat dilakukan secara tegas atau secara lain. Dengan tegas yaitu jika penerimaan tersebut dituangkan dalam suatu akte yang memuat penerimaannya sebagai ahli waris. Secara diam – diam, jika ahli waris tersebut melakukan perbuatan penerimaannya sebagai ahli waris dan perbuatan tersebut harus mencerminkan perbuatan penerimaan terhadap warisan yang meluang, yaitu dengan mengambil, menjual atau melunasi hutang – hutang pewaris.
2.      Menerima dengan reserve (hak untuk menukar) Voorrecht van boedel beschriyving atau beneffeciare aanvaarding. Hal ini harus dinyatakan pada Panitera Pengadilan Negeri ditempat warin terbuka. Akibat yang terpenting dalam warisan secara beneficare ini adalah bahwa kewajiban untuk melunasi hutang – hutang dan beban lain si pewaris dibatasi sedemikian rupa sehingga pelunasannya dibatasi menurut kekuatan warisan, dalam hal ini berarti si ahli waris tersebut tidak usah menanggunga pembayaran hutang dengan kekayaan sendiri, jika hutang pewaris lebuh besar dari harta bendanya. Adapun kewajiban – kewajiban seorang ahli waris beneficiair, ialah :
a.       melakukan pencatatan adanya harta peninggalan dalam waktu 4 (empat) bulan setelahnya ia menyatakan kehendaknya kepada Panitera Pengadilan Negeri, bahwa ia menerima warisan secara beneficiair.
b.      Mengurus harta peninggalan sebaik – baiknya.
c.       Selekas – lekasnya membereskan urusan warisan (“Dewa Made Suartha boedel tot effenheid brengen”).
d.      Apabila diminta oleh semua orang berpiutang harus memberikan tanggungan untuk harga benda – benda yang bergerak beserta benda – benda yang tak bergerak yang tidak diserahkan kepada orang – orang berpiutang yang memegang hypothek.
e.       Memberikan pertanggungan jawab kepada sekalian penagih hutang dan orang – orang yang menerima pemberian secara legaat. Pekerjaan ini berupa menghitung harga serta pendapatan – pendapatan yang mungkin akan diperoleh, jika barang – barang warisan dijual dan sampai berapa persen piutang – piutang dan legaten itu dapat dipenuhi.
f.       Memanggil orang – orang berpiutang yang tidak terkenal,dalam surat kabar resmi.
3.Menolak warisan. Hal ini mungkin jika ternyata jumlah harta kekayaan yang berupa kewajiban membayar hutang lebih besar dari pada hak untuk menikmati harta peninggalan. Penolakan wajib dilakukan dengan suatu pernyataan kepada Panitera Pengadilan Negeri setempat. Kewajiban ahli waris, antara lain :
·         memelihara harta keutuhan harta peninggalan sebelum harta peninggalan dibagi.
·         mencari cara pembagian yang sesuai dengan ketentuan dan lain – lain.
·         melunasi hutang pewaris jika pewaris meniggalkan hutang.
·         melaksanakan wasiat jika ada.


4. PENGGOLONGAN AHLI WARIS DAN BAGIANNYA

Ada dua macam ahli waris yang diatur dalam undang - undang yaitu Ahli Waris berdasarkan hubungan perkawinan dan hubungan darah, dan Ahli Waris berdasarkan surat wasiat. Ahli Waris yang pertama disebut Ahli Waris ab intestato, sedangkan yang kedua disebut dengan Ahli Waris testamentair.

Ahli Waris ab intestato diatur dalam pasal 832 KUHPdt, dinyatakan bahwa yang berhak menjadi Ahli Waris adalah para keluarga sedarah dan istri (sumi) yang masiih hidup dan jika ini semua tidak ada, maka yang berhak menjadi Ahli Waris adalah Negara. Pertanyaannya adalah siapa sajakah yang termasuk dalam keluarga sedarah yang berhak mewaris itu?
Untuk menjawabnya kita dapat melihat dalam B.W., dimana Ahli Waris dibedakan menjadi 4 (empat) golongan ahli waris, yaitu:

Golongan I :
golongan ini terdiri dari anak dan keturunannya kebawah tanpa batas beserta janda atau duda. Menurut ketentuan pasal 852 KUHPdt, anak – anak walaupun dilahirkan dari perkawinan yang berlainan dan waktu yang berlainan, laki – laki atau perempuan mendapatkan bagian yang sama, mewaris kepala demi kepala. Anak – anak yang mewaris sebagai pengganti dari ayah (ibu) mewaris pancang demi pancang. Yang dimaksud dengan pancang adalah semua anak dari seorang yang berhak mewaris, tetapi telah meninggal terlebih dahulu. Kemudian tetang anak adopsi, Ali Afandi, S.H. menyatakan bahwa anak adopsi kedudukannya sejajar seperti anak yang lahir dalam perkawinan orang yang mengadopsinya.

Menurut ketentuan pasal 852 a KUHPdt, bagian seorang istri (suami) jika ada anak dari parkawiannya dengan orang yang meninggal sama dengan bagian seorang anak yang meninggal. Jika perkawinan itu bukan perkawinan yang pertama dan dari perkawinan yang dahulu ada juga anak, maka baigan dari istri (suami) itu tidak boleh lebih dari bagian terkecil dari anak – anak pewaris itu. Bagaimanapun juga seorang istri tidak boleh lebih dari seperempat harta warisan.

Yang dimaksud dengan “terkecil” itu adalah bagian dari seorang anak yang dengan ketetapan surat wasiat dapat berbeda – beda, asal tidak kurang dari legitieme portie.
Selanjutnya dalam pasal 852 b KUHPdt, ditentukan bahwa apabila istri (suami) mewaris bersama – sama dengan orang – orang lain dari pada anak – anak atau keturunannya dari perkawinannya yang dulu, maka ia dapat menarik seluruh atau bagian prabot rumah tangga dalam kekuasannya. Yang dimaksud dengan “orang – orang lain dari pada anak – anak” itu ialah orang – orang yang menjadi Ahli Waris karena ditetapkan dengan surat wasiat. Harga perabot rumah tangga itu harus dikurangkan dari bagian warisan istri (suami) itu. Jika harganya lebih basar dari pada harga bagian warisannya maka harga kelebihan itu harus dibayar lebih dahulu pada kawan warisnya.

Golongan II :
golongan ini terdiri dari ayah dan / atau ibu si pewaris beserta saudara dan keturunannya sampai derajat ke 6 (enam). Menurut ketentuan pasal 854 KHUPdt,apabila seorang meninggal dunia tanpa meniggalkan keturunan maupun istri(suami), sedangkan bapak dan ibunya masih hidup, maka yang berhak mewarisi ialah bapak, ibu, dan saudara sebagai berikut :
a.bapak dan ibu masing - masing mendapat sepertiga dari hrta warisan, jika yang meninggal itu hanya mempunyai seorang saudara, yang mana mendapat sepertida lebihnya,
b.bapak dan ibu masing – masing mendapat seperempat dari harta warisan, jika yang meninggal itu mempunyai lebih dari seorang saudara, yang mana mendapat dua seperempat lebihnya.

Selanjutnya dalam pasal 855 KUHPdt ditentukan bahwa apabila orang yang meninggal dunia itu tampa meninggalkan keturunan maupun istri (suami), sedangkan bapak atau ibunya masih hidup, maka :
a.       bapak atau ibu mendapat seperdua dari harta warisan, jika yang meninggal itu hanya mempunyai seorang saudara, yang mana mendapat seperdua lebihnya ;
b.      bapak atau ibu mendapat sepertiga dari harta warisan, jika yang meninggal itu mempunyai dua orang saudara yang mana mendapat duapertiga lebihnya ;
c.       bapak atau ibu mendapat seperempat dari harta warisan, jika yang meninggal itu mempunyai lebih dari dua orang saudara, yang mana mendapat tigaperempat lebihnya.
Jika bapak dan ibu telah meninggal dunia, maka seluruh harta warisan menjadi bagian saudara – saudaranya (pasal 856 KUHPdt).
Pembagian antara saudara – saudara adalah sama, jika mereka itu mempunyai bapak dan ibu yang sama. Apabila mereka berasal dari perkawinan yang berlainan (bapak sama tetapi lain ibu, atau ibu sama tetapi lain bapak), maka harta warisan dibagi dua. Bagian yang pertama adalah bagin bagi garis bapak dan bagian yang kedua adalah bagian bagi garis ibu. Saudara – saudara yang mempunyai bapak dan ibu yang sama mendapat bagian dari bagian dari garis bapak dan garis ibu. Saudara – saudara yang hanya sebapak atau seibu dapat baian dari bagian garis bapak atau garis ibu saja (Pasal 857). Apabila orang yang mennggal dunia itu tidak meninggalkan keturunan istri atau suami, saudara, sedangkan bapak atau ibunya masih hidup. Maka bapak atau ibunya yang masih hidup itu mewarisi seluruh warisan anaknya yang meniggal dunia itu (pasal 859 KUHPdt)

Golongan III :
golongan ini terdiri dari keluarga sedarah menurut garis lurus ke atas.
Menurut ketentuan Pasal 853 dan Pasal 858 KUHPdt apabila orang yang meninggal dunia itu tidak meninggalkan keturunan, maupun istri atau suami, saudara – saudara, ataupun orang tua, maka warisan jatuh kepada kakek dan nenek.
Dalam hal ini warisan itu dibelah menjadi dua. Satu bagian diberikan kepada kakek dan nenek yang diturunkan bapak dan satu bagian lagi diberikan kepada kakek dan nenek yug menurunkan ibu. Apabila kakek dan nenek tidak ada, maka warisan jatuh kepada orang tua kakek dan nenek (puyang). Apabila yang tidak ada itu hanya kakek dan nenek, maka bagian jatuh pada garis keturunannya, dan menjadi bagian yang masih hidup. Ahli waris yang terdekat derajatnya dalam garis lurus ke atas, mendapat setengah warisan dalam garisnya dengan menyampingkan semua ahli waris lainnya. Semua keluarga sedarah dalam garis lurus keatas dalam derajat yang sama mendapat begian kepala demi kepala (bagian yang sama).

Golongan IV :
golongan ini terdiri dari keluarga sedarah dalam garis kesamping yang lebih jauh sampai derajat ke 6 (enam).
Apabila orang yang meninggal dunia itu tidak meninggalkan keturunan, istri atau suami, saudara – saudara, orangtua, nenek dan kakek, maka menurut ketentuan Pasal 853 dan Pasal 858 ayat 2 KUHPdt warisan jatuh pada Ahli Waris yang terdekat pada tiap garis. Jika ada beberapa orang yang derajatnya sama, maka warisan dibagi berdasarkan bagian yang sama.
Keluarga sedarah dalam garis menyimpang lebih dari derajat ke 6 (enam) tidak mewarisi. Jika dalam garis yang satu tidak ada keluarga yang sedarah dalam derajat yang mengijinkan untuk mewarisi, maka semua keluarga sedarah dalam garis yang lain memperoleh seluruh warisan (Pasal 861 KUHPdt).
Apabila semua orang yang berhak mewarisi tidak ada lagi, maka seluruh warisan dapat dituntut oleh anak luar kawin yang diakui. Apabila anak luar kawin inipun juga tidak ada, maka seluruh warisan jatuh pada Negara (Pasal 873 ayat 1 dan Pasal 832 ayat 2 KUHPdt).

Dengan berlakunya undang - undang perkawinan No. 1 Tahun 1974 maka pewarisan anak luar kawin walaupun diakui, tidak relevan lagi. Undang - undang no. 1 tahun 1974 hanya mengenal anak sah dan anak luar kawin (tidak sah). Anak sah adalah Ahli Waris, sedangkan anak luar kawin hanya berhak mewarisi dari ibu yang melahirkannya dan keluarga sedarah dari pihak ibunya.

5. AHLI WARIS YANG TIDAK BERHAK MEWARIS

Menurut ketentuan Pasal 838 KUHPdt, yang dianggap tidak patut menjadi Ahli Waris dan karenanya tidak berhak mewaris adalah :
1.      mereka yang telah dihukum karena dipersalahkan telah membunuh atau mencoba membunuh pewaris.
2.      mereka yang dengan putusan hakim dipersalahkan karena dengan fitnah mengajajukan pengaduan terhadap pewaris mengenai suatu kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara 5 (lima) tahun lamanya atau hukuman yang lebih berat.
3.      mereka yang dengan kekerasan telah mencegah pewaris membut atau mencabut surat wasiatnya.
4.      mereka yang telah menggelapkan, merusak atau memalsukan syarat wasiat pewaris.

Berbeda dengan KUHPdt adalah hukum waris adat. Menurut uraian Prof. Hilman Adikusuma, S.H. (1980) seorang yang telah berdosa terhadap pewaris apabila dosanya itu diampuni, ia tetap menerima harta warisan, artinya masih berhak mewaris.
Sedangkan menurut hukum waris Islam, orang yang tidak berhak mewaris adalah:
1. pembunuh pewaris, berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Ap-Tirmidzi, Ibnmajah, Abu Dawud, Am-Masaai.
2. orang yang murtad yaitu keluar dari Agama Islam, berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Abu Bardah.
3. orang yang berbeda agama dengan pewaris, yaitu orang bukan menganut Agama Islam atau Kafir, berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari, Abu Dawud, Ibn Majah, At-Tirmidzi.
4. anak zina, yaitu onak yang lahir karena hubungan diluar nikah, berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh At-Tirmidzi.

Tidak berhak mewaris terdapat juga pada ahli waris yang menolak warisan dalam Pasal 1058 ditentukan bahwa seorang ahli waris yang menolak warisan dianggap tidak pernah menjadi Ahli Waris. Penolakan itu berlaku surut sampai waktu meninggalnya pewaris. Menurut Pasal 1059 KUHPdt bagian dari Ahli Waris yang menolak itu jatuh pada ahli waris lainnya, seolah – olah ahli waris yang menolak itu tidak pernah ada. Menurut Pasal 1057 KUHPdt penolakan warisan harus dinyatakan dengan tegas dikepaniteraan Pengadilan Negeri. Menurut Pasal 1062 KUHPdt dinyatakan pula bahwa hak untuk menolak warisan tidak dapat gugur karena Daluarsa.

Penolakan warisan itu harus dengan suka rela atas kemauan sendiri, apabila penolakan itu terjadi na paksaan atau penipuan, maka menurut Pasal 1065 KUHPdt penolakan itu dapat dibatalkan (ditiadakan). Tetapi kesukarelaan penolakan itu tidak boleh dilakukan dengan alasan tidak mau membayar hutang. Jka terjadi demikian, menurut Pasal 1061 KUHPdt hakim dapat memberi kuasa kepada para kreditur dari ahli waris yang menolah itu untuk atas namanya menjadi pengganti menerima warisan.

6. AHLI WARIS PENGGANTI

KUHPdt membedakan antara ahli waris “uit eigen hoofed” dan ahli waris “bij plaasvervulling”. Ahli Waris “uit eigen hoofed” adalah ahli waris yang memperoleh warisan berdasarkan kedudukannya sendiri terhadap pewaris,misalnya anak pewaris ,istri/suami pewaris. Ahli waris “bij plaasvervulling”adalah ahli waris pengganti berhubung orang yang berhak mewaris telah meninggal dunia lebih dahulu daripada pewaris. Misalnya seorang ayah meniggal lebih dahulu daripada kakek, maka anak-anak ayah yang meninggal itu menggantikan kedudukan ayahnya sebagai ahli waris dari kakek.

Penggantian ini terjadi dalam garis kebawah dan terjadi tanpa batas. Tiap ahli waris yang meninggal lebih dahulu digantikan oleh anak-anaknya. Jika lebih dari satu anak sebagai penggantinya, maka penggantian itu dihitung sebagai satu cabang, artinya semua anak yang menggantikan itu mendapatkan bagian yang sama. Penggantian dapat juga terjadi pada keluarga dalam garis samping. Tiap saudara pewaris baik saudara kandung maupun saudara tiri, jika meninggal lebih dahulu, digantikan oleh anaknya. Penggantian ini juga dapat tanpa batas. Tiap penggantian dihitung sebagai satu cabang (bij staken). Menurut ketentuan pasal 841 KUHPdt penggantian adalah hak yang memberikan kepada seseorang untuk menggantikan seorang Ahli Waris yang telah meninggal labih dahulu dari pada pewarisnya untuk bertindak sebagai pengganti dalam derajat dan dalam hak orang yang digantikannya. Penggantian ini menurut pasal 842 KUHPdt hanya terjadi dalam garis lurus ke bawah tanpa batas, sedangkan pasal 843 KUHPdt manyatakan dalam garis lurus ke atas tidak terdapat penggatian. Dalam hal ada penggantian, maka menurut pasal 846 KUHPdt pembagian dilakukan pancang demi pancang .

Komentar

  1. saya bersaudara 3 orang,,,,punya kakak perempuan yang sudah menikah dan adik perempuan jg yang sudah menikah,,hanya saya yang lelaki yang belum nikah,,sekarang papa kami sudah meninggal,,tinggal mama seorang (single parent),,kalo IBu ku mewariskan semua harta peninggalan kepada saya,,,terus kakak dan adikku tidak setuju?apa kah SAH aku jadi pemilik semua harta benda orang tua??? tolong di jawab,,makasih.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Ada dua macam ahli waris yang diatur dalam undang - undang yaitu Ahli Waris berdasarkan hubungan perkawinan dan hubungan darah, dan Ahli Waris berdasarkan surat wasiat. Ahli Waris yang pertama disebut Ahli Waris ab intestato, sedangkan yang kedua disebut dengan Ahli Waris testamentair.

      jadi, anda termasuk pada ahli waris karena adanya hubungan darah, begitupun juga dengan saudara2 anda, dengan hal tersebut mereka patut untuk menjadi ahli waris terkecuali ada larangan ataupun ada penolakan.. silahkan dibaca lagi tulisan di atas. dan ibu anda juga masih hidup, jadi warisan itu belum ada. warisan terbuka ketika ada kematian.

      terima kasih telah berkunjung :)

      Hapus
    2. ketika pewaris telah meninggal dunia lalu pewaris hanya memiliki ibu yang sedang mengandung adik pewaris masih hidup. bagaimana pembagiannya? apakah adik pewaris dalam kandungan mendapatkan bagian? mohon bantuannya.terimakasih

      Hapus
    3. Anaka dalam kandungan termasuk ahli waris berdasarkan Pasal 2 KUHpdt

      Hapus
    4. assalamualaiku
      saya ingin bertanya
      nenek saya telah mewariskan sebidang tanah kepada ibu saya, surat pernyataan serah terima telah dibuat dan ditelah ditandatangani oleh kakak beradik(4 org)ibu saya, mereka menjadi saksinya .
      tapi, kehendak allah ta'allah ibu saya meninggal dahulu . baru kemudian nenek saya . apakah sebidang tanah tersebut hak kakak beradik ibu saya, atau hak saya adik ber adik (3 org)
      saya mohon balasan nya ibu/bapak .
      karna,umur saya masih 21 tahun saya tidak paham

      Hapus
    5. A. 1/4
      B. 1/4
      C. 1/4
      D. Ibu kamu yg sudah meninggal Tetap mendapatkan 1/4, nanti 1/4 ini jatuh ke anak2 ibu kamu.

      Hapus
  2. mohon bantuan, ayah saya mempunyai 2 istri, istri pertama mempunyai 8 org anak, istri kedua mempunyai 3 anak, sekarang ayah saya sudah meninggal tahun 2010,kemudian ayah saya mempunyai 3 rumah, 1 untuk ibu saya, 1 untuk istri kedua, 1 kosong, karena suatu hal, salah satu rumah mau di jual, apakah saya perlu minta persetujuan dari istri ayah yg kedua beserta anaknya? sedangkan mereka tidak menyetujui, apakah ad solusinya? tolong bantuannya makasih....

    BalasHapus
  3. Ayah saya sudah meninggal..ayah punya adik kandung 7(3perumpaan dan 4 laki laki)..ayah meninggal sebelum kakek dan nenek meninggal..dan saat ini kakek dan nenek meninggal dan rencana assetnya mau di bagi waris..apakah mamah saya ,saya dan adik2 saya berhak atas warisan kakek saya?? Klo berhak bagaimana pembagiannya? Trms

    BalasHapus
    Balasan
    1. untuk kasus rahman mara di atas bisa disebut sebagai mewaris secara tidak langsung atau mewaris karena pergantian tempat, mengantikan ahli waris yang telah lebih dahulu meninggal dari si pewaris

      Hapus
    2. Jika harta kakek tsb mau dijual, siapa kah yg wajib menandatangani di ajb? Apakah ibunya rahman atau rahman? Sebagai ahli waris pengganti yg sdh lbh dl meninggal

      Hapus
    3. semua ahli waris waris bertanda tangan atau ada satu ahli waris yang diberikan kuasa secara notaril untuk menandatangani

      Hapus
    4. berarti tetap si cucu berhak mendapatkan warisan dari sang kakek ya mas

      Hapus
    5. Prinsip dasar waris BW, baca baik2.. Jika ahli waris golongan pertama masih ada, maka golongan kedua hapus, jika golongan pertama. Sudah tidak ada maka baru muncul ahli waris golongan kedua.. Dst sampai golongan ke empat.

      Hapus
  4. ibu saya istri pertama dari ayah saya yang sah. dan ayah saya minikah lagi tanpa ada persetujuan secara lisan maupun tertulis.. saat ini ayah saya telah meninggal dunia.. seluruh harta dikuasai ibu ke (2).. dan tidak pernah memberi tahu dimana saja harta ayah saya.. perkawinan ibu sama ayah saya, mempunyai (2)orang anak,,
    dan perkawininan ibu ke(2)bersama ayah saya mempunyai (2)orang anak.. menurut hukum/perdata mana yang di sebut ahli waris?
    .. dan apa bisa ibu ke2 di tuduh penggelapan?

    BalasHapus
    Balasan
    1. dalam Hukum Perdata, 2 cara mendapat warisan yaitu ab intestato (menurut UU) dan secara testamenter (wasiat). dari kasus yang anda ceritakan, bisa disimpulkan melalui cara mendapat warisan secara ab inestato dimana dimana yang berhak mendapatkan warisan adalah para keluarga sedarah, baik SAH maupun di LUAR KAWIN dan SUAMI atau ISTRI yang hidup terlama.

      anda harus menuntut pembagian warisan terhadap harta warisan dari ayah anda, karena secara hukum pewarisan terjadi jika ada kematian.

      Hapus
  5. suami istri tanpa anak,tpi si istri punya 1 anak dari prnikahan sebelumnya,suami punya 3 saudara kandung sedangkan istri punya 2 saudara kandung ,apakah harta warisan(gono gini) jatuh ke anak si istri semua atau dibagi dengan keluarga suami istri?mohon pencerahannya.

    BalasHapus
  6. Nenek dan kakek saya sudah meninggal, mewariskan tanah dan rumah nya kepada ayah saya. Bukti warisan berupa selembar surat wasiat, dari nenek saya berhubung kakek saya dulu meninggal..
    Sekarang ayah saya sudah meninggal, dan paman saya yg jga sudah mendapat warisan menuntut saya untuk menyerahkan tanah dan rumah..
    Pertanyaan saya, krna bpak saya tidak membuatkan surat wasiat tanah dan harta nya kepada saya, tapi surat wasiat dari nenek saya saya yg simpan..apakah saya secara pewris dapat hak?
    Dan apakah paman saya jga berhak atas tanah itu?
    Mohon di jwb, trima kasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. anda adalah pewaris dari harta warisan ayah anda, sementara paman adalah pewaris dari harta warisan kakek anda. lihat pembagian golongan dan baca penjelasan tulisan2 di atas

      Hapus
  7. Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.

    BalasHapus
  8. kami lima bersaudara dan 2 tahun yang lalu ditinggal oleh ibu, dan ayah saya berumur 70 tahun ingin menikah lagi dengan seorang janda yang kami tahu memiliki iktikad yang tidak baik hanya untuk mendapatkan harta orang tua kami, walaupun kami berusaha melarang dengan memberi solusi boleh menikah dengan yang lain tapi tidak dengan wanita pilihannya, namun beliau menolak dan akhirnya tanpa persetujuan kami mereka menikah diam -diam, bagaimana dan apa yang harus kami perbuat agar tidak ada konflig dibelakang hari, bisakah kami menuntut wanita tersebut
    saya harap bantuannya dan terimakasih sebelumnya

    BalasHapus
    Balasan
    1. menuntut jelas harus didasari bukti yang kuat, bukan hanya persangkaan karena adanya perasaan iktikad tidak baik".

      Hapus
  9. saya 2 bersaudara dan sudah menikah (berkeluarga),ibu kandung sudah meninggal sedangkan ayah saya menikah lagi dengan seorang perempuan, ayah saya mempunyai 2 rumah yang 1 sudah diberikan kepada kakak saya, sedangkan saya masih tinggal 1 rumah dengan ayah dan juga ibu tiri saya, pertanyaan saya apakah rumah yang ditinggali saya dan ayah saya itu menjadi hak saya atau menjadi hak ibu tiri saya?mengingat semua rumah tersebut adalah hasil gono gini ayah saya dengan ibu kandung saya, mohon bantuannya dan terima kasih.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Kemajemukan masyarakat di Indonesia diikuti dengan kemajemukan Hukum Perdatanya. Dimana Hukum Waris merupakan salah satu bagian dari Hukum Perdata yang berkembang dengan sangat kental di masyarakat Indonesia.

      sifat majemuk ini dapat dilihat dari hukum waris, dalam masyarakat masih terdapat berbagai macam metode waris baik berdasarkan hukum islam, hukum perdata barat, maupun hukum adat serta adakalanya terjadi pembagian yang adil. tergantung bagaimana pilihan dari masyarakat. konsekuensi dari pilihan tersebut jelas akan berpengaruh dalam pembagian hartanya, karena perbedaan hukum yang dipakai.

      saya hanya melihat , dari posisi kasus kasus singkat yang ada utarakan, saya melihay. orang tua anda mungkin mencoba untuk melakukan pembagian secara adil.

      Hapus
  10. Saya dua saudara, ibu sudah meninggal. Ayah akan kawin lagi dan dia mau menjual asset rumah yang dibeli pada perkawinan pertama. Pertanyaan saya apakah saya dan saudara saya berhak melarang penjualan asset tersebut? Apakah saya dan saudara saya masih mempunyai hak warisan dari asset tsb ketika ayah saya menikah lagi? Berapakah porsi dari ibu tiri saya ketika ayah meninggal dunia?
    Apakah ayah saya bisa dengan tanpa sepengetahuan saya menjual rumah tersebut
    Ketika ibu meninggal tidak ada wasiat tertulis.
    Terima kasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Jika aset yg dibeli pada perkawinan pertama, dan dibeli dalam masa perkawinan makan termasuk harta bersama suami isteri, jika ibu telah meninggal, maka sebagian juga menjadi bagian dari anak, oleh karena iti aset tsb jika hendak dijual harus jg dengan persetujuan anak sebagai ahli waris

      Hapus
  11. Kakek dan Nenek saya meninggal hampir 4tahun yl.memiliki 3 anak (1perempuan 2laki2)yg semuanya sdh berkeluarga,dan tinggal diatas tanah dan bangunan milik alm.kakek dan nenek,belum ada bagi waris.
    kebetulan dulu Ua saya menikah dg duda cerai dg 7anak dari 3kali pernikahan sebelumnya. pertanyaan sy apa ada hak waris ke7 anak tiri ua saya terhadap tanah dan bangunan yg ditempati Ua sy serta alm.suaminya, mohon penjelasan,terimakasih.

    BalasHapus
    Balasan
    1. adahak waris tapi tak boleh melebihi bagian anak dari suami pertama

      Hapus
  12. saya seorang wanita dan membeli rumah pada tahun 2007, lalu saya menikah dgn pria pada tahun 2008, pada saat ini tahun 2014 saya ingin menjual rumah tersebut. pertanyaannya adalah apakah saya dpt menjualnya tanpa meminta persetujuan suami secara hukum? terima kasih......

    BalasHapus
    Balasan
    1. Harta Bawaan menurut pasal 36 ayat ( 2) Undang-Undang Perkawinan) Yaitu harta benda yang telah dimiliki masing-masing suami-istri sebelum mereka melangsungkan perkawinan, baik yang berasal dari warisan, hibah, atau usaha mereka sendiri-sendiri. Harta bawaan dikuasai oleh masing-masing pemiliknya yaitu suami atau istri. Artinya, seorang istri atau suami berhak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta bendanya masing-masing. Tetapi bila suami istri menentukan lain yang dituangkan dalam perjanjian perkawinan misalnya, maka penguasaan harta bawaan dilakukan sesuai dengan isi perjanjian itu. Demikian pula bila terjadi perceraian, harta bawaan dikuasai dan dibawa oleh masing-masing pemiliknya, kecuali jika ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.

      Hapus
  13. ayah saya mempunyai 3 orang saudara... mereka msih bekerja di toko warisan kakek saya.. namun saya memerlukan dana untuk operasi jantung.. apakah saya mempunyai hak untuk meminta biaya untuk operasi di toko warisan dari kakek saya?
    saya sudah berbicara dengan orang tua saya namun mereka tidak berusaha untuk meminta biaya dari toko.. apakah ada hukum untuk hak anak berobat??

    BalasHapus
  14. dari perkawinan pertama ibuku punya anak 2 lantas ibuku menikah lagi selanjutnya punya anak 2 juga,setelah ibu saya meninggal,ternyata bapak tiri saya menjual tanah dan bangunan,tapi dari bapak saya gak di kasih apa-apa dari hasil penjualan tersebut,trus kemana saya harus mencari keadilan supaya bapak tiri saya mau membagi harta tersebut

    BalasHapus
  15. ayah dan ibu saya membeli sebidang tanah pada thn 1983 dan sertifat atas nama ibu
    hasil dr pernikahan dgn bapak menghasilkan 4 keturunan.setelah bapak saya meninggal..ibu menikah lagi pada thn 2008 tanpa ada keturunan...2012 ibu saya meninggal...dan kami selaku 4anak mau menjual/membalik atas namakan sertifikat tersebut atas nama salah satu saudara kami..dan yg jadi persoalan ketika kami mengurus berkas-berkasya..ternyata ditolak pihak kelurahan dangan ada alasan ada pihak kelima yg jadi ahli waris..

    dan perlu di dimengerti ibu menikah lagi thn 2008..sedangkan tanah itu sudah ada sertifikat atas nama ibu pada thn 1983 sampai sekarang...

    yg jd pertanyaan saya

    1.apa benar bapak tiri bisa jadi ahli waris....?
    2.karena pak lurah terus meminta dimasukan bapak tiri sebagai ahli waris.apa yg harus kami lakukan...?
    3.kalau jalan udah buntuh badan hukum apa yg bisa menyelesaikannya...?

    terima kasih banyak atas sarannya

    BalasHapus
    Balasan
    1. 1. bapak tiri tersebut mendapatkan harta gono gini dari hasil harta perkawinan dengan ibu sdri., tanahtersebut merupakan harta bersama dari ibu dan ayah sejak tahun 1983. hak waris dari tanah tersebut adalah sebagian di ibu dan sebagian lagi ada di anak anaknya.

      jika ibu kemudian kawin lagi dengan membawa harta perkawinan yang juga merupakan harta.waris, adalah sebagian dari tanah tersebut, karena sebagian yg lain adlah milik anak.

      jika kemudian ibunya meninggal dunia dan anak2nya masih dibawah umur maka harta tersebut masuk dalam perwalian si bapak.

      2. meminta penetepan waris dari pengadilan /agama

      3. Pengadilan Agama

      Hapus
  16. Saya adalah anak luar kawin yang diakui secara sah (dokumen lengkap) oleh ayah saya.

    Ayah saya telah meninggal pada tahun 1982

    Saat itu saya tidak berpikir untuk menuntut pembagian warisan ayah

    Apakah sekarang saya masih dapat menuntut pembagian warisan terhadap para ahli waris ayah saya?

    Terima kasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. http://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/cl373/node/lt4a0a533e31979/hak-waris-anak-luar-kawin

      Hapus
  17. Apakah jika surat wasiat yg dibuat suami istri itu bisa diubah oleh suami setelah istri meninggal. padahal isinya sama. Apakah setelah istri meninggal ahli waris dlm hal ini anak2 sdh berhak menuntut bagian dari istri atau ibu mereka?Apakah setelah istri meninggal lalu anak2 berhak meminta notaris membacakan isi srt wasiatnya dan menuntut isi nya?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Wasiat ada yg namanya wasiat terbuka dan ada yg namnya wasiat tertutup jika hal tersebut diserahkan ke notaris,

      Kewarisan begitu pula dengan wasiat dapat dibuka atau terjadi karena adanya kematian

      Hapus
  18. ayah saya baru saja meninggal juli 13 setelah itu kami selaku anaknya ke notaris untuk membuat surat keterangan ahli waris untuk mengurus deposito ayah saya. serta membuat surat kuasa dari notaris utk mengurusnya. Ketika akan diurus ternyata bbrp bln kemudian ibu saya meninggal dunia, dan pihak bank menganggap surat keterangan ahli waris tsb gugur ( dimana srt keterangan ahli waris dibuat ketika ibu saya masih ada dan termasuk dlm srt keterangan ahli waris). apakah benar gugur seperti itu? terima ksh sblmnya.

    BalasHapus
  19. Jika si A yg belum menikah tetapi mempunyai satu anak adopsi, dan si A sudah membuat wasiat yg mewariskan semua hartanya kpd ibunya dan saudara-saudaranya. Dapatkah anak adopsi dari si A itu menuntut hak warisnya? Manakah yg lebih kuat, wasiat atau undang-undang? terimakasih.

    BalasHapus
    Balasan
    1. http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt50877107ba949/hak-waris-anak-adopsi-menurut-hukum-barat-dan-hukum-islam

      Hapus
  20. Ayah saya sudah meninggal..ayah punya adik kandung 5. Ayah meninggal sebelum kakek dan nenek meninggal..dan saat ini kakek dan nenek meninggal dan rencana assetnya mau dijual paman sy.apakah mamah saya atau saya yg menanda tangani ajb nya? Krn sy tdk diikut sertakan dlm proses jual beli tsb. Trims

    BalasHapus
  21. harta milik si A ditinggal tanpa testamen, si A mempunyai 10 orang anak, 9 sudah meninggal dan meninggalkan 20 anak. Yg masih hidup hanya 1 orang anak si A. Apakah anak si A yg masih hidup memiliki hak untuk membagi harta ayahnya ( si A) kepada 9 bersaudara lainnya. Secara merata? Ataukah porsi merata harus melaluli persetujuan ahli waris pengganti ( anak 9 bersaudara almarhum) ..???

    BalasHapus
    Balasan
    1. Dalam lapangan hukum perdata dalam hal ini mengenai kewarisan kita dapat memilih pembagian harta tsb apakah di bagi merata atau sesuai dgn peraturan yg berlaku, untuk agama islam misalnya dapat memilih apakah sesuai hukum islam atau sesuai hukum adat

      Hapus
  22. Jika kakek dan nenek sudah meninggal dan meninggalkan sebidang tanah dan rumah juga 6 orang anak tapi kakek dan nenek belum membagi tanahnya tersebut, dan dari 6 anak 1 orang di antaranya tidak mau bila tanah tersebut di jual karena anak 1 tsb memiliki rumah di atas tanah itu di samping rumah almarhum kakek dan nenek...dan nenek meninggal masih meninggalkan hutang, bagaimana solusinya agara pembagian harta warisan bisa samarata dan bisa untuk melunasi hutang almarhum nenek? Mohon di balas terimakasih sebelumnya..

    BalasHapus
    Balasan
    1. Utang tentunya sebaiknya dilunasi, dan dalam pembagian harta kita dapat memilih apakah pembagian dilakukan secara merata, mengikuti peraturan yg berlaku, atau jika dari kalangan muslim memakai hukum islam. Atau dapat jg memakai hukum adat

      Hapus
  23. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  24. selamat malam pak.
    saya ingin bertanya jika suatu orang tua telah bercerai dan dalam surat pengadilan tersebut diterangkan bahwa harta A menjadi hak pihak pertama dan harta B,C,D,E,F menjadi hak pihak kedua beserta anak anaknya yang dipegang oleh pihak kedua dan pada saat mereka berusia 20 tahun mereka berhak menerimanya. lalu pihak pertama menikah lagi dan mempunyai anak otomatis hak waris tersebut menjadi hak anak dari istri yang baru. pertanyaan saya apakah anak yang lama tersebut berhak meminta bagian dari ahli waris pihak pertama yg sudah menikah lagi ( pada hal anak yang dahulu sudah mendapatkan bagiannya ). terima kasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Daoat meminta sesuai porsinya karena mereka juga adalah ahli waris

      Hapus
  25. saya ingin bertanya apabila seorang istri menikah lagi dalam masa idah setelah suami meninggal,terus ada seorang yang menagih hutang sang suami tersebut, nah siapa yang berhak membayar hutang -hutang suami tersebut?

    BalasHapus
  26. mohon bantuannya pak. saya anak dari orangtua yang sudah bercerai beberapa tahun yg lau.tapi perceraian orgtua saya dilandasi surat yg tidak kuat.karena ibu sya dceraikan tanpa menerima surat dari pengadilan.sekarang ayah saya, sudah menikah dg perempuan dan perempuan itu memiliki 3 anak dari pernikahan sebelumnya.jika suatu hari ayah meninggal kemudian hak waris jatuh ditangan istri k2 dan anak2 tirinya apakah SAH? dan kami anak kandungnya bisa menuntut hak warisan kami atau tidak?karena kebetulan kami 2 bersaudara perempuan dan dari dulu tdak di nafkahi. mohon penjelasaan nya pak. terimakasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Cerai itu ketika ada putusan cerai dan juga dikeluarkan akta cerai

      Anak termasuk ahli waris

      Hapus
  27. siang mau tanya, kenapa bagian dari istri kedua maksimal haya seperempat ya?thanks

    BalasHapus
  28. Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.

    BalasHapus
  29. ayah dan ibu saya sudah meninggal, dan punya anak 1 hanya saya, tapi umur saya masih 16 tahun sedangkan penerima waris harus menyertakan ktp, apakah saya harus menunggu 17 tahun, tapi saya juga butuh dana untuk sekolah. apakah ada cara lain? terima kasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Bawa kartu keluarga, dan akta kelahiran klo belum punya ktp

      Hapus
  30. Saya ingin bertanya.
    Ada keluarga yang tidak punya anak.
    Suami meninggal duluan.
    Saudara dari suami itu ingin meminta bagian harta gonogini.
    Apakah saudara suami bisa mendapat.bagian harta gonogini?
    Lalu harta itu menjadi warisan istri atau siapa?

    BalasHapus
  31. Mohon bantunya pak ibu saya meninggal 1 thn. YG lalu ayah saya menikah lagi diam2 meninggalkan saya 2 saudarah perempuan yg tua sudah menikah adik perempuan saya yg satu lagi masih bersekolah dan 1 adik angkat, ayah saya tidak memberi nafkah kepada kami cuma memberikan uang sebesar 1jta rupiah kepada adik perempuan saya yg masih bersekolah tetapi tidak memberikan bagian bagi adik angkat saya yg masih bersekolah jg masalhnya mengenai rmh yg kami tinggal apakah hak kami ad jika ayah saya bersihkeras ingin memasukkan istri keduanya ke dlm Rmh dan apakah kami berhak menolak hal tersebut karna berasumsi jika Rmh tersebut hak kami dari pernikahan pertama itu saja pak mohon bantunya pak.

    BalasHapus
  32. ada seorang suami istri dan mempunyai satu anak perempuan dalam pernikahan tsb suami istri membeli tanah diatas namakan suami.kemudian setelah 4 tahun mereka bercerai dan hak asuh diberikan kepada ibunya.setelah bercerai suami tidak memberikan nafkah kepada anaknya kemudian suami menikah lagi dan mempunya dua anak perempuan. suami itu meninggal dan sertifikat tanah dari pernikahan pertama sekarang dipegang oleh istri kedua. pertanyaannya bagaimana pembagian tanah tersebut?apakah hak sepenuhnya milik anak dari pernikahan pertama?apakah anak dari pernikahan kedua dan istri kedua juga mendapatkan?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Tanah tersebut adalah harta bersama, pembagian tanah tersebut harus memperoeh persetujuan dari suami/isteri.

      Tanah tersebut adalah hak dari suami dan istri pertama secara bersama. Anak dan istri dari pernikahan kedua mendapatkan bagian dari suami

      Hapus
  33. mohon maaf saya mau bertanya, saya mendapat soal dari dosen saya tentang hukum waris, pewarisan tentang golongan 2. yang saya bingungkan apa perbedaan dari pembagian warisan untuk orang tua yang bercerai dengan yang tidak, ini untuk yang pewarisan golongan 2. terimakasih.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Yang perlu dipahami bahwa pewarisan itu terjadi karena adanya kematian

      Hapus
  34. Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.

    BalasHapus
  35. maaf saya ingin bertanya , dalam perwarisan golongan 2, apa bila si pewaris memmpunya sodara kandung 3 org , ayah telah meninggal dunia , dan ibu masih hidup , si pewaris mempunya sodara tiri 2 orang dari garis keturunan ayah , dan 1 orang dari garis keturunan ibu , jadi siapa saja yang mendapat warisan ?

    BalasHapus
  36. bagaimana dengan sertifikat tanah dipegang ibu tiri dan tidak mau diserahkan kepada anak anak kandung ? bagaimana dengan pembagian warisan kepada ibu tiri yang menikah baru 2 tahun dengan alm. ayah saya serta selama amenikah tidak ada penambahan harta melainkan penambahan hutang ?mohon bantuan saran proses pengambilan sertifikat dari ibu tiri secara hukum ? sertifikat tersebut juga diambil dari lemari pada saat meninggalnya alm. ayah saya tanpa seijin anak anak kandung dan bukan diberikan oleh alm. ayah , mohon bantuan infonya . Trims

    BalasHapus
    Balasan
    1. Sertifijat tersebut tidak dapat dialihkan tanpa persetujuan dari para ahli waris yg sah

      Hapus
  37. bagaimana posisi hukum, bila sebelumnya dilakukan hibah yang kemudian dilakukan jual beli antara ayah dan anak

    BalasHapus
    Balasan
    1. Hibah dan jual beli pada dasarnya tujuannya sama yakni untuk peralihan hak

      Hapus
  38. Mohon bantuannya..bagaimana bentuk pembuatan surat menyurat nya sebagai bukti yang kuat dan sah.. kronoogis.. bagaiman jika ketika orang tua masih hidup, si ibu secara lisan mengucapkan bahwa rumah nya yang ditempati nya akan di wasiatkan kepada kedua orang anak kandung perempuan nya yang bungsu dan sebelum bungsu, semua anak-anaknya sudah menyetujui secara lisan dan tidak ada permasalahan apapun tidak ada kebertana apapun dari bapak dan semua anak kandungnya..permasalahannya, belum dibuat secara tertulis, namun ibu sudah meninggal dunia.. bagaimana membuat surat menyurat nya agar menjadi bukti yang sah, semua saudara kandung dan ayah kandung berwsedia menandatanganinya.. trims..

    BalasHapus
    Balasan
    1. Menghadap ke notaris agar wasiatnya di catatkan dihadapan notaris

      Hapus
  39. bagaimana akibat hukum perihal hukum waris, dimana pewaris meninggalkan ahli waris yang masih berada dalam kandungan??

    mohon dijelaskan akibat hukumnya. trims

    BalasHapus
  40. Ayah saya meninggal 5thn yang lalu, ibu saya ingin membagi warisan pd ke 6 anaknya. Kami keluarga kristen suku batak. Ibu saya memutuskan membagi warisan berdasarkan hukum adat batak dmn anak perempuan mendptkan setengah dari bagian anak laki laki. Namun saya kecewa ternyata bagian yg saya terima sbg anak perempuan tdk setengah dari nilai anak lelaki tapi kurang jauh. Dapatkah ibu saya menotariskan dan membalik namakan beberapa aset kpd anak anak yang lain tanpa melibatkan saya dalam urusan hukumnya??

    BalasHapus
    Balasan
    1. Tidak dapat, karena harus memperoleh persetujuan dari semua ahli waris yg sah

      Hapus
  41. misalkan sebelum menikah ibu mendapatkan rumah warisan dari ortunya dan sampai sekarang masih tinggal drumah tersebut. Keadaan sekarang adalah ayah saya sudah meninggal. Jika rumah itu dijual apakah kami sebagai anak mendapatkan hak? Sedangkan saya tau bahwa itu sebenarnya hak sepenuhnya ibu saya dan ibu saya berhak menggunakannya untuk kepentingannya tanpa perlu persetujuan kami selama itu baik. Namun, jika ibu saya meninggal apakah kami anak2nya mempunyai hak atas rumah itu? Sedangkan ortu dari ibu saya masih hidup dan ibu saya mempunyai 2 saudara laki2. Sebagai informasi saya bersaudara 5 orang 1 perempuan dan 4 orang laki2. Mohon penjelasannya.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Dari pernyataannya, bahwa ibu sdra mendapat "warissan" sedangkan ortu dari ibu masih hidup, maksudnya mungkin warisan tapi mwndapatkan rumah tersebut aakah itu dari hibah atau bentuk peralihan lain.

      Karrna pewarisan terjadi bila ada kematian

      Hapus
  42. ayah sudah meninggal, ibu masih hidup mempunyai 3 orang anak kandung (yg sudah mapan) dan 1 orang anak angkat sah. sblm meninggal ibu membuat surat wasiat bawah tangan ada cap notaris bahwa semua harta diberikan kepada si anak angkat karena anak angkat tsb yang merawat si ibu selagi masih hidup. tanya: bolehkah anak angkat tersebut secara sah memiliki semua harta peninggalan menurut wasiat ibu angkatnya? bagaimana dengan anak2 lain yg merupakan anak kandung? terima kasih.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Ada pembatasan dalam pemberian wasiat tidak semua dapat diberikan karena ada kepentingan anak dalan hal ini

      Hapus
  43. Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.

    BalasHapus
  44. assalamualaikum
    mhn pencerahan : saya anak perempuan tunggal dr ayah ibu saya, kemudian ibu saya mendapatkan warisan tanah dr kakek saya selanjutnya ayah dan ibu saya membangun rumah di atas warisan dr kakek saya , selah berap tahun ayah saya meninggal kemudian ibu saya menikah lagi punya 2 anak perempuan masih sekolah sma ,kemudian ibu saya meninggal :

    1. berapa bagian dr anak tunggal dr suami pertama
    2. apakah 2 adik tiri berhak medapatkan bagian
    3. apakah ayah tiri saya ada hak warisan

    mhnpencerahan trimaksih

    BalasHapus
  45. Mohon bantuan bertanya...
    Apakah seorang AHLI WARIS...BISA MENANG menuntut suatu KESEPAKATAN jual beli antara almh ibunya dengan adiknya.
    Dimana semasa hidup orang tuanya juga tidak pernah ada masalah/pertikaian dlm kesepakatan jual beli ini dibawah tangan (tidak ada suatu tulisan, hanya berdasar saling percaya). Tetapi begitu ibunya meninggal dunia, salah satu ahli waris mengajukan GUGATAN kalau merasa dulu jual beli antara almh ibu dengan adiknya terjadi Penipuan harga (adik ortu mengambil KEUNTUNGAN). Padahal saat sekarang ini ahli waris sangat diuntungkan dg kenaikan harga tanah sp 5x dr nilai modal. Terima kasih dan mohon penjelasan.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Karena tidak ada kesepakatan tertulis bahkan hanya dassr saling percaya akan sangat susah untuk membuktikan bahwa memang jual beli terjadi.

      Hapus
  46. Mohon bantuannya. Kakek punya 9 anak(4 perempuan, 5 laki2) . Kakek sy membeli tanah dan di buat sertifikat atas nama anak pertama. Setelah kakek meninggal ,,anak pertama merasa itu tanahnya krn sertifikat atas nmnya dan berniat menjualnya. Bolehkan mnjualnya tnpa persetujuan saudara yg lain?
    Jika anak pertama meninggal (klo tnh tersebut blm di jual dan msh atas nm ybs) , bgmn status tnh tersebut? @pa istri anak pertama berhak jg atas tnh tersebut atau tdk? Sdgkn tnh tersebut warisan dr kakek saya. Terima kasih dan mohon penjelasannya

    BalasHapus
    Balasan
    1. Pemilik sertifikat adalah yang berada di sertifikat, boleh menjual tanpa persetujuan sdra, namun jika telah menikah dan harta tersebut didapat dalam masa perkawinan berarti harus dengan persetujuan istri, karena ada haknya juga disitu

      Hapus
    2. Pemilik sertifikat adalah yang berada di sertifikat, boleh menjual tanpa persetujuan sdra, namun jika telah menikah dan harta tersebut didapat dalam masa perkawinan berarti harus dengan persetujuan istri, karena ada haknya juga disitu

      Hapus
  47. Mohon bantuannya ... Saya punya 3 Saudara ( 2 laki-laki dan 1 perempuan ) Saya adalah anak laki-laki bungsu. Kami hanya tinggal seorang ibu, Jika Ibu saya Meninggal tanpa meninggalkan surat wasiat, Bagiaman cara pembagian Warisan ? dan kakak perempuan sudah memiliki anak, ibu saya memiliki 3 Rumah dan sejumlah utang terhadap pihak tertentu juga...

    BalasHapus
    Balasan
    1. Bagiaman cara pembagian Warisan ?

      Hkum Positif indonesia mengenai kewarisan dapat dilakukan melalui hukum perdata, hukum islam bahkan dapat dilakukan secara hukum adat

      Hapus
  48. mohon solusinya. saya anak tunggal dari ayah dan ibu saya yg sudah meninggal.
    sblm menikah dengan ibu sy ayah sdh memiliki tanah dan rumah. dan sebelum menikah dengan ayah, ibu saya seorang janda dan sudah mempunyai seorang anak dari perkawinan sblmnya. ayah sy mempunyai 2 org saudara. bagaiman status peninggalan ayah sy tsb? siapa saja yg berhak mewarisi harta peninggalan ayah sy tsb? mohon penjelasannya scr hk perdata. makasih sebelumnya.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Golongan I :
      golongan ini terdiri dari anak dan keturunannya kebawah tanpa batas beserta janda atau duda. Menurut ketentuan pasal 852 KUHPdt, anak – anak walaupun dilahirkan dari perkawinan yang berlainan dan waktu yang berlainan, laki – laki atau perempuan mendapatkan bagian yang sama, mewaris kepala demi kepala. Anak – anak yang mewaris sebagai pengganti dari ayah (ibu) mewaris pancang demi pancang. Yang dimaksud dengan pancang adalah semua anak dari seorang yang berhak mewaris, tetapi telah meninggal terlebih dahulu. Kemudian tetang anak adopsi, Ali Afandi, S.H. menyatakan bahwa anak adopsi kedudukannya sejajar seperti anak yang lahir dalam perkawinan orang yang mengadopsinya.

      Menurut ketentuan pasal 852 a KUHPdt, bagian seorang istri (suami) jika ada anak dari parkawiannya dengan orang yang meninggal sama dengan bagian seorang anak yang meninggal. Jika perkawinan itu bukan perkawinan yang pertama dan dari perkawinan yang dahulu ada juga anak, maka baigan dari istri (suami) itu tidak boleh lebih dari bagian terkecil dari anak – anak pewaris itu. Bagaimanapun juga seorang istri tidak boleh lebih dari seperempat harta warisan.

      Yang dimaksud dengan “terkecil” itu adalah bagian dari seorang anak yang dengan ketetapan surat wasiat dapat berbeda – beda, asal tidak kurang dari legitieme portie.
      Selanjutnya dalam pasal 852 b KUHPdt, ditentukan bahwa apabila istri (suami) mewaris bersama – sama dengan orang – orang lain dari pada anak – anak atau keturunannya dari perkawinannya yang dulu, maka ia dapat menarik seluruh atau bagian prabot rumah tangga dalam kekuasannya. Yang dimaksud dengan “orang – orang lain dari pada anak – anak” itu ialah orang – orang yang menjadi Ahli Waris karena ditetapkan dengan surat wasiat. Harga perabot rumah tangga itu harus dikurangkan dari bagian warisan istri (suami) itu. Jika harganya lebih basar dari pada harga bagian warisannya maka harga kelebihan itu harus dibayar lebih dahulu pada kawan warisnya.

      Hapus
  49. Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.

    BalasHapus
  50. Ayah dan ibu saya bercerai saat saya masih bayi lalu ibu saya menikah lagi,dan saya baru tau kalo nama ayah di akte kelahiran saya adalah nama ayah tiri.saat ini ayah kandung saya baru meninggal dunia,bagaimana hak waris saya sebagai anak tunggal,sedangkan saya tidak bisa membuktikan bahwa saya adalah anak kandung almarhum karna di akta kelahiran saya tidak ada nama almarhum ayah kandung saya.

    BalasHapus
    Balasan
    1. mungkin secara administratif hal tersebut memang pembuktiannya akan susah karena ada bukti akta kelahiran tersebut.

      namun secara darah/keturunan dapat dibuktikan dengan tes darah/DNA.

      Hapus
  51. Mohon bantuannya, mertua saya memiliki 2 orang anak kandung, 1 laki-laki dan 1 perempuan, serta 1 anak angkat berjenis kelamin perempuan. Entah kenapa mertua saya terlihat begitu pilih kasih terhadap anak2nya, dia membenci anak laki-lakinya sampai2 mengusirnya dari rumah atas kesalahan yang sebenarnya tidak masuk akal. Beliau melalui notaris menulis surat wasiat bahwa harta yg beliau miliki hanya untuk 2 anak perempuannya, sementara anak laki-lakinya tidak mendapatakan bagian sedikitpun. Yang saya mau tanyakan, apakah hal ini dibolehkan ? Apakah suami saya sebagai ahli waris dapat menggugat untuk meminta haknya, mengingat surat wasia tersebut memiliki kekuatan hukum karena diurus melalui notaris. Mohon bimbingannya apa yang bisa kami lakukan, terimakasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Menurut undang – undang, ada dua cara untuk mendapatkan warisan, yaitu :
      1.Sebagai ahli waris menurut ketentuan undang – undang
      2.Karena ditunjuk dalam surat wasiat (testament).

      pemberian wasiat juga sebaiknya tidak melewati bagian dari anak sahnya.

      gugatan tetap dapat dilakukan karena si suami adalah juga merupakan Ahli Waris secara keturunan.

      Hapus
  52. mohon bantuannya, jika mertua saya adalah warga luar negeri dan ingin memberikan warisannya ke saya(menantu) apakah dikenakan pajak? dan apa dasar hukumnya ? terima kasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Yang perlu dipahami, kata "warisan" itu terjadi karena adanya kematian, jika belum ada kematian , terus ada pemberian itu bisa dikatakan hibah

      Hapus
  53. Saya mau tanya, mohon bantu jawabannya. Jika mertua yg domisilinya berada di luar negeri memberikan warisan berupa uang kepada menantunya yg berada di dalm negeri (Indonesia), apakah warisan berupa uang tersebut dikenakn pajak? Apakah ada UU yg mengatur tentang warisan mertua kepada menantunya? Mohon sekali bantuannya untuk menjawab. Terima kasih atas perhatiannya.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Yang perlu dipahami, kata "warisan" itu terjadi karena adanya kematian, jika belum ada kematian , terus ada pemberian itu bisa dikatakan hibah.

      pemberian warisan berupa uang tersebut tidak dikenakan pajak, namun setelah si menantu mendapatkan uang tersebut, jelas akan ada penambahan kekayaan, oleh karena itu nanti akan ada pertambahan kekayaan yang tentunya akan dikenakan pajak nantinya.

      Hapus
  54. Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.

    BalasHapus
  55. Dulunya surat tanah atas nama kakek,,kakek mempunyai dua istri,istri syah dan istri siri ,istri syah mempunyai anak 1 yaitu ayh,,sedangkan yg siri mempunyai 4laki2 dan 1 perempuan,,,karena kakek dan nenek sudah mninggal dunia diwariskan kepada ayah..sekarng surat tanah atas nama ayah,dikarenakan ayah sudah meninggal diwariskan kepada anaknya,tetapi masih atas nama ayah,saudara dari ayah menuntut hak??,,sekarang anak dari istri siri sedang melakukan isbat nikah,,dan mereka mngirimkn surat tuntutan untuk nikah isbat org tua mereka,,apa yg kmi harus lakukan,??,apakah saudara dari ayah dapat bagian?? Mohon bantuannya

    BalasHapus
    Balasan
    1. secara hukum yang dinamakan istri siri itu tidak diakui. secara hukum perkawinan, yang sah adalah sesuai dengan hukum agama dan hukum negara.

      Hapus
  56. Si A menikah dg si B tp tdk py keturunan,, lalu si A meninggal dan si B menikah lagi punya 2 orang anak...
    Kmdian klrga si A menuntut harta warisan yg didapat bersama si A+B..
    Apakah itu boleh dan ada dasar hukum'y??? Mohon jawabannya karna skrg klrga sedang ribut ttg masalah itu

    BalasHapus
    Balasan
    1. penuntutan harta adalah wajar karena ada harta bersama antara A dan B sedangkan tidak ada keturunan, oleh karena itu sebagian harta juga adalah bagian dari keluarga A

      Hapus
  57. Pada thn 2007 bpk A membeli tanah tdk brsertifkt kpd Bpk B dgn akta jual beli dan mengetahui aprat desa-saudara kndng bpk B krna Bpk B tdk pnya anak dan tnah itu di berkn kuasa untuk menggarap ke Bpak B dgn asumsi rasa iba dan kemudian bpk B meninggal tanpa sepengetahuan bpkA dan tanah tsb dijual oleh anak tiri Dr bpk B kpd org lain dan telah di buatkan sertfkat oleh tsb,mhn jwbnny apkh bsa di tuntut

    BalasHapus
    Balasan
    1. bisa di tuntut, dengan melihat Surat Penguasaan Fisik dari desa

      Hapus
  58. Mohon bantuan.y!! Kakek z meninggal bulan lalu, kekek nenek z tdk pya keturunan, kebetulan z tggl sma mereka sejak kecil, pertanyaan z apakah si nenek msi bisa bikin surat wasiat/ahli waris?? N bagusnya langsung k.notaris atau bgmna?? Trma kasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Kakek nenek sdra tidak punya keturunan, lalu hubungan sdra dengan mereka ?

      Bisa ke notaris juga konsultasi

      Hapus
    2. Kakek nenek sdra tidak punya keturunan, lalu hubungan sdra dengan mereka ?

      Bisa ke notaris juga konsultasi

      Hapus
    3. Terima kasih sblm.y, z cucu.y anak dri ponakan.y.. Bpk mama.q saudara kandung sma kakek.q...

      Hapus
  59. Mohon informasinya, pada tahun 1995 papah dan mamah saya membeli rumah , pada tahun 2010 mamah saya meninggal, pada tahun 2013 papah menikah dengan janda (membawa 3 anak) menikah di catatan sipil, pada Oktober 2016, papah meninggal, kemudian istrinya pulang kampung dan tinggal disana dengan 3 anaknya , (selama pernikahan yg kedua tersebut papah tidak mempunyai keturunan biologis ), yang tinggal dirumah saat ini hanya saya dengan adik perempuan saya, saya berencana mau menjual rumah yg saya tempati, di dalam sertifikat tertulis ahli waris nama saya dengan adik perempuan saya yang menjadi pertanyaan saya adalah :
    1. Apakah istri papah saya mempunyai hak untuk mendapat bagian dari penjualan rumah itu dan berapakah besarnya.
    2. Jika mempunyai hak, apakah anaknya juga mendapat bagian dari hasil penjualan warisan tersebut.
    3. Jika terjadi transaksi penjualan dengan notaris apakah istri papah saya juga akan ikut tanda tangan.
    4. JIka istri papah saya tidak mempunyai hak apapun atas warisan itu, apakah saya harus membuat surat pernyataan bahwa dia tidak mendapat warisan
    Demikian saya sampaikan terima kasih atas bantunnya

    BalasHapus
    Balasan
    1. 1. Apakah istri papah saya mempunyai hak untuk mendapat bagian dari penjualan rumah itu dan berapakah besarnya.
      jawab: istri kedua memiliki hak dari bagian suami,tapi tidak lebih besardari bagian anak

      2. Jika mempunyai hak, apakah anaknya juga mendapat bagian dari hasil penjualan warisan tersebut.
      jawab: anaknya tidak punya bagian

      3. Jika terjadi transaksi penjualan dengan notaris apakah istri papah saya juga akan ikut tanda tangan.
      jawab : iya ikut sebagai bentuk persetujuan

      Hapus
  60. Apabila seorang ayah membuat surat wasiat pd tahun 1990 untuk anak dari perkawinan sah pertama, anak angkat, anak dari luar perkawinan, dan istri kedua dari perkawinan sah. Di tahun 1992,1998,2007 lahir 3 anak dari perkawinan sah kedua. Apakah ketiga anak dari perkawinan kedua yang sah tetap berhak mendapatkan bagian berdasarkan ketentuan waris bw dengan keberadaan surat wasiat tersebut? Terima kasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. syarat – syarat ahli waris adalah sebagai berikut :
      1. mempunyai hak atas harta peninggalan si pewaris, yang timbul karena :
      a. hubungan darah (Pasal 832 B.W.)
      b. karena wasiat (Pasal 874 B.W.)
      2. harus sudah ada dan masih ada ketika si pewaris meninggal dunia (Pasal 836 B.W.), dengan tetap memperhatikan ketentuan dari pasal 2 B.W.
      3. ahli waris bukan orang yang dinyatakan tidak patut menerima warisan atau orang yang menolak harta warisan, adapun Pasal yang mengatur mengenai orang yang tidak patut menjadi ahli waris yaitu Pasal 838 B.W.

      ketentuan bagiannya tentunya akan berbeda karena yang mendapatkan wasiat jugaterdapat anak hasil perkawinan pertama.

      ketentuan wasiat juga tentunya tidak boleh melebihi dari bagian anak sah dari perkawinan pertama

      Hapus
  61. Mohon penjelasannya admin .
    Saya adalah cucu dari kakek nenek saya yang telah meninggal. Kakek saya meninggal terlebih dahulu dan nenek saya selanjutnya dalam kurun waktu 1 tahun . Sedangkan ayah saya adalah anak pertama (kandung) dari nenek saya. Dan ayah saya sampai saat ini masih ada. Dalam hal ini. Ayah saya adalah seorang anak tiri dari kakek saya. Apakah ayah saya sebagai ahli waris? mohon penjelasannya dan penjelasan mana yang lebih jelas dalam undang undang negara yang berlaku saat ini. Terima kasih sebelumnya

    BalasHapus
    Balasan
    1. apakah ayah sebagai ahli waris ?

      Ya ahli waris

      Hapus
  62. Saya anak tunggal ayah sudah meninggal sebelumnya lantas kakek dan nenek juga sudah meninggal setelah ayah saya apakah saya bisa meminta hak ayah saya di keluarga ayah sedangkan warisan dikelola oleh adik adik ayah saya ,apakah saya dapat menuntut pembagian dari hasil warisnya kakek dan nenek

    BalasHapus
    Balasan
    1. iya dapat, sebagai ahli waris pengganti dari ayah

      Hapus
  63. Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.

    BalasHapus
  64. A duda 7 anak menikah dengan B, semasa pernikahan tdk dikaruniai anak, Selama pernikahan ada penambahan harta berupa bbrp tanah dan bangunan, A meninggal duluan kemudian B memindah tangankan tanah dan bangunan kepada 3 keponakannya dgn transaksi jual beli, bbrp tahun kemudian B jg meninggal

    Pertanyaannya; apakah anak2 A dr pernikahan pertamanya mempunyai hak atas harta benda B ( baik brp tanah bangunan yg sdh dipindah tangankan dan uang, perhiasan?) Dgn asumsi semua harta itu adalah harta bersama yg diperoleh selama pernikahan ayahnya dgn B.
    Tks

    BalasHapus
    Balasan
    1. harta yangtelah dialihkan bukan merupakan harta peninggalannya lagi

      Hapus
  65. Mohon bantuanx ya pak. Si A meninggal dan tidak memiliki keturunan, hanya ada istri dan seorang anak angkat (yg tidak ada penetapan pengadilan ttg adopsi) dan Si A tidak memiliki saudara kandung sma sekali, serta ayah dan ibu siA sdh meninggal. Jadi klau seperti itu siapa yg paling berhak menerima bagian warisan menurut hukum perdata. Mhon bantuanx. Terima kasih.

    BalasHapus
  66. Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.

    BalasHapus
  67. Mohon jawabanya. Apakah anak-anak dari istri termasuk ahli waris dari tanah atas nama istri tersebut. tapi anak-anak tersebut adalah hasil pernikahan dari suami yang kedua. sedangkan tanah tersebut adalah pemberian dari suami yang pertama dan dari pernikahan yang pertama itu juga punya anak 2. trimakasih ...

    BalasHapus
    Balasan
    1. tanah tersebut merupakan harta bersama istri dan suami pada pernikahan pertama

      Hapus
  68. Assalamualaikum.. Saya ingin bertanya, saya punya wak ida (perempuan) kakak sepupu ayah saya, alm tidak mempunyai anak dy mengangkat anak 4 orang dan mewariskan hartanya kepada 4 orang itu. Pertanyaannya apakah sepupu nya seperti ayah saya tidak dpt pembagian? Bukankan anak angkat hanya mendapat 1/3 itu bun hibah. tetapi alm wak idak telah menuliskan warisan pada 4 anak angkatnya tersebu?

    BalasHapus
    Balasan
    1. jika ada waasiat, wasiat tersebut harus dijalankan.

      Hapus
  69. Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.

    BalasHapus
  70. mohon bantuannya
    A duda 7 anak menikah dengan B tanpa perjanjian kawin.
    perkawinan A dan B tanpa anak.
    A dan B telah meninggal dunia.
    B sebelum meninggal membuat surat wasiat notariil memberikan harta warisan dalam perkawinannya kepada 2 adek dan satu keponakannya..
    berapa sebenarnya bagian warisan dari ke 7 anak A dan bagian dari adik dan keponakan B?
    Terimakasih untuk bantuannya..

    BalasHapus
    Balasan
    1. bagian adik dan keponakan adalah sesuai wasiat,

      bagian dari anak adalah bagian setelah wasiat dilaksanakan

      Hapus
  71. Ayah saya anak kedua dari 3 bersaudara.ia meninggal setelah kedua orang tuanya meninggal, tetapi kakek/nenek saya belum sempat membagi warisan kpd ayah dan paman2 saya. Ibu saya juga sudah menikah lagi di malaysia, apakah saya berhak menuntut warisan kakek saya terhadap kedua paman saya?
    Mohon jawabannya pak!

    BalasHapus
    Balasan
    1. yang sdra tuntut adalah bagian dari ayah sdra

      Hapus
  72. Mohon bantuannya...
    Ayah saya Pisah dengan ibu kandung saya dan dikaruniakan anak 4 orang, lalu ayah saya menikah lagi tahun 2006. Lalu meninggal 2008 tanpa dikaruniakan anak dari isteri keduanya. Ayah saya sudah memiliki tanah sebelum menikah dengan isteri keduanya.dan surat tanah ayah saya dibawa kabur oleh istri keduanya itu.
    pertanyaan saya: 1.apakah sah jika suatu saat tanah itu dijual tanpa persetujuan anak kandungnya.? 2.apakah surat tanah tersebut dapat saya miliki dengan menjualnya karna sertifikat aslinya sudah dibawa kabur oleh istri kedua ayah saya.? 3.apakah istri kedua ayah saya dapat jatah bagian untuk penjualan tanah itu.? 4.apakah istri kedua ayah saya berhak menuntut harta bapak saya yang sudah ada sebelum mereka menikah.?
    Sebelumnya saya berterimakasih banyak untuk kesempatan bertanya didalam memecahkan permasalahan yang sedan kami alami.

    BalasHapus
    Balasan
    1. 1.apakah sah jika suatu saat tanah itu dijual tanpa persetujuan anak kandungnya.?
      jawab :tidak sah

      2.apakah surat tanah tersebut dapat saya miliki dengan menjualnya karna sertifikat aslinya sudah dibawa kabur oleh istri kedua ayah saya.?
      jawab : Pengalihan harus memakai asli sertipikat


      3.apakah istri kedua ayah saya dapat jatah bagian untuk penjualan tanah itu.?
      Jawab : Tidak

      4.apakah istri kedua ayah saya berhak menuntut harta bapak saya yang sudah ada sebelum mereka menikah.?
      Jawab : Tidak

      Hapus
  73. Mohon pencerahannya...begini apabila harta benda si pewaris telah habis dan hasilnya dipakai oleh pewaris sendiri ketika masih hidup apakah dibenarkan anak pewaris/ahli waris menuntut dibagi harta benda dimaksud bila ditinjau dari sisi agama islam....?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Dalam hukum waris berlaku asas, bahwa apabila seorang meninggal, maka seketika itu juga segala hak dan kewajibannya beralih pada sekalian ahli warisnya.

      kalau belum meninggal yah berarti harta waris belum terbuka,hak dari yangpunya harta mau habiskan atau bgmn

      Hapus
  74. Mohon pencerahannya .., suami sya sudah meninggal sdangkan sya sdang mengandung 7 bulan . Bapak dan ibu suami saya masih hidup.suami sya jga msh mempunyai 2 org saudra prempuan dan laki laki . Apakah harta peninggalan suami saya semuanya jdi hak istri dan anak yg dikandung atau org tua suami sya jga mempunyai hak atas harta itu ?
    Harta peninggalannya brupa asuransi dari prusahaan , bpjs ketenagakerjaan , asuransi jasa raharja .
    Terima kasih sebelumnya pak

    BalasHapus
    Balasan
    1. sebelumnya perlu dijelaskan bahwa dalam hukum kewarisan terdapat beberapa cara dalam menentukan pembagian harta peninggalan
      1. berdasarkan Hukum Waris Perdata, sebagaimana Tulisan di atas
      2. berdasarkan Hukum Waris Islam
      3. berdasarkan Hukum Adat
      4. berdasarkan kesepakatan para ahli waris

      Hapus
  75. Assalamu'alaikum..
    Selamat sore semuanya, mohon tolong bantu jawab atas pertanyaan saya..
    Saya anak tunggal, saya mempunyai ayah tiri semenjak 6 tahun yang lalu, dan saya masih mempunyai seorang ibu..
    Selama mereka menikah 6 tahun yang lalu, ayah saya tidak pernah bekerja, dia awalnya mengaku sebagai kontraktor, tapi bisnis yang dijalankan sampai sekarang belum pernah berhasil.
    Ibu saya mempunyai usaha warteg (warung Tegal) dan diatas ya ada kontrakan, ia bekerja sendirian, ayah saya tidak pernah membantu untuk usaha, hanya duduk duduk telvon sana sini tidak pernah membantu ibu saya, semua kebutuhannya harus dilayanin saya ibu saya untuk meminum kopi pun minta dibikinin.
    Ibu saya punya sawah, tanah kosong dikampung..
    Pertanyaannya..
    Misalnya (amit2amit) ibu saya meninggal terlebih dahulu dari ayah tiri saya, apakah semua harga waris ibu saya akan jatuh kepada saya semua?
    Ketika tidak, bagaimana caranya agar hharta tersebut dapat jatuh kepada saya?
    Karena saya dan keluarga besar saya tidak Ridho kalau Harta jatuh kepada ayah tiri saya karena pada saat mereka menikahpun uang dari ibu saya.
    Mohon jawabannya terimakasih..

    BalasHapus
    Balasan
    1. harta peninggalan dapat berupa harta bawaan dan harta bersama yang didapat pada masa perkawinan. jikalau salah satu pasangan kawin meninggal terlebih dahulu maka pembagian harta peninggalan melihat asal harta tersebut apakah dari harta bawaan atau harta peninggalan.

      jika harta bersama maka menjadi bagian dari anak dan pasangan kawin yang masih hidup, sedangkan jika harta bawaan menjadi bagian dari anak dan keluarga lainnya.

      sebelumnya perlu dijelaskan bahwa dalam hukum kewarisan terdapat beberapa cara dalam menentukan pembagian harta peninggalan
      1. berdasarkan Hukum Waris Perdata, sebagaimana Tulisan di atas
      2. berdasarkan Hukum Waris Islam
      3. berdasarkan Hukum Adat
      4. berdasarkan kesepakatan para ahli waris

      Hapus
  76. Selamat sore.
    Mohon pencerahan
    Si A dan si B suami istri punya 2 orang anak. Si A mempunyai harta yang diperoleh dr warisan dari ibunya dan juga dari pembelian setelah menikah. Lalu si A meninggal, begitu juga dengan 2 orang anaknya. Kemudian si B menikah lagi. Yang saya tanyakan?
    1. Apakah saudara si A (seibu) berhak atas harta si A?
    2. Harta yang mana yg menjadi hak saudara di A?
    3. Harta yang mana yg menjadi hak si B? (mengingat si B telah menikah lagi)
    terima kasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. sebelumnya perlu dijelaskan bahwa dalam hukum kewarisan terdapat beberapa cara dalam menentukan pembagian harta peninggalan
      1. berdasarkan Hukum Waris Perdata, sebagaimana Tulisan di atas
      2. berdasarkan Hukum Waris Islam
      3. berdasarkan Hukum Adat
      4. berdasarkan kesepakatan para ahli waris

      Hapus
  77. Maaf saya mau menanyakan masalah pembagian warisan. Begini saya dari anak dari pernikahan ayah dan ibuku posisinya ibuku adalah istri kedua. Namun istri pertama sudah bercerai dengan ayahku dan sang istri sudah menikah lagi. Ia juga meninggalkan seorang anak. Yang memiliki posisi tertinggi untuk pembagian warisan jika seorang ayah sudah meninggal. Karena saudara tiriku anak tertua skrng Ia semenang2 pada ibu, kakak dan aku padahal dipembagian dulu dia udah dapat. Yang tersisah cuma rumah saja. Sedangkan hak yang berikan ibuku dan kakak dan aku sudah enggak dikasih. Apakah dia juga berhak jual rumah.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Rumah ini sertifikatnya apakah didapat pada saat ayah masih bersama istri pertama atau sudah bersama isteri kedua ?

      Hapus
  78. mohon pencerahannya, bagaimana cara perhitungan pembagian sebidang tanah yang ditinggalkan suami yg telah meninggal untuk istri dan 7 orang anaknya? terimakasih

    BalasHapus
  79. Saya mau bertanya, sy adalah anak tunggal dr pernikahan ayah sy yg pertama dan ayah sy sdh bercerai dgn ibu saya. Ayah menikah lagi dgn ibu tiri sy yg skrg mempunyai 1org anak dan skrg ayah sy sdh meninggal, apakah benar pembagian warisan dr harta peninggalan ayah pembagian nya 50% untuk ibu tiri sy dan yg 50% dibagi lagi antara ibu tiri sy dan saudara tiri sy. Mohon penjelasannya, trm kasih.

    BalasHapus
    Balasan
    1. sebelumnya perlu dijelaskan bahwa dalam hukum kewarisan terdapat beberapa cara dalam menentukan pembagian harta peninggalan
      1. berdasarkan Hukum Waris Perdata, sebagaimana Tulisan di atas
      2. berdasarkan Hukum Waris Islam
      3. berdasarkan Hukum Adat
      4. berdasarkan kesepakatan para ahli waris

      Hapus
    2. Sblmnya saya ucapkan terima kasih atas tanggapannya, berarti hukum yg dipakai dlm pembagian trsbt adalah hukum perdata ya ?..., ada satu lagi yg saya tanyakan bagaimana dgn harta bawaan ayah sblm pernikahan ke 2 itu terjadi. Bagaimana kah pembagian harta bawaan dr pernikahan pertama, terima kasih.

      Hapus
    3. hukum yang dipakai dalam hal kewarisan dapat dipilih.

      1. berdasarkan Hukum Waris Perdata, sebagaimana Tulisan di atas
      2. berdasarkan Hukum Waris Islam
      3. berdasarkan Hukum Adat
      4. berdasarkan kesepakatan para ahli waris

      Hapus
  80. Saya 5 bersaudara. Mendiang orang tua kami sebelum meninggal mempunyai 2 rumah. Setelah ibu kami meninggal, bapak kami dengan persetujuan anak-anaknya menjual rumah yang pertama, dan sesuai pesan mendiang ibu, hasil penjualan sebagian besar (+/-60%) diberikan ke anak no.4, sisanya dipegang oleh bapak kami, untuk pemberian ke anak no.4 itupun, kami berempat yang lain mengamininya.
    Masalah timbul, setelah bapak kami meninggal-dunia, rumah yang kedua terjual, tapi anak no.4 ini menuntut juga hak atas penjualan rumah no.4 itu, karena dia juga merasa ikut menandatangani akta jual beli nya. Kami berempat pun menjelaskan kepadanya, bahwa dia sudah menerima bagiannya saat penjualan rumah pertama, bahkan secara nilai saat itu, (apalagi saat ini) sudah lebih besar dari bagian masing-masing 4 orang sisanya. Dia bersikeras mengatakan bahwa uang penjualan rumah pertama itu adalah hadiah perkawinannya. Sedangkan kita mengatakan itu sesuai pesanan mendiang ibu kami. apalagi ada yang mengatakan jika salah satu orang tua meninggal, maka harta warisan dibagi rata (sayapun kurang jelas mengenai hal ini)
    Dan sekarang anak no.4 ini mengajukan tuntutan hukum.
    Mohon saran dan pendapatnya.
    Terima-kasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. rumah yang kedua pada dasarnya juga menjadi hak seluruh ahli waris. jika tidak ada kesepakatan lainnya dari para ahli waris

      Hapus
  81. Mbak mau nanya,, hukum bagi anak dibawah umur menandatangani surat warisan sah atau tidak?? Berikan dasar hukumnya ya mbak , baik itu sah maupun tidak, terima kasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Surat warisan yang dimaksud itu maksudnya ?

      Anak yang dibawah umur dalam suatu perbuatan hukum harus diwakili oleh orang tuanya

      Hapus
  82. Ayah sy menikah 2 kali, istri pertama punya anak 4 dan istri kedua 3. Istri pertama sdh lama di cerai dan hidup sampai meninggal dengan istri kedua. Harta selama nih asal mula sewaktu hidup dgn istri pertama. Bagaimana menurut hukum islam dalam pembagian harta warisan?

    BalasHapus
  83. Ayah saya saat ini sudah menikah siri. Sedangkan istri pertama masih hidup tetapi tinggal terpisah. Bagaimana mengenai pembagian harta dikemudian hari? Bagaimana mengecek asset apa saja yg dimiliki ayah saya dengan atas nama ayah saya yang diluar sepengetahuan ibu saya ?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Menikah siri berarti tidak terdaftar secara hukum.

      Hapus
  84. Nenek saya janda ada sebidang tanah,sblm meninggal beliau berpesan agar tanah itu di bagikan ke-saya cucunya...tp tiada hitam diatas putih hanya wasiat lisan sblm meninggal,saksinya adalah anak2nya.pertanyaan saya apakah bisa saya sebagai cucu jd pewaris,serta tukar nama sertifikat(sertifikat atas nama almrhm nenek lagi)

    BalasHapus
  85. Kakek saya memiliki 6 anak dan telah membagikan hartanya kepada anak2 nya, namun
    *satu anaknya telah meninggal dan blm memiliki anak dan istri.
    *satu lagi mengalami gangguan kejiwaan dan masih lajang juga.

    Lalu biaya rumah sakit, pemakaman, sembahyangan, perawatan RSJ, dll itu ditanggung oleh tante saya (kakak nya ayah saya).

    Lalu bagian hak warisan kedua orang itu akan diambil alih oleh tante saya karena dia mungkin merasa telah membiayai hal2 yg saya sebutkan diatas.

    Lalu secara hukum apakah benar itu hak tante saya, atau bisa dibagi dengan anak2 dari kakek saya yg lain (4 orang termasuk ayah saya) ?

    Terima kasih kak sebelumnya

    BalasHapus
  86. Ass,,, kakek saya memberikan surat kuasa sebidang tanah ke ayah saya, baru kakek saya dan ayah saya sudah meninggal, apakah surat kuasa yang kakek di berikan ke ayah saya, bisa jadi alat bukti jadi ahli waris yang sah? Mohon bantuannya. Terimakasih.

    BalasHapus
  87. mhn pencerahanny..
    ada pewaris (org tua/msh hidup) memiliki 2 anak (dewasa/sdh menikah), rupany telah menghibahkan 2 rmh masing2 utk ke-2 anakny tsb..
    pertanyaanny; bilamana msh membutuhkan, apakah pewaris msh mempunyai hak atas kedua rmh tsb ?
    tks..

    BalasHapus
  88. A dan B menikah. A meninggal dulu. A dan B tidak punya anak. A memiliki harta bawaan (tanah yg dia peroleh jauh hari sebelum mrk menikah). A masih mempunyai ayah dan adik kandung. Apakah harta bawaan A jatuh ke tangan B atau ke Ayah kandung + adik kandung? Apakah suatu hari nanti bila ayah A meninggal, B memiliki hak atas harta warisan yg di tinggalkan ayah A ? Apakah surat keterangan waris yg di buat B pada saat A meninggal memiliki hubungan dgn harta warisan ayah A kepada anaknya bila ayahnya menandatangani sbg saksi di dalam surat ahli waris A kepada B ? Terima kasih

    BalasHapus
  89. Saya mau bertanya mengenai waris, Nenek saya meninggal 23 Juli 2017 meninggalkan rumah yg akan dijual seharga 150 juta. Status ahli waris nenek :
    1. Ayah & Ibu kandung (wafat)
    2. Suami wafat sebelum nenek
    3. Punya 5 anak :
    -anak no 1 laki2 (meninggal setelag nenek meninggal) punya 2 anak perempuan
    -anak no 2 perempuan pynya anak 1 laki & 1 perempuan
    -anak no 3 laki2 (meninggal sebelum nenek&kakek meninggal)
    -anak no 4 perempuan (punya anak 2 laki2)
    -anak no 5 perempuan (punya anak 1 perempuan)

    Bagaimana porsi pembagiannya? Apa cucu mendapat?

    BalasHapus
  90. Orangtua saya: bapak Menikah dgn ibu tiri saya, lahir 5 anak. Warisan waktu itu berupa sebidang tanah dan rumah yg sdh tua. Ibu tiri saya kemudian meninggal. Dua tahun kemidian Bapak saya menikah lagi dengan ibu saya yg wktu itu masih gadis. Saya dan 5 saudara lahir dari perkawinan kedua ini. Di atas tanah yg sudah ada sejak perkawinan pertama itu, di sebelah rumah tua tadi dibangunlah rumah baru, jdan rumah itu juga ditempati oleh kakak2 saya bersama bapak dan ibu. Seterusnya sampai rumah tua di sebelah rubuh krn sdh lapuk. Sekarang, hanya tinggal rumah yg belakagan dibangun. Bapak akhirnya meninggal, tinggal ibu, tinggal di rumah itu bersama anak2nya.
    setelah anak2 dari perkawinan pertama sdh besar dan kerja, mereka mulai mengatur strategi utk mengusir ibu saya dari rumah yg dibangun bersama bapak. Kami sbg anak2 dari perkawinan kedua pasti tidak setuju. Pertanyaannya, bagaimana aturan soal warisan anak2 dari perkawinan pertama?. bukankah ibu saya adlalah pemilik rumah tersebut (harta bersama bapak saya,dibangun bersama berdua saat semua anak2 masih kecil). Jadi khusus utk rumah, adalah sah dan resmi masih milik ibu saya yg saat ini masih hidup, sedang kami sbg anak2, hanya punya hak waris jika nanti pemilik sah rumah itu sdh meninggal juga...Apakah demikian pendapat saya apakah keliru? Mohon penjelasan utk solusi ibu saya ingin diusir pindah dari rumah itu. (soal tanah tempat rumah dibangun, kami sejak bapak meninggal sdh sepakat bahwa itu milik bersama semua anak2. Mohon dibantu penjeladannya.

    terima kasih.

    BalasHapus
  91. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  92. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  93. Bapak saya 9 kali menikah dan memiliki 8 anak , saya anak satu2nya dari istri yang ketiga, tahun 2002 Bapak saya meninggal dan meninggalkan beberapa peninggalan diantaranya rumah kendaraan gaji pensiun lainnya tanpa surat wasiat dan peninggalan tersebut dikuasai oleh 4 anak istri terakhir Bapak saya, 3 anak dari istri lainnya dan saya mencoba mempertanyakan hal tersebut, jawaban adik adalah harta itu hasil sama2 dengan mamahnya (istri terakhir).

    Pertanyaannya adlh apakah saya dan 3 saudara dari istri lainnya memiliki hak atas peninggalan tsb secara hukum apa tidak ? Mohon penjelasan

    Salam hormat.. Musa

    BalasHapus
  94. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  95. selamat siang, saya ingin bertanya..

    Seluruh harta keluarga kami dimiliki nenek saya.
    Saat meninggal Nenek saya masih memiliki 5 anak,
    dalam surat wasiat tertulis nama 3 anak bahwa mereka sudah mendapatkan bagian dengan rumah yang mereka tempati. dan sisa 2 anak ditunjuk sebagai ahli waris untuk mengolah seluruh harta nenek saya termasuk ayah saya.

    Kemudian 3 anak ini menahan akte kematian nenek saya sehingga tidak bisa diurus untuk proses ganti nama dll, singkatnya sekarang setelah lebih dari 3 tahun , dan sekarang tiba tiba ayah saya mendapat surat panggilan pengadilan mengenai penghalangan hak waris dan pembatalan surat wasiat, karena anak yang ber 3 ini menuntut agar semua harta dijual dan dibagi rata.

    pertanyaan saya
    1. apakah surat wasiat itu bisa dibatalkan begitu saja ? mengingat memang pembagiannya tidak sama , disini posisi ayah saya sebagai orang awam hukum hanya menjalankan surat wasiat saja. sekarang dituntut begitu saja

    2. apakh surat wasiat yangdibuat di notaris tidak memiliki kekuatan hukum atau setidaknya sah dimata hukum ? dengan pembagian warisan seperti diatas ?

    BalasHapus
  96. Maaf, ikut tanya:
    Ceritanya seorang bpk dpt warisan sebidang tanah dr orangtuanya. Kemudian bpk itu meninggal. Setelah bpk meninggal, istrinya menikah lagi, smtra anak2 yg blm dwsa ikut kakak2nya. Yg mau ditanyakan, ibu/ istrinya itu apa masih punya hak waris dari tanah waris itu?

    BalasHapus
  97. Assalamu 'alaikum Wr. Wb.

    Seorang bapak meninggal dengan meninggalkan sejumlah harta. Ahli warisnya terdiri dari istri, dua anak perempuan, dua anak laki-laki, seorang saudara perempuan sekandung dan dua orang saudara laki-laki sekandung. Bagaimana pembagian harta waris tersebut?

    BalasHapus
  98. Kami 3 bersaudara kakak saya memggal dunia terlebih dahuku ,Kalau si ahli waris meninggal dunia sebelum c pewaris / kedua orang tua trs apakah Kaka saya yg meninggal dunia mendapatkan bagiannya kakak saya meninggalkan 2 orang anak perempuan , tetapi sebelum meninggal dunia ibu saya berpesan TDK memberikan harta waris ke 2 anak kakak saya di karenakan ada faktor internal keluarga wasiat tersebut tidak tertulis hanya melalui ucapan ? Bagaimana penyelesaian nya

    BalasHapus
  99. Orang tua sdh meninggal.. 3 bersaudara.. ibu sdh meninggal dl an. Ayah sewkt hidup membuat hibah wasiat diberikan kepd 1 ank saja.. pertnyaannya apakah bisa rmh dbalik atas nama yg diberi hibah wasiat ini?apakah jika salah 1 waris meninggal maka anknya sdh tidak bisa menuntut krn hibah wasiat itu?

    BalasHapus
  100. Mohon bertanya, jika ada seorang ibu meninggalkan 2 anak, yang satu sudah 27 tahun, yang satu masih 11 tahun, suami masih hidup. agama mereka islam. apakah boleh kedua anak itu mendapatkan warisan, sedangkan yang satu masih dibawah umur?

    BalasHapus
  101. Saya ingin bertanya, ayah saya menghibahkan beberapa tanah kepada kami anak2nya( 2 anak perempuan),sementara ayah memiliki 5 orang saudara kandung, bisakah saudara dari ayah menggugat hak warisnya di pengadilan agama ketika "maaf"suatu saat org tua saya sdh tidak ada?terima kasih.

    BalasHapus
  102. Saya mau bertanya kakek saya mempunyai 2 bidang tanah kosong ,dan rumah sedangkan kakek dan nenek sudah meninggal dan mempunyai 5 orang anak salah 1 nya ibu saya, 2 bidang tanah warisan tersebut sepeninggal kakek dan nenek belum ada sertifikat baru terdapat pajak saja, lah ternyata berselang 4 tahun kemudian 2 bidang tanah telah terbit sertifikat atas nama 2 orang saudara laki laki dari ibu saya tanpa sepengetahuan ibu saya dan saudara yang lain dan ( ahli waris yang lain) dan tidak pernah ada wasiat dari kakek dan nenek saya kepada 2 orang saudara ibu saya, sedangkan kedua saudara ibu saya tersebut juga telah meninggal. Ini saya dan pewaris lain mau mengambil tanah tersebut biar di bagi secara adil tapi istri dari kedua saudara laki2 ibu saya tidak mau memberikan. Mohon pencerahannya n jalan keluarnya? Thanks

    BalasHapus
  103. Sya mau tanyakan,apakah masih ada hak ahli waris dalam sebidang tanah yang dikuasai oleh adik ayah sya,sementara tanah tersebut dibeli oleh kakek saya,akan tetapi sertifikat tanah nya dibuat atas nama adik ayah saya.terima kasih

    BalasHapus
  104. Ass... maaf mohon pencerahanya pak... suami saya punya 2 orang istri dan saya istri yg ke 2 sebelum meninggal suami saya telah menceraikan istri pertama.. saya yg mendampinginya hingga meninggal.. istri pertama mempunyai 5 anak dan surat nikah suami saya dengan istri pertama berbeda nama dengan surat nikah saya dan suami... surat nikah saya sama persis apa yg tertera di dlm sertifikat... sedangakn surat nikah istri pertama berbeda nama dengan yg tertera di serifikat... jika saya ingin balik nama apakah bisa pak tanpa tanda tangan istri pertama dlm hal ini mantan istri suami saya... mohon balasanya terimakasih

    BalasHapus
  105. Kakak laki-laki Saya terkesan perlambat dakam menjual tanah warisan. Apa yang harus Saya lakukan? Terimakasih.

    BalasHapus
  106. Seorang suami dan istri meninggal dan tidak memiliki keturunan namun sebelum meninggal telah membuat surat wasiat yg isinya agar semua harta peninggalannya di serahkan kepada orang yang merawatnya. Namun setelah 17 tahun berlalu tiba2 keluar penetapan waris oleh PA bahwa anak dari saudara kandung yg meninggal adalah ahli waris, nah pertanyaannya bagaimana kedudukan hukum penerima wasiat. Tq

    BalasHapus
  107. Trmksh sblumnya, ibu saya meninggl thun 2004,lalu ayah saya menikah lg dan mmpnyai 2 anak, 1 perempuan dan 1 laki laki,ayah saya mmpunyai beberapa bidang tanah, hasil dr bpk dan ibu kandung saya, tetapi setelah ayh sy mnikah,bbrapa tanah sdh di jual tampa sepengetahuan saya, dan tinggallh sbuah rumah dan sebidang tanah, namun dr pernikahan ayah yg kedua ini ayah dan ibu tiri membeli 2 bidang tanah, namun 2017 ayah sy meninggal, stelah ayah meninggal saya memberi 2 bidang tanah trsbt dr hasil pencarian ayah sy dn ibu tiri sy,msalah nya skrng, tanah dan rumah peninggalan ibu kandung saya di tuntut jg dia minta bagian dr hrta trsbut, yg beratas nama kan ank nya dr ayah sy, tlong di jls kan apa kah ada bagian anak nya yg di dpt dr ayah sy

    BalasHapus
  108. thank nice infonya sangat menarik, silahkan kunjungi balik website kami http://bit.ly/2P5Wu53

    BalasHapus
  109. Anto menikah dgn sari pada tahun 1998, anto membawa seorang anak luar kawin yang sebelumnya sudah di akuinya yg bernama Arya, dr perkawinan anto dan sari di peroleh 2 orang anak laki" bernama Yadi dan Dilan dan 2 anak perempuan bernama Dian dan Devi, pd th 2006 Anto meninggal dunia dan meninggalkan harta 2milyar, ternyata anto membuat wasiat yang menyatakan bahwa setengah dari warisan tersebut harus di berikan kepada Dewnto (yang bukan ahli waris) yang telah berjasa semasa hidupnya.. Pertanyaan saya
    1. siapa saja yang menjadi ahli waris anto?
    2. Berapa bagian mereka masing"?
    3. Dapatkah isi wasiat tersebut di laksanakan sepenuhnya? Jelaskan
    Terimakasih

    BalasHapus
  110. kakek nenek telah meninggal meninggalkan warisan tanah kepada 2 anak laki2 dan 1anak perempuan yg telah menikah,salah satu anak laki-lakinya meninggal dunia dan meninggalkan anak 1 laki-laki dan 1 perempuan brp bagian masing-masing

    BalasHapus
  111. Saya mau bertanya, seorang suami dengan almarhum istri pertama mempunyai anak laki laki dan perempuan, dari pernikahan dengan almarhum tidak memiliki harta berupa rumah atau harta benda yang bisa di wariskan. Lalu si suami menikah lagi dengan istri kedua, dengan istri kedua tidak memiliki anak, lalu suami meninggal dengan memiliki warisan berupa rumah dan sebidang tanah hasil dari pernikahan dengan istri kedua nya. Jadi anak anak dari pernikahan terdahulu menuntut warisan dari ayahnya, bagaimana cara pembagian terhadap harta yang di tinggalkan tersebut

    BalasHapus
  112. Mohon pencerahannya pak
    Bapak saya menikah lagi setelah ibu meninggal dalam waktu berjalan bapak saya ingin membagikan harta peninggalan atas nama ibu saya secara sepihak dengan porsi bapak saya yg mendapat paling banyak sedangkan harta yg atas nama bapak tidak di masukan dalam pembagian tsb . Kami anak" ada 4 org menolak cara pembagian tsb dan meminta agar semua harta yg di hasilkan selama hidup bersama dengan ibu kami di buatkan 5 nama termasuk bapak dengan tujuan agar tidak di jual dan jatuh pada org yg tdk berhak tapi bapak menolak dan ingin mencabut hak waris kami anak" karena dianggap melawan bapak . Mohon pencerahanx pak terima kasih

    BalasHapus
  113. Ayah saya mempunyai skw yg sudah di sahkan pengadilan agama akan tetapi di sertifikat masih ada 2 nama yaitu ayah saya/ibunya (almh), ketika akan di jual saudara2 perempuan nya meminta bagian, padahal saudara2 yg lain sudah dapat bagian dan sertifikat mereka sdh d balik nama atas nama mereka sendiri. Apakah ayah saya harus membaginya lagi? Mereka berkeras meminta bagian karena ada nama almh ibu nya di sertifikat ayah saya yang belum balik nama.

    BalasHapus
  114. Bagaimanakah hukum perdata beda pembagian waris antara laki-laki dan perempuan??
    Ortu kami punya 3 anak 2 laki-laki 1 perempuan.anak pertama meninggal menkah dan tdk punya keturunan anak ke 2 wanita menikah punya 1 anak. anak ke 3 laki laki menikah punya anak 4.mhon petunjuk utk pembagian pusaka

    BalasHapus
  115. Kakek dan nenek saya punya 2 orang anak laki2 (ayah saya dan paman). paman sudah meninggal terlebih dulu. Paman punya 1 anak laki2 dan 1 anak perempuan. kemudian baru kakek saya baru saja meninggal, dan nenek saya masih ada. Mohon penjelasan bagaimana kan pembagian warisannya. Apakah posisi paman digantikan anak2 nya? akan tetapi nenek saya masih hidup.

    BalasHapus
  116. Selamat malam, saya mohon jawaban atas permasalahan waris yang saya alami. (Menggunakan hukum perdata) . Nenek saya (pewaris) memiliki 4 orang anak dan keempatnya sudah meninggal. Dari ke4 anak ini, tinggallah 8 orang cucu ( termasuk saya) salah satu dari 8 orang ini merupakan anak diluar kawin (sebut saja A, yang telah dianggap sebagai anak dari pewaris dalam KK). Salah satu tante saya yang sudah meninggal (sebut saja B) semasa hidup membuat SKW yang didalamnya hanya menyebutkan bahwa yang termasuk ahli waris hanya A dan B. Harta warisan pewaris adalah sebuah tanah beserta rumah. Yang ingin saya tanyakan adalah apakah SKW yang dibuat oleh B memiliki kekuatan hukum, apakah saya beserta cucu yang lain masih memiliki hak atas warisan tersebut?? Meskipun nama saya dan cucu yang lain tidak tercantum dalam SKW tapi berdasarkan fakta kami termasuk ahli waris. Apakah SKW sama dengan surat wasiat?? Apakah kami dapat membuat SKW baru?? Bagaimana penyelesaiannya?? TERIMA KASIH

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan Populer