ASAS PRINSIP KEWARISAN ISLAM


TUJUAN
  • Menunaikan perintah al-Qur’an
  • Memberikan kamaslahatan bagi kehidupan keluarga.
  • Melangsungkan keutuhan kehidupan keluarga 
  • Melakukan proses peralihan dan perolehan hak secara benar dan bertanggung jawab
  • Menghindarkan konflik keluarga.
  • Memperkuat ukhuwwah
NILAI

NILAI HUKUM MKEWARISAN ISLAM ADALAH ‘ILAHIYAH’ ATAU TAUHID/ NILAI INI MENGANDUNG ABSTRAK DAN UNIVERSAL, YAITU SEGALA TINDAKAN MANUSIA DAN SEGALA BENTUK OBJEK ATAU HARTA YANG ADA DI DUNIA INI, SEMUANYA DALAM KENDALI/KEKUASAAN ALLAH SWT. KARENA NILAI HARUS PULA TERIMPLENTASI DLM SISTEM KEWARISAN ISLAM KE DALAM ASAS/PRINSIP.

PRINSIP KEWARISAN ISLAM

1. PRINSIP IJBARI :
Peralihan harta benda seseorang yang telah meninggal dunia kepada ahli warisnya yang masih hidup berlaku dengan sendirinya. Pelaksanaannya atas kehendak Allah bukan karena kehendak pewaris dan ahli warisnya. Pelaksanaannya juga tidak memberatkan ahli warisnya.

Andaikata harta warisan tidak mencukupi untuk menutupi sangkutannya, maka tidak ada kewajiban ahliwaris untuk menutupi utang-utangnya itu, cukup dibayarkan sebatas harta benda yang ditinggalkannya. Kalaupun ahli waris akan melunasi hutang-hutangnya bukanlah karena perintah hukum, tetapi hanya karena atas dasar etika dan moral mulia dari Ahli Warisnya.

Berbeda dengan KUHP, peralihan harta dari pewaris bergantung pada kehendak AW yang bersangkutan. AW dimungkinkan bisa menolak menerima kewarisan dan menolak pula segala konsekuensinya. Demikian pula terhadap wasiat, hanya diperkenankan maksimal 1/3 dari seluruh hartanya.

2. PRINSIP INDIVIDUAL

Warisan dapat dibagi-bagikan kepada ahliwarisnya untuk dimiliki secara perorangan. AW berhak atas bagian dari warisan tanpa terikat dengan ahli waris lainnya. Dasarnya Surat an-Nisa : 7, bahwa setiap ahli waris laki-laki dan perempuan berhak menerima warisan dari orang tua maupun kerabatnya.

Makna berhak atas warisan tidak berarti warisan harus dibagi-bagikan apapun bentuknya, tetapi bisa saja tidak dibagi-bagikan sepanjang itu atas kehendak bersama para ahliwarisnya, misalnya ahli waris tidak berada di tempat, atau masih anak-anak.

Tertundanya pembagian warisan itu tidak menghilangkan hak masing-masing ahli waris sesuai bagiannya masing-masing. Yang terlarang dalam al-Quran (an-Nisa ayat 2) adalah mencampurkan harta anak yatim dengan harta yang tidak baik atau menukarnya dengan harta yang tidak seimbang, dan larangan memakan harta anak yatim bersama hartanya.

Prinsip individual ini terdapat perbedaan mendasar dengan sistem kew adat yang mengenal kewarisan kolektif yang tidak dibagi kepada seluruh AW melainkan dimiliki bersama, yaitu harta pusaka, tanah ulayat.

3. PRINSIP BILATERAL

Kedudukan yang sama antara antara AW laki-laki dan perempuan keduanya dapat menerima warisan baik dari garis kekerabatan laki-laki maupun dari gariskekerabatan perempuan. Jenis kelamin bukanlah halangan kewarisan dalam waris Islam. Dasarnya dalam al-Qur’an surat an-Nisa ayat 7, 11, 12, dan 176m khusunya pada ayat 7. Dapat ditegaskan bahwa prinsip bilateral berlaku baik garis ke atas maupun ke samping.

4. PRINSIP KEWARISAN HANYA KARENA KEMATIAN

Peralihan harta warisan seseorang kepada yang lain dengan sebutan kewarisan, berlaku setelah yang pemiliknya meninggal dunia. Tidak ada pewarisan sepanjang masih hidup. Segala bentuk peralihan harta pemilik semasa masih hidup tidak termasuk dalam hukum kewarisan Islam, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Waris Islam hanya mengenal satu bentuk kewarisan hanyalah melalui kematian. Dalam KUHP dikenal kewarisan secara ab intestato yang tidak juga mengenal kewarisan secara wasiat yg dibuat pewaris se masa masih hidup. Hal relevan dengan prinsip ijbari dimana seseorang dapat bertindak bebas atas harta kekayaannya semasa masih hidup, tidak lagi setelah meninggal dunia.

Kata warasa menunjukkan bahwa proses kewarisan berlaku setelah kematian (fi’il maadhi). Prinsip kematian ini agak berbeda dalam kew adat, kewarisan dapat dimulai sejak pewaris masih hidup

Professor Soepomo mengaskan bahwa : Hukum adat waris memuat peraturan-peraturan yang mengatur proses meneruskan serta mengoperkan barang-barang harta benda dan barang yg tidak berwujud (immateriele goeden) dari suatu angkatan manusia (generatie) kepada keturunannya. Proses itu telah dimulai dalam waktu orang tua masih hidup.

Dalam kewarisan adat dengan adanya proses mencar atau mentas dari seorang anak terhadap orang tuanya untuk meniti kehidupan mandiri, biasanya orang tua memberkalinya dengan harta benda milik orang tuanya.
Dalam adat jawa waris adalah mengoperkan harta benda keluarga kepada keturunan baik kepada laki-laki maupun perempuan.

SEBAB-SEBAB KEWARISAN

1. Karena hubungan kekeluargaan
2. Karena perkawinan
3. Karena Wala’ (memerdekakan hamba, konteks tempo dulu).

RUKUN KEWARISAN ISLAM

1. Pewaris (muwarist)
2. Ahli Waris
3. Warisan (irst, mirats, maurust, turats, dan tirkah)

SYARAT-SYARAT KEWARISAN ISLAM

1. Meninggal dunianya pewaris
2. Hidupnya ahli waris
3. Mengetahui status kewarisan

PENGHALANG KEWARISAN

1. Rencana Pembunuhan

HR Ahmad : Barang siapa membunuh seorang korban, maka ia tdk dapat mewarisinya, walaupun si korban tidak memiliki AW selain dirinya, dan walaupun korban itu bapaknya maupun anaknya. Maka bagi pembunuh tidak berhak mewarisinya. Lain halnya kaum khawarij bukanlah halangan kewarisan.

Kaidah fikih :
Barang siapa yang ingin mempercepat mendapatkan sesuatu sebelum waktunya, maka ia diberi sanksi tidak boleh mendapatkannya. Pembunuhan tanpa kesengajaan, ulama berbeda pandangan, Imam Syafii menegaskan segala jenis pembunuhan penghalang kewarisan karena keumuman hadis itu.

Imam Hanafi : pembunuhan langsung atau sengaja penghalang kewarisan sedangkan pembunuhan tidak langsung atau tanpa kesengajaan tidak menghalangi kewarisan.

2. Berlainan agama
Hadis : Orang Islam tidak dapat mewarisi harta orang kafir, dan orang kafir tidak dapat mewarisi harta orang Islam (muttafaq alaih). Perbedaan mazhab bukanlah menjadi halangan kewarisan.

3. Perbudakan

Hamba tidak memiliki kecakapan bertindak, karenanya ia pun bagian harta kekayaan yang dapat diwariskan.
Surat an-Nahl ayat 75 : Allah telah membuat perumpamaan, yakni seorang budak yang tidak dapat bertindak terhadap sesuatu apapun…..’
Saat perbudakan tidak aktual lagi dibicarakan karena zaman telah berubah.

4. Berlainan negara :

Faktor ini meskipun para ulama fikih terdahulu sepakat sebagai penghalang kewarisan relevan ketika itu krn sering terjadi peperangan antar suku/wilayah, dan jauhnya jarak tempuh dengan alat sederhana.
Saat ini perlu reinterpretasi ulang karena halangan-halangan yang disebutkan itu tidak aktual lagi saat ini, hubungan antgar negara baik, teknolgi sudah canggih, islam juga universal.

Komentar

Postingan Populer