PENGERTIAN, SIFAT, ASAS, TAHAPAN LELANG

  • PENGERTIAN LELANG
Istilah “lelang” berasal dari bahasa latin “auctio” yang berarti peningkatan harga secara bertahap. lelang telah dikenal sejak 450 tahun sebelum masehi. beberapa jenis lelang yang populer pada saat itu antara lain; lelang karya seni, lelang tembakau, kuda dan lain-lain.
Di indonesia lelang secara resmi dikenal pada tahun 1908 dengan berlakunya vendu reglement (peraturan lelang). dalam sistem perundang-undangan indonesia, lelang digolongkan sebagai suatu cara penjualan khusus yang prosedurnya berbeda dengan jual beli pada umumnya.
Lelang adalah Penjualan barang yang terbuka untuk umum baik secara langsung maupun melalui media elektronik dengan cara penawaran harga secara lisan atau tertulis yang didahului dengan usaha mengumpulkan peminat.
  • SIFAT KEKHUSUSAN LELANG
Lelang : Perjanjian jual beli biasa yang bersifat – Lex Specialist. Unsur-unsur lex specialist :
– Lelang adalah suatu cara penjualan barang;
– Didahului oleh upaya mengumpulkan peminat/peserta lelang;
– Dilaksanakan dengan cara penawaran atau pembentukan harga yang khusus, yaitu cara penawaran harga secara lisan atau tertulis yang bersifat kompetitif.
Lelang berbeda dengan jual beli biasa :
– Dalam pelaksanaannya campur tangan pemerintah sangat besar.
– Segala sesuatunya diatur dalam ketentuan khusus, jika dilanggar maka diancam dengan sanksi administratif dan sanksi pidana.
  • ASAS-ASAS LELANG
a. Asas Publisitas :
1. Setiap pelelangan hrs didhului dgn pengumuman lelang, baik dlm bentuk iklan, brosur atau undangan.
2. Untuk menarik peserta lelang sebanyak mungkin,
3. Sebagai kontrol sosial dan perlindungan publik.

b. Asas Persaingan;
1. Setiap peserta lelang bersaing
2. Peserta dgn penawaran tertinggi dan telah melewati harga limit dinyatakan sbg pemenang.
c. Asas Kepastian :
1. Pejabat lelang harus mampu membuat kepastian bhw penawar tertinggi dinyatakan sbg pemenang.
2. Pemenang lelang yg telah melunasi kewajibannya akan memperoleh barang beserta dokumennya.
d. Asas Pertanggungjawaban;
1. Pelaksanaan lelang dpt dipertanggungjawabkan krn pemerintah melalui pejabat lelang berperan mengawasi jalannya lelang;
2. Membuat akta otentik yang disebut risalah lelang.
e. Asas Efisiensi :
1. Lelang dilakukan pada suatu saat dan tempat yang ditentukan dan transaksi terjadi pada saat itu juga maka diperoleh efisiensi biaya dan waktu;
2. Barang secara cepat dapat dikonversi menjadi uang;
3. Tidak menggunakan perantara.
  • TAHAPAN LELANG
TAHAPAN PRALELANG
Tahap persiapan lelang : Permohonan Lelang disertai dengan dokumen yang disyaratkan kepada Kantor Lelang. Syarat umum ditentukan oleh Kantor lelang, syarat khusus dpt ditentukan oleh penjual.
Lelang dapat ditunda atau dibatalkan :
– Dengan putusan pengadilan
– Atas permintaan penjual, diajukan secara tertulis kepada Kantor Lelang paling lambat 3 hari kerja sebelum tanggal lelang.
Setiap peserta lelang menyetor uang jaminan penawaran lelang yg besarnya ditentukan oleh penjual lelang. Pelelangan yang telah dilaksanakan sesuai dengan ketenyuan yang berlaku tidak dapat dibatalkan. Pembatalan pelelangan hanya dapat dilakukan sebelum pelaksanaan lelang. 

TAHAP PELAKSANAAN LELANG
Penentuan harga limit oleh penjual dan diserahkan kepada Pejabat lelang sebelum lelang dimulai. Cara penawaran ditetapkan oleh Kepala Kantor Lelang dgn memperhatikan usulan penjual. Cara penawaran harus diumumkan di depan calon pembeli (media, selebaran, internet). Penawaran yang diajukan tdk dapat diubah atau dibatalkan oleh peserta lelang. Dikenakan biaya lelang besarnya bervariasi tergantung pd objek lelang;
Pemenang lelang disebut sebgai pembeli. Pembeli yang telah ditetapkan sbg pemenang lelang tidak memenuhi kewajibannya, tidak diperbolehkan mengikuti lelang di seluruh wilyah RI selama 6 bulan.

TAHAPAN PASCALELANG
Pada tahap ini maka terjadilah perjanjian jual beli antara penjual yang diwakili oleh juru lelang dengan pemenang (pembeli). Perjanjian ini diatur oleh ketentuan-ketentuan hukum perdata, tetapi aspek hukum administrasinya tetap ada.

Komentar

Postingan Populer